Tampilkan postingan dengan label tips. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label tips. Tampilkan semua postingan

Rabu, 27 Juli 2011

Ingin Hemat? Lakukan 6 Langkah Ini!

JIKA selama ini Anda termasuk pribadi yang boros, kini saatnya mulai menghemat pengeluaran. Meski sulit, kebiasaan menghemat akan membantu Anda menjalani masa-masa sulit. Terutama saat harga-harga bahan pokok telah melambung tinggi menjelang bulan puasa yang tinggal beberapa hari lagi.

Intip enam langkah berhemat, seperti dilansir Allwomensstalk berikut ini.

Jangan menyisakan makanan

Makanan adalah komponen sampah rumah tangga terbesar setiap tahun. Tahukah Anda dengan tidak menyisakan makanan, Anda telah menghemat sekira Rp4,4 juta dalam setahun? So, jangan menyisakan makanan. Kalau bisa, kreatif dalam mengelola sisa makanan.

Beli produk lusinan

Selain lebih hemat, membeli barang kebutuhan bulanan lusinan mengurangi biaya perjalanan Anda ke pusat perbelanjaan.

Hentikan penggunaan piring atau gelas kertas

Anda dapat menghemat USD45 (sekira Rp383 ribu) setiap tahun dengan tidak menggunakan piring atau gelas kertas untuk sehari-hari. Pertimbangkan untuk membawa gelas sendiri jika ingin minum kopi di Starbucks. Cara ini akan menghemat 10 persen pengeluaran Anda, karena membawa gelas sendiri.

Cari informasi diskon dan potongan harga

Saat membayar barang belanjaan, tanyakan pada petugas kasir diskon khusus yang tengah berlangsung. Terkadang toko-toko tidak menginformasikan secara luas. Siapa tahu Anda bisa dapat harga roti maupun susu yang lebih murah karena dalam beberapa hari akan masuk masa kedaluwarsa.

Beli produk diskon

Saat berbelanja, jangan pernah malas untuk menyusuri lorong-lorong departemen makanan. Siapa tahu Anda bisa mendapatkan harga daging yang lebih murah. Cek juga produk kalengan yang sedang diskon dan bisa Anda manfaatkan hingga sepekan ke depan.

Berpikir sebelum membeli

Jangan pernah pergi belanja dengan perut kosong dan daftar belanjaan. Mengapa? Sebab belanja dengan perut kosong akan mengarahkan Anda belanja barang yang sebenarnya tidak terlalu Anda butuhkan. Tanyakan diri Anda apa yang benar-benar dibutuhkan. Dengan begitu, daftar belanjaan tidak lagi disia-siakan.
(tty)

sumber : http://lifestyle.okezone.com/read/2011/07/27/196/485025/ingin-hemat-lakukan-6-langkah-ini

Selasa, 14 Juni 2011

Rencana Keuangan Individu

Ketidaktahuan masyarakat tentang ragam intrumen investasi itu dan miskinnya promosi membuat kegiataan bisnis mereka tidak berkembang sebagaimana bisnis perbankan dan asuransi. Tim Infobank

Bagi orang bijak, uang hanyalah alat untuk mencapai tujuan hidup. Tapi, sebagai alat, uang punya daya pukau, sehingga bisa menjadi alat yang “liar”. Karena itu, orang harus mampu mengendalikannya. Bukan sebaliknya, yakni malah dirinya dikendalikan uang.

Salah satu cara mengendalikan uang adalah membuat rencana keuangan. Tapi seberapa banyak orang yang memiliki rencana seperti itu? Apakah orang kaya yang memiliki kelebihan uang memiliki rencana keuangan yang tepat? Berapa banyak orang kaya yang memiliki perencanaan keuangan? Kelebihan uang yang dimiliki mereka dipergunakan untuk keperluan apa saja? Produk keuangan apa saja yang mereka manfaatkan selama ini? Bagaimana perilaku mereka dalam berinvestasi?

Berdasarkan hasil survei NFO Consensus, perusahaan jasa survei, sebanyak 500 pria atau wanita pengambil keputusan dalam rumah tangga di Jakarta dan Surabaya dipilih secara acak sebagai responden untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan semacam itu.

Bagaimana hasilnya? Sungguh mengejutkan. Ternyata, sebagian besar (75%) responden yang berpenghasilan minimum Rp3 juta dan berpengeluaran minimum Rp1 juta per bulan (golongan AB) itu hanya memiliki kebiasaan membuat perencanaan/anggaran keuangan rumah tangga secara sederhana. Cuma 10% yang memiliki kebiasaan menyusunnya secara teliti. Sedangkan sisanya (15%) tidak memiliki kebiasaan itu.

Perihal perilaku berinvestasi, ternyata, sebagian besar dari mereka hanya mengetahui ragam instrumen investasi berupa tabungan, deposito, properti, dan asuransi. Tak heran bila mereka menganggap tabungan (71%), deposito (49%), properti (23%), dan asuransi (23%) sebagai instrumen investasi yang paling sesuai. Pilihan tersebut, boleh jadi, karena mereka memahami investasi yang baik sebagai investasi yang mudah dicairkan (87%).

Potret seperti itu diperkirakan terekam karena sejumlah hal. Satu, adanya risiko tinggi yang disebabkan kondisi makro-ekonomi atau lingkungan bisnis yang belum normal hingga saat ini. Karena itu, pemilik uang secara naluriah bersikap ekstrahati-hati jika ingin berinvestasi. Menyimpan uang di bank (tabungan ataupun deposito) dan membeli produk asuransi menjadi pilihan dominan lantaran ragam instrumen investasi itulah yang dianggap paling tepat, aman, dan berisiko kecil.

Dua, mereka memang benar-benar tidak mengetahui atau mengenal ragam instrumen investasi lain, kendati mereka termasuk dalam kelompok kalangan berduit. Artinya, pengetahuan mereka tentang ragam instrumen investasi rada dangkal.

Kondisi tersebut dapat dimaklumi. Sebab, instrumen investasi lain, seperti reksa dana dan obligasi, merupakan barang baru di dunia bisnis di Tanah Air. Mereka yang memahaminya hanyalah kalangan yang dekat dengan dunia tersebut. Begitu juga dengan saham, yang hingga kini belum memasyarakat.

Tak heran kalau kegiatan perdagangan saham di lantai bursa umumnya didominasi investor asing atau investor korporat. Sedangkan peran investor perorangan, kalaupun ada, relatif sangat kecil.

Hasil survei seperti itu tentu dapat menjadi bahan renungan bagi pelaku bisnis di sektor keuangan (kalangan perbankan, asuransi, pasar modal, dan reksa dana) bahwa potensi pasar individual masih sangat besar. Mereka, terutama di luar kalangan perbankan dan asuransi, mesti menyusun strategi yang lebih baik pada masa mendatang supaya mampu menggarap lebih baik lagi lahan bisnis yang menggiurkan itu.

Salah satu strategi yang perlu lebih digarap adalah sosialisasi melalui promosi. Sebab, selama ini, lembaga keuangan di luar bank dan asuransi itu memang belum memromosikan bisnisnya secara oprtimal. Ketidaktahuan masyarakat tentang ragam intrumen investasi itu dan miskinnya promosi membuat kegiataan bisnis mereka tidak berkembang sebagaimana bisnis perbankan dan asuransi.

Perbankan dan asuransi memang telah melangkah jauh meninggalkan mereka dalam hal promosi. Mereka tak segan mengeluarkan biaya promosi yang besar karena imbal baliknya memang signifikan. Tak heran bila mereka berani memanfaatkan seluruh media yang ada, mulai dari media cetak seperti koran, tabloid, dan majalah hingga media elektronik seperti radio dan televisi.

Bahkan, sekarang, mereka telah merambah ke multimedia dengan memanfaatkan sarana internet dan telepon yang dikemas secara menarik dan inovatif. Selain itu, produk yang ditawarkan mereka pun sangat beragam dan menarik sesuai dengan selera konsumen masa kini.

Selain itu, mumpung situasi makro-ekonomi mulai membaik, para pelaku bisnis di sektor keuangan selayaknya segera meninjau ulang strategi bisnis masing-masing. Boleh jadi, strategi yang selama ini diterapkan sudah tak cocok lagi dengan perkembangan mutakhir. Salah satu perkembangan mutakhir yang pantas dijadikan rujukan adalah hasil survei tadi. Jadi, jangan sia-siakan momentum yang tepat ini. (*)

sumber : infobanknews.com

Kamis, 02 Juni 2011

Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Tahukah anda tentang perselisihan hubungan industrial? Apakah anda juga tahu, bagaimana menyelesaikannya? Berikut beberapa tips yang mungkin dapat menambah ilmu pengetahuan anda.

Perselisihan hubungan industrial ialah perbedaan pendapat yang mengakibatkan adanya pertentangan antara pengusaha dan gabungan pengusaha dengan buruh atau serikat buruh karena adanya perselisihan:

1. Perselisihan Hak adalah perselisihan yang timbul akibat tidak terpenuhinya hak buruh akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, atau perjanjian kerjasama.

2. Perselisihan Kepentingan adalah perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai perbuatan atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan oleh perjanjian kerja dan perjanjian kerjasama.

3. Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan salah satu pihak.

4. Perselisihan antar Serikat Buruh adalah perselisian antar serikat buruh dengan serikat buruh yang lain dalam suatu perusahaan karena tidak adanya kesesuaian paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak dan kewajiban serikat buruh.

Mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial adalah sebagai berikut:

1. Perundingan Bipartit, merupakan perundingan dua pihak antara pengusaha daan gabungan pengusaha dengan buruh atau serikat buruh. Bila dalam perundingan Bipartit mencapai kata sepakat mengenai penyelesaiannya, maka para pihak membuat perjanjian bersama sedangkan apabila perlindungan Bipartit tidak ada mencapai kata sepakat, maka salah satu pihak mendaftarkan pada pejabat Disnaker setempat dan pejabat Disnaker setempat memberikan pilihan pada para pihak.

2. Mediasi, adalah penyelesaian melalui musyawarah yang ditengahi oleh seseorang atau lebih mediator yang netral perselisihan yang dapat diselesaikan melalui mediasi antara lain:

a. Perselisihan Hak
b. Perselisihan Kepentingan
c. PHK
d. Perselisihan antar serikat buruh dalam satu perusahaan.

Bila dalam mediasi para pihak sepakat dalam menyelesaikan masalah, maka para pihak membuat perjanjian bersama yang kemudian didaftarkan pada pengadilan hubungan industrial. Bila mana perundingan mediasi tidak mencapai kata sepakat, maka mediator mengeluarkan anjuran tertulis.

3. Konsiliasi adalah penyelesaian melalu musyawarah yang ditengahi oleh seorang konsiliator yang memenuhi syarat-syarat konsiliator yang ditetapkan oleh menteri.

Perselesaian yang bisa diselesaikan melalui konsiliasi adalah:

a. Perselisihan kepentingan;
b. PHK:
c. Perselisihan antar serikat buruh dalam satu perusahaan.

Bila dalam konsiliasi para pihak sepakat dalam menyelesaikan masalah, maka para pihak membuat perjanjian bersama yang kemudian didaftarkan pada pengadilan hubungan industrial. Bila mana perundingan konsiliasi tidak mencapai kata sepakat, maka mediator mengeluarkan anjuran tertulis.

4. Arbitrase adalah perselisihan yang diselesaikan diluar pengadilan hubungan Industrial yang dapat ditempuh melalui kesepakatan tertulis yang isinya para pihak yang berselisih bersepakat untuk menyerahkan perselisihan kepada arbiter. Keputusan arbitrase bersifat final dan mengikat para pihak.

5. Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) merupakan penyelesaian melalui pengadilan yang memakai hukum acara perdata. Pengadilan hubungan industrial merupakan pengadilan khusus yang dibentuk secara khusus di lingkungan pengadilan negeri, hukum acara yang berlaku pada pengadilan hubungan industrial adalah hukum acara perdata.

(Tim Primair Online)

sumber : http://www.primaironline.com/tips/tips/penyelesaian-perselisihan-hubungan-industrial

Menghadapi debt collector

Di saat anda macet membayar cicilan Sepeda Motor, Mobil, Perumahan, Bank, BPR, Koperasi, Kartu Kredit dan lain-lain utang piutang, biasanya anda akan didatangi oleh petugas Debt Collector.

Debt Collector dapat diklasifikasikan menjadi dua, yaitu :
1. Debt Collector yang berstatus sebagai karyawan atau internal,
2. Debt Collector yang berstatus berdasarkan kontrak/kuasa atau eksternal

Kegiatan debt collector baik yang internal maupun eksternal tadi seringkali menyulitkan konsumen, terutama apabila konsumen masih dalam kondisi kesulitan keuangan sehingga belum mampu membayar angsuran sesuai kewajibannya.

Berikut ini tips yang mungkin berguna untuk menghadapi debt collector:
1. Ajak bicara baik-baik, utarakan bahwa memang sedang dalam kondisi kesulitan keuangan dan sampaikan bahwa sesegera mungkin apabila sudah ada maka akan melakukan pambayaran bahkan jika dimungkinkan akan melakukan pelunasan.

2. Usir jika tidak sopan. Apabila debt collector datang dan berlaku tidak sopan maka konsumen berhak mengusir, karena konsumen berada di rumah sendiri.

3. Tanyakan identitas. Identitas dapat berupa kartu karyawan, atau surat kuasa bagi eksternal. Ini sangat penting guna menghindari debt collector ilegal yang berkeliaran. Bila terpaksa harus melakukan pembayaran kepada debt collector (yang diberi kewenangan secara tertulis) mintalah kuitansi, atau bayarlah langsung ke kantor apabila dirasakan anda tidak percaya pada debt collector yang datang.

4. Janjikan pembayaran sesuai kemampuan dan kepastian, tetapi apabila tidak ada yang diharapkan terhadap kepastian dan kemampuan, maka jangan berjanji walau dibawah tekanan, (janji lama tapi tepat akan lebih baik daripada janji karena takut tapi meleset)

5. Pertahankan unit kendaraan atau obyek jaminan. Hal ini sangat penting, mengingat kendaraan adalah milik anda, sesuai dengan STNK dan BPKB (bagi yang membeli Motor/Mobil secara cicilan melalui Finance) sedangkan Hubungan Konsumen dan Finance/Bank/Koperasi, KartuKredit adalah utang-piutang => hukum Perdata BUKAN Pidana => Polisi DILARANG menangani permasalahan utang, sesuai UU Kepolisian, hal ini perlu ditegaskan karena biasanya pihak Finance/Bank/Koperasi akan melaporkan Konsumen dengan tuduhan Penggelapan.

6. Laporkan polisi. Apabila debt collector bertindak memaksakan kehendak untuk menarik kendaraan/jaminan, karena tindakannya merupakan Perbuatan Melawan Hukum PIDANA, maka datanglah ke kantor polisi terdekat, dan buatlah laporan Tindak Pidana (TP) perampasan kendaraan dengan tuduhan pelanggaran pasal 368 KUHP dan pasal 365 ayat 2,3 dan 4 junto pasal 335 KUHP. Karena yang berhak untuk melakukan eksekusi adalah Pengadilan, jadi apabila mau mengambil unit kendaraan/jaminan harus membawa surat penetapan Eksekusi dari Pengadilan Negeri.

7. Titipkan kendaraan. Apabila dirasakan tidak mampu untuk mempertahankan kendaraan tersebut, maka titipkan kendaraan tersebut di kantor polisi terdekat dan mintalah surat tanda titipan.

8. Mintalah bantuan hukum. Apabila anda dirasakan tidak mampu menyelesaikan masalah ini, maka dapat meminta bantuan hukum kepada LPK (Lembaga Perlindungan Konsumen), KOMNAS PK-PU (Komnas Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha) terdekat atau BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) pada kantor Dinas Perdagangan setempat.

TIPS INI DICUPLIK DARI PUSKOMINFO HUMAS POLDA METRO JAYA

sumber : http://www.primaironline.com/tips/tips/tips-menghadapi-debt-collector