Selasa, 08 Maret 2011

Serikat Pekerja Kereta Api Jabodetabek Tidak Diakui

Senin, 07 Maret 2011 | 17:31 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Rentetan aksi buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Kereta Api Jabodetabek (SPKAJ) yang menuntut statusnya dipermanenkan menjadi pegawai PT KAI tidak digubris oleh manajemen PT Kereta Api Commuter Jabodetabek (PT KCJ) maupun manajemen PT Kereta Api Indonesia (KAI). "Pasalnya mereka bukanlah anggota serikat buruh yang resmi dari PT KAI," ujar Ketua Umum Serikat Pekerja (SPKA), Sri Nugroho, saat jumpa media di Stasiun Juanda, Senin (7/3) sore.

Menurut Sri, SPKAJ bukan organisasi yang diakui secara sah oleh manajemen PT KAI. Dia menjelaskan, SPKAJ terbentuk setelah putus kontrak dengan Koperasi Wahana Usaha Jabodetabek (Kowasjab) yang merupakan mitra kerja Divisi Jabodetabek PT KAI.

Kowaslab sendiri kemudian digantikan dengan PT Kencana Lima. Selanjutnya, PT Kencana Lima memperkerjakan pekerja dengan status outsourching di bagian loket dan portir di Divisi Jabodetabek. Itulah sebabnya, menurut Sri, organisasi SPKAJ berada di luar lingkungan pekerja kereta api.

Ketua SPKA DPD I, Suhadi, amat berkeberatan massa SPKAJ memakai atribut PT KAI selama melakukan aksi unjuk rasa. Pihaknya akan menindaklanjuti secara hukum tindakan massa tersebut. "Lagi pula mereka bukan karyawan organik PT KAI dan PT KCJ," timpalnya, di kesempatan yang sama.

Jumlah pekerja SPKAJ sendiri berjumlah 112 orang. Menurut Sri, hubungan hukum yang terjadi antara PT KCJ dan Kencana Lima adalah unit kerjanya, bukan si pekerjanya. Pernyataan Sri ditekankan kembali Kepala Humas Daerah Operasional (Daop) I Mateta Rizalulhaq, yang mewakili manajemen PT KAI. "Untuk meminta jadi pegawai sebaiknya mereka ke PT Kencana Lima, bukan PT KAI," tegasnya.

Sebelumnya, pada Kamis 10 pebruari 2011, Pengadilan Hubungan Industrial Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, memenangkan gugatan 112 buruh SPKAJ. Pengadilan menyatakan, pekerjaan para penggugat adalah jenis pekerjaan yang berhubungan langsung dengan proses produksi sehingga tidak boleh di serahkan kepada perusahaan lain atau outsourcing.

Putusan juga memerintahkan PT. KAI (persero) melalui PT. KCJ paling lama 14 hari sejak putusan dibacakan untuk memanggil dan mempekerjakan para penggugat sebanyak 112 orang untuk dipekerjakan pada PT. KCJ dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).

Kemudian, apabila PT. KAI (persero) melalui PT. KCJ paling lama 14 hari sejak putusan dibacakan tidak melaksanakan putusan, maka dikenakan dwangsom (uang ingkar janji) sebesar Rp 1 juta per hari dan membebankan biaya perkara yang timbul kepada seluruh tergugat secara tanggung renteng.

Suhadi sendiri mengakui kebenaran putusan itu dan akan segera melakukan banding. Dia memandang bahwa gugatan SPKAJ itu dimenangkan pengadilan karena mencatut nama pegawai PT KAI. "Padahal bukan pegawai. Runtutan berkas gugatannya tidak benar," tuturnya. HERU TRIYONO

sumber : http://www.tempointeraktif.com/hg/jakarta/2011/03/07/brk,20110307-318237,id.html

Tidak ada komentar: