Sabtu, 26 Maret 2011

Jangan Menjadi Peminta-Minta

oleh Dr. Aidh Abdulah Al-Qarni

Ketika bersama dengan Rasulullah Shallahu alaihi wa sallam dalam suatu peperangan yang terkenal , Muadz ra bercerita, “Aku bersama dengan Rasulullah Shallahu alaihi wa sallam, lalu aku mendekatkan unta kenderaanku kepada unta kenderaannya”. Muad ra berada di dekat Rasulullah Shallahu alaihi wa sallam.

Ketika rombongan sedang berjalan Muadz ra sedang menyendiri bersama Rasulullah Shallahu alaihi wa sallam. Dapat dibayangkan, jika seandainya berada dalam kerumuman ribuan pasukan, kemudian anda mempunyai kesempatan untuk menyendiri dengan Rasulullah Shallahu alaihi wa sallam, pembaca risalah, petunjuk, di tengah perjalanan, hanya anda dengan Rasulullah Shallahu alaihi wa sallam?

Ketika Muadz ra menyendiri bersama dengan Rasulullah Shallahu alaihi wa sallam, Muadz ra bermaksud mengajukan pertanyaan yang besar kepadanya atau mengajukan salah satu pertanyaan yang paling besar dalam sejarah manusia. Adapun ahli dunia pasti akan bertanya atau mengajukan pertanyaan yang paling besar dalam sejarah manusia.

Adapun ahli dunia psti akan bertanya untuk kepentingan dunianya dan ahli kedudukan pasti akan bertanya untuk kepentingan kedudukannya.

Firman Allah Ta’ala :“Barangsiapa menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya, niscaya Kami berikan kepada mereka balasan pekerjaan mereka di dunia dengan sempurna dan mereka di dunia itu tidak akan dirugikan. Itulah orang-orang yang tidak memperoleh di akhirat, kecuali neraka dan lenyaplah di akhirat itu apa yang telah mereka usahakan di dunia dan sisa-sialah apa yang telah mereka kerjakan”. (QS : Hud : 15-16)

Muadz ra mendekat kepada Rasulullah Shallahu alaihi wa sallam dan demikian pula sebaiknya, dan dalam kesempatan yang sangat berharga ini Muadz ra meminta supaya diangkat menjad amir atau suatu kedudukan atau meminta agar Rasul Shallahu alaihi wa sallam memberinya banyak harta. Akan tetapi, Muadz menolak semaunya itu dan tiada yang ingin ditanyakannya kecuali pertanyaan yang besar untuk kepentingan akhirat.

emikian itu, karena manusia datang kepada Rasulullah Shallahu alaihi wa sallam sebagian dari mereka ada yang meminta harta, maka Rasul Shallahu alaihi wa sallam, maka Rasul Shallahu alaihi wa sallaml memberinya, ada yang meminta kedudukan, maka Rasul pun memberinya, dan sebagian yang lainnya lagi ada yang meminta keperluan lainnya, maka Rasul pun memberinya pula.

Allah berfirman :“Kepada masing-masing golongan, baik golongan ini maupun golongan itu, Kami berikan bantuan dari kemurahan Tuhanmu dan kemurahan Tuhanmu tidak dihalangi. Perhatikanlah bagaimana Kami lebihkan sebagian dari mereka atas sebagian (yang lain). Dan pasti kehidupan akhirat lebih tinggi tingkatannya dan lebih besar keutamaannya”. (QS : al-Israa’ : 20-21)

“Ambillah semua dunia kalian dan biarkanlah hatiku bebas merdeka lagi menyendiri. Karena sesungguhnya akau adalah orang yang palng banyak hartamu diantara kamu, meskipun kalian mengiraku sendirian lagi negatif”.

Rasul Shallahu alaihi wa sallam membagi-bagikan ghaniman perang Hunain yang menurut ahli sirah jumlahnya sebanyak 24.000 ekor kambing, 7.000 ekor unta, selain sapi, emas dan perak.

Akan tetapi Abu Bakar, Umar, Muadz, Ubay, Abu Dzar, dan Abu Hurairah, tiada seorangpun dari mereka yang memintanya. Tiada lain yang datang meminta hanyalah orang-orang yang baru masuk Islam. Mereka datang kepada Rasulullah Shallahu alaihi wa sallam yang meminta bagian darinya. Kalbu mereka masih memerlukan penyempurnaan dalam hal ketauhidan, keimanan, dzikir, dan amal shalih.

Hakim ibn Hizam datang, lalu berkata, “Wahai Rasulullah, berilah aku. “Beliau menjawab, “Tidakkah engkau lihat kumpulan ternak kambing yang ada diantara kedua bukit itu? Semuanya boleh kamu ambil”, maka Hakim pun mengambilnya.

Pada hari kedua Hakim datang lagi dan berkata, “Wahai Rasulullah, berilah aku”. Rasulullah, bersabda, “Ambillah ini”. Rasul Shalllahu alaihi wa sallam, memberinya. Pada hari ketiga dia datang lagi dan berkata, “Wahai Rasulullah, berilah aku”. Rasulullah memberinya 100 ekor unta lagi.

Pada hari keempat Hakim datang lagi, lalu berkata, “Wahai Rasulullah, berilah aku “. Hakim ibn Hazim adalah salah seorang hartawan Makkah. Dialah yang mengelambui Ka’bah sendirian setahun. Sedang tahun lainnya dilakukan oleh penduduk Makkah secara ramai-ramai , maka Rasulullah Shallahu alaihi wa sallam berpaling ke arahnya dan bersabda:

“Wahai Hakim, sesungguhnya harta ini manis lagi hijau, tetapi tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah”. (HR : Bukhari dan Tirmidzi)

Hakim lalu berkata, “Demi Allah, wahai Rasulullah, demi Allah, aku tidak akan berani meminta lagi kepada seorang manusia pun sesudah engkau”. Maksudnya, “Aku tidak akan meminta-minta lagi kepada orang lain sesudahmu”. Disebutkan hingga terhadap ‘athonya (gajinya) sendiri Hakim tidak mau memintanya kepada seorang pun diantara para Khalifah.

Abu Bakar ra memberinya atho’, tetapi Hakim menolak. Umar ra pun memberinya pula atho’, tetap Hakim tetap menolak.

Umar berkata, “Aku nyatakan kepada kalian semua, hai manusia, bahwa sesungguhnya Hakim telah kuberikan kepadanya, atho’nya, tetapi ia menolak, tidak mau menerimanya. Wallahu’alam.

sumber : http://www.eramuslim.com/nasihat-ulama/jangan-menjadi-peminta-minta.htm

Ditemukan 49 Kasus Pelanggaran Hak Buruh

PADANG, KOMPAS.com - Berdasarkan penelitian selama lima tahun terakhir, KUKB menemukan 49 kasus pelanggaran terhadap hak-hak buruh mulai dari mutasi pengurus serikat, pemutusan hubungan kerja, pemberian sanksi akibat menjalankan kegiatan berserikat, juga upaya kriminalisasi terhadap pengurus serikat.

"Kasus-kasus tersebut telah dilaporkan ke pihak kepolisian dan ke Pengawasan Ketenagakerjaan RI, akan tetapi banyak di antaranya ditolak pihak terkait," kata Komite Untuk Kebebasan Berserikat (KUKB), atas nama Kepala Bidang Penanganan Kasus LBH Jakarta Maruli Tua Rajagukguk, SH di Padang, Jumat (25/3/2011).

Menurut Maruli, bahkan penolakan atas laporan kasus-kasus pelanggaran hak-hak buruh itu oleh pihak kepolisian maupun pengawasan ketenagakerjaan tanpa alasan yang jelas.

Mirisnya setiap hari, kriminalisasi terhadap aktivis buruh dan pengurus-pengurus serikat buruh terus terjadi dengan menggunakan pasal-pasal karet dalam KUHP sebagai kanker dalam demokrasi.

"Kenyataan demikian jelas bahwa negara cenderung melakukan pembiaran terhadap tindak pidana anti serikat tersebut," katanya.

Padahal, Indonesia telah meratifikasi konvensi ILO No 87 tahun 1948 mengenai kebebasan berserikat dengan Kepres No 83 tahun 1998, serta adanya UU No 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Seharusnya, UU tersebut dapat menjamin kebebasan berserikat bagi serikat buruh dan pekerja namun dalam prakteknya kasus-kasus anti kebebasan berserikat masih saja terus terjadi.

sumber : http://regional.kompas.com/read/2011/03/25/16442626/Ditemukan.49.Kasus.Pelanggaran.Hak.Buruh

Posisi 10 Bank Terbesar RI Tak Tergoyahkan

Wahyu Daniel - detikFinance
Jakarta - Sebanyak 10 bank masih menguasai aset industri perbankan nasional di Januari 2011. Bank-bank terbesar tersebut jumlah asetnya mencapai Rp 1.923,1 triliun atau 64,3% dari total aset perbankan.

Demikian data statistik perbankan yang dikutip detikFinance dari Bank Indonesia (BI) Kamis (24/3/2011).

Posisi bank yang menempati 10 besar ini tak banyak perubahan sejak 2009.

Berikut daftar 10 bank terbesar di Indonesia:

  1. PT Bank Mandiri Tbk dengan aset Rp 402,83 triliun (13,47% dari seluruh total aset perbankan)
  2. PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) dengan aset Rp 375,916 triliun (12,57%)
  3. PT Bank Central Asia Tbk (BCA) dengan aset Rp 324,025 triliun (10,83%)
  4. PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) dengan aset Rp 233,302 triliun (7,8%)
  5. PT Bank CIMB Niaga Tbk dengan aset Rp 148,476 triliun (4,96%)
  6. PT Bank Danamon Indonesia Tbk dengan aset Rp 113,122 triliun (3,78%)
  7. PT Pan Indonesia Bank Tbk (Panin) dengan aset Rp 107,731 triliun (3,6%)
  8. PT Bank Permata Tbk dengan aset Rp 76,314 triliun (2,55%)
  9. PT Bank Internasional Indonesia Tbk (BII) dengan aset Rp 71,606 triliun (2,39%)
  10. PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) dengan aset Rp 68,768 triliun (2,33%).

(dnl/qom)

sumber : http://www.detikfinance.com/read/2011/03/25/083320/1600961/5/posisi-10-bank-terbesar-ri-tak-tergoyahkan

Selasa, 22 Maret 2011

DISKUSI PUBLIK

DISKUSI PUBLIK

I. TEMA

“PEMBERANGUSAN SERIKAT PEKERJA , KEJAHATAN YANG DIBIARKAN NEGARA”


II. LANDASAN

Sekalipun Indonesia telah meratifikasi konvensi ILO no 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak Berorganisasi, dan sekaligus meneguhkannya dalam UU 21/2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, KEBEBASAN BERSERIKAT masih sulit mewujud. Setelah 11 tahun berjalan, kasus-kasus Union Busting (Pemberangusan Serikat) masih saja terus terjadi dengan berbagai modus operandi, mulai dari intimidasi ringan hingga kriminalisasi para pengurus serikat buruh/serikat pekerja.

Tindakan Anti Serikat berlangsung di berbagai sektor industri dan tersebar di Indonesia, bukan hanya di industri lokal, termasuk pula di industri yang didominasi oleh modal asing (PMA) maupun kepemilikan negara (BUMN/BUMD).

Hingga kini, keberadaan Serikat Pekerja masih dianggap sebagai ancaman oleh (sebagian besar) pengusaha. Sehingga, berbagai upaya dilakukan untuk mencegah berdirinya serikat-serikat buruh/pekerja yang mandiri, sekaligus membatasi dengan ketat aktifitasnya.

