"Perusahaan punya kewajiban untuk membayar THR karyawan, terutama karyawan tetap,'' kata Kepala Dinas Kesejahteraan Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Badri Rusli di Mukomuko, Rabu.
Kewajiban setiap perusahaan besar maupun kecil membayar THR bagi tenaga kerja telah di atur dalam SKB antara pihak perusahaan dengan tenaga kerja. "Dalam SKB telah di atur kewajiban itu. Jadi, tidak ada alasan perusahaan tidak membayar THR tenaga kerja menjelang memasuki lebaran Idul Fitri 1432 Hijriah. Jika tidak juga dibayar, itu sudah sangat keterlaluan," kata dia.
Pemerintah setempat, kata dia, sudah melihat dan menganalisa isi dari perjanjian perusahaan dan tenaga kerja, dan kewajiban memberikan THR menjelang hari besar keagamaan termasuk dari SKB mereka. "kami yakin perusahaan akan membayar THR sesuai dengan isi salah satu SKB yang kami pegang," kata dia.
sumber : http://www.republika.co.id/berita/regional/nusantara/11/08/17/lq1vef-perusahaan-lebih-10-karyawan-wajib-bayar-thr
Tidak ada komentar:
Posting Komentar