Dalam banyak kasus union busting yang dialami serikat-serikat pekerja/buruh, kemampuan penanganan dari Dinas Pengawasan Tenaga Kerja terlihat sangat lemah baik dalam hal penyidikan maupun eksekusi atas temuan-temuannya. Demikian halnya dengan pihak Kepolisian. Union Busting masih belum dianggap sebagai tindak kejahatan serius. Bahkan sebagiannya menegaskan, union busting belum menjadi domain tugasnya. Dan melimpahkannya pada KEMENNAKERTRANS.

Dampaknya, fungsi Serikat Buruh/Serikat Pekerja sebagai alat untuk menyalurkan aspirasi buruh/pekerja, menjadi terhambat. Dan ini menjadi bom waktu, yang bisa meledak sewaktu-waktu, dimana biaya social-politiknya bisa menjadi sangat mahal.


III. TUJUAN

Diskusi Publik ini bertujuan untuk mencari jalan keluar yang efektif dalam menangani persoalan union busting atau pemberangusan serikat, karena secara konstitusi sudah ada payung hukumnya walaupun mungkin masih ada kekurangan dalam berbagai hal dalam sudut pandang masing-masing pihak.




Pemahaman bersama dan implementasi –atas dasar pemahaman yang sama—menjadi bentuk kongkrit yang diharapkan pasca diskusi public, sehingga union busting/pemberangusan serikat sebagaimana tindakan kejahatan lainnya, dapat ditekan serendah-rendahnya.


IV. BENTUK ACARA

Acara di mulai dengang deklarasi KUKB dan conferensi pers testimonial yang di sampaikan oleh perwakilan-perwakilan organisasi buruh yang tergabung di dalam KUKB. Dilanjut dengan Diksusi Publik.

Diskusi Publik berbentuk Panel; Dengan melibatkan narasumber yang berkompeten pada cakupan dan perimbangan persoalan (Menakertrans, Kapolri, Komisi IX DPR, Akademisi, Apindo dan Organisasi Serikat Buruh/Serikat Pekerja)


V. WAKTU & TEMPAT

LBH Jakarta, 24 Maret 2011,
Pukul 11:00 s/d 12:00 – Deklarasi dan Conferensi Pers
Pukul 14.00 s/d 17.00 wib – Diskusi Publik


VI. OUTPUT

Rekomendasi atau Memorandum Bersama


VII. DUKUNGAN

Peserta : Pengurus Konfedarasi dan Federasi Serikat Buruh/Serikat Pekerja Wilayah Jakarta dan sekitarnya, Pengurus Unit Kerja di perusahaan-perusahaan wilayah Jakarta dan sekitarnya
Pendanaan : Iuran anggota Komite Kebebasan Untuk Berserikat
Atribut : Baliho, Backdrop, Bendera Anggota KUKB
Publikasi : Media massa, undangan formal, milis internet, situs jejaring sosial, dan website/blog

UNDANGAN

No : /SK/KUKB/I/2011
Hal : Undangan Diskusi Publik Komite Untuk Kebebasan Berserikat
Tema : Pemberangusan Serikat: Kejahatan Yang Di biarkan Negara


Kepada Yth,
Kawan-Kawan Serikat Buruh (Undangan Terlampir)
Di
Tempat


Kondisi Buruh di Indonesia nampaknya belum mengalami perbaikan, selain aparat penegak hukum yang tidak serius menangani kasus – kasus perburuhan, kondisi ini juga diperparah dengan produk hukum yang terkait dengan perburuhan yang tidak memberikan perlindungan terhadap buruh. Hal ini bisa dilihat dengan praktek union busting yang masih marak dilakukan oleh pengusaha serta Undang-Undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial No. 2 tahun 2004 yang tidak berpihak pada buruh, dimana hal ini berpotensi mengakibatkan penindasan terhadap kaum buruh, maka dengan ini kami Komite Untuk Kebebasan Berserikat dan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta mengundang kawan-kawan untuk menghadiri Diskusi Publik untuk membedah permasalahan tersebut dan melakukan advokasi dan konsolidasi bersama, yang pelaksanaannya diadakan pada :

Hari, Tanggal : Kamis, 24 Maret 2011
Tempat : LBH Jakarta
Jl. Diponegoro No. 74, Jakarta Pusat
Waktu : Pukul 11:00 sampai dengan selesai

Kesediaan kawan-kawan untuk hadir pada pertemuan ini sangat kami harapkan. Untuk konfirmasi/ informasi, kawan-kawan dapat menghubungi Sari Putri (087878002676), Ais (081585859973).

Demikian undangan ini kami sampaikan. Atas partisipasinya, Kami Ucapkan Terimakasih.

Jakarta, 18 Maret 2011
Hormat kami,
Komite Untuk Kebebasan Berserikat dan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta



SARI PUTRI KIAGUS AHMAD B.S, SH
( Ketua Panitia) (Kepala Bidang Advokasi & Penanganan Kasus)


Lampiran
Daftar Undangan DISKUSI PUBLIK
(di harapkan setiap organisasi buruh dapat mengirimkan sebanyak-banyaknya delegasi)

Serikat Buruh/Serikat Pekerja :

1. ABM
2. OPSI
3. Serikat Pekerja PLN;
4. SP Angkasa Pura I;
5. SP DKB
6. Sekar Indosiar;
7. SP Bank Mandiri
8. Progresip;
9. KASBI;
10. FSBKU;
11. KSN;
12. SBTPI;
13. ASPEK;
14. SPSI;
15. SBSI;
16. SP British International School;
17. SPCI;
18. GSBI;
19. SPN;
20. TPK Koja;
21. Sekar Garuda;
22. FPBJ;
23. ISBI;
24. SP Jhonson;
25. FNPBI

NGO/Lembaga lainnya :

1. TURC;
2. AJI;
3. LIPS;
4. LBH Fas;
5. LBH Mawar Saron;
6. Oxfam;
7. LBH Pers;
8. PBHI Jakarta;

Diskusi Publik

Senin, 21 Maret 2011

Jelang Putusan, Pendukung Arga Tirta Demo di Bundaran HI

Rata PenuhAndi Saputra - detikNews
Jakarta - Jelang putusan kasus Bank Century dengan terdakwa manajer hukum Bank Century KPC Senayan, Arga Tirta Kirana, puluhan pendukungnya menggelar aksi demonstrasi di Bundaran Hotel Indonesia. Mereka meminta Arga dibebaskan dari semua dakwaan. Di bawah terik matahari, pendemo berorasi secara bergantian.

Para eksekutif muda ini berasal dari kerabat Arga dan teman-teman Arga semasa SMA dan kuliah yang kini bekerja di berbagai bidang profesi.

"Kami mengundang seluruh masyarakat untuk hadir dalam putusan di PN Jakpus, Kamis esok jam 10.00 WIB. Jika putusan tidak memihak kepada keadilan, maka kami akan aksi dengan masa yang lebih banyak," kata seorang orator yang juga psikolog, Tika Bisono, di Bundaran HI, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin, (21/3/2011).

Berbeda dengan umumnya demo yang dipenuhi massa yang tampil seadanya, aksi ini dipenuhi para eksekutif muda dengan dandanan trendy. Mereka memakai kemeja rapi yang ditutup kaos seragam bertuliskan 'Bebaskan Arga' di bagian depan dan 'Help Arga- Fight For A Fair Justice' di bagian belakang. Beberapa di antaranya memakai kaca mata hitam dan sepatu bermerek.

"Kita harus lawan ketidakadilan," teriak Tika dengan toa kecil.

Hadir dalam kesempatan tersebut terdakwa Arga yang didampingi suaminya. Aksi tersebut berlangsung saat istirahat makan siang, antara pukul 12.00 WIB hingga 13.00 WIB. Simpatisan tersebut datang dari berbagai elemen seperti Alumni FH UI 1980 (Solid '80), Indonesia Bank Union (IBU) dan Ikatan Alumni FH UI.

"Saya tidak bersalah, demi Allah saya tidak pernah menikmati uang tersebut," tutur Arga.

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menutut 10 tahun penjara Arga Tirta Kencana dan Linda Wangsadinata. JPU berkeyakinan Linda dan Arga secara sah dan terbukti melakukan tindak pidana perbankan berupa pengucuran kredit sebanyak 10 kali senilai Rp 360 miliar.

Empat perusahaan yang menerima kredit bermasalah tersebut yaitu PT Canting Mas Persada, PT Wibowo Wadah Rejeki, PT Accent Investmen Indonesi dan PT Signature Capital Indonesia. Hakim akan membacakan putusan, Kamis depan di PN Jakpus.


(asp/lrn)

sumber : detik.com

Aksi HELP ARGA di KOMNAS HAM










AKSI HELP ARGA di Bunderan HI (Detik.com)










Aksi HELP ARGA





Dukungan Bagi Terdakwa Arga Mengalir

indosiar.com, Jakarta - Menjelang vonis yang tinggal 3 hari lagi, sejumlah dukungan bagi terdakwa mantan kepala divisi hukum Bank Century, Arga Tirta Kirana, kian mengalir. Dukungan kepada Arga dituangkan lewat aksi simpatik di depan bundaran Hotel Indonesia. Mereka menganggap tuntutan jaksa dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar, tidak adil, karena jauh lebih berat dibandingkan hukuman kepada pemilik bank bermasalah tersebut.


Puluhan demonstran dari indonesian banking union dan universitas indonesia, siang tadi melakukan aksi di bundaran Hotel Indonesia untuk memberi dukungan kepada mantan kepala divisi corporate legal bank century, arga trita kirana. Dalam aksi unjuk rasa ini, putri Arga Tirta Kirana, Alanda, membacakan surat yang ditujukan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, sebagai jeritan hati seorang anak yang menuntut keadilan terhadap ibunya yang di anggap tidak bersalah atas dugaan keterlibatan arga dalam pencairan kredit kepada para debitur hingga merugikan bank ventury sebesar Rp 360 miliar.

Selain orasi dan pembacaan surat, aksi unjuk rasa ini juga dilengkapi dengan poster yang bertuliskan tentang dukungan kepada Arga Tirta Kirana yang dijadwalkan akan mendengarkan vonis majelis hakim pengadilan Jakarta Pusat pada hari Kamis, 24 Maret mendatang.

Pada sidang sebelumnya, Arga dituntut hukuman 10 tahun penjara, dan denda Rp 10 milyar.(Zuwina Zabir,Nyoman Ifrozim,Her)

sumber : http://www.indosiar.com/fokus/89923/dukungan-bagi-terdakwa-arga-mengalir

Minggu, 20 Maret 2011

Untuk Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Sejarah membuktikan bahwa melalui tulisan, seseorang bisa mengubah dunia. Semoga melalui tulisan ini, saya bisa membantu Ibu saya dalam menghadapi masalah yang dihadapi oleh beliau. Kendati mungkin Presiden tidak membacanya, paling tidak, rakyat Indonesia membaca tulisan saya. Paling tidak, masih ada orang-orang yang peduli, dan mau memperjuangkan keadilan. Tidak hanya untuk Ibu saya, tetapi untuk seluruh warga negara Indonesia.

SURAT TERBUKA UNTUK PRESIDEN SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Jakarta, 20 Maret 2011

Yang Terhormat Bapak Presiden,

Saya mengerti bahwa tulisan seorang pemuda kemungkinan besar tidak akan mendapat tanggapan mengingat banyaknya masalah di negeri ini yang tentunya penting untuk ditanggulangi. Namun, ingatkah Bapak akan perkataan Bung Karno, di mana ia berjanji bahwa dengan beberapa pemuda saja, ia bisa mengguncang dunia? Sumpah Pemuda, Proklamasi Kemerdekaan, dan Reformasi adalah cerita-cerita yang kami dengar ketika kami tumbuh dewasa, bahwa pemuda bisa menciptakan perubahan dan bahwa ada harapan untuk Indonesia yang lebih baik. Sejak kecil, kami diwajibkan untuk menghafal lima sila yang menjadi ideologi negeri ini, termasuk sila kelima: “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Pada kenyataannya, banyak kejadian di negeri ini yang bersifat kontradiktif terhadap sila tersebut.

Saya merupakan satu dari segelintir pemuda yang dulu percaya bahwa masih ada harapan bagi bangsa ini untuk menjadi bangsa yang besar. Berbekal optimisme serta keinginan untuk menjadikan Indonesia negara yang lebih baik, pemuda Indonesia berkarya – tanpa mengharapkan imbalan apa-apa. Meskipun saya sering mendengar berita mengenai ketidakadilan yang terjadi di Indonesia, pada awalnya saya tidak percaya bahwa implementasi hukum Republik Indonesia seburuk itu. Sampai pada suatu ketika, ketidakadilan tersebut menimpa orangtua saya. Di depan mata kepala saya sendiri, saya melihat bagaimana keadilan di negara ini berpihak hanya pada orang-orang tertentu – pada orang-orang yang memiliki hal yang lebih, termasuk uang dan kekuasaan.

Ibu saya, Arga Tirta Kirana, dituduh terlibat dalam pencairan beberapa kredit di Bank Century, padahal beliau tidak memiliki kewenangan dalam proses pertimbangan, pemutusan, maupun pencairan kredit, serta tidak tergabung di dalam Komite Kredit. Hal itu baru satu dari sekian banyak kejanggalan dalam implementasi hukum yang dialami beliau. Ibu saya dijadikan kambinghitam untuk menyelamatkan individu atau bahkan golongan yang memiliki kekuasaan lebih; dan sejauh ini belum menemukan titik terang menuju keadilan kendati berbagai proses hukum telah dijalani sejak April 2009.

Apa yang terjadi pada Ibu saya bisa terjadi pada siapa saja, dan apa yang mengancam harapan dan optimisme saya pun dapat menghabisi keinginan pemuda Indonesia lainnya untuk berkarya. Selama ini, masa depan Indonesia sudah saya anggap sebagai masa depan saya juga. Saya berharap, sampai kapanpun, hal tersebut tidak akan berubah – bahwa Indonesia dan saya adalah kedua hal yang tak terpisahkan.

Selama beberapa tahun ke belakang, saya berkesempatan untuk bekerjasama dan bertemu dengan begitu banyak pemuda Indonesia yang brilian dan berbakat, yang mencetak prestasi dan membawa nama Indonesia ke kancah regional maupun internasional. Dengan mata kepala saya sendiri pula, saya bisa menyaksikan pergerakan pemuda Indonesia yang membanggakan. Bisa melihat karya mereka membuat saya percaya bahwa Indonesia sangat bisa memiliki masa depan yang cerah. Generasi yang sedikit lebih tua dari kami pun sama hebatnya, tetapi satu persatu dari mereka telah ‘gugur’ dari Indonesia. Banyak dari mereka yang mengagumi optimisme kami yang masih aktif bergerak untuk “Indonesia yang lebih baik” – di mana harapan mereka sudah mati ketika mereka mengetahui sisi lain dari Indonesia, termasuk sistem hukum yang dalam penerapannya tidak secara konsisten menjunjung tinggi keadilan.

Oleh sebab itu, saya khawatir dengan masa depan pemuda Indonesia. Apakah itu berarti, kami – pemuda Indonesia – yang tidak memiliki uang dan kekuasaan, akan memiliki nasib yang sama? Bahwa keberadaan kami juga akan tergilas oleh hukum yang berpihak pada pihak yang membayar lebih, atau punya kekuasaan lebih tinggi? Apakah itu berarti, kami yang berkarya akan terusir dari negara ini apabila kami menginginkan Indonesia yang lebih baik dari hari ini?

Memimpin dan membangun negara memang sebuah perjuangan yang tidak mudah, dan sudah terlalu banyak orang yang terjebak dalam dilema untuk memilih antara mempertahankan masa depan mereka ataukah masa depan negeri ini. Seringkali, pada akhirnya, pilihan kedualah yang harus dikorbankan karena ketidakadilan. Sudah terlalu banyak bibit unggul Indonesia yang ‘layu’ tertimpa hal ini. Bukan karena mereka menyerah dalam memperjuangkan Indonesia, tetapi karena mereka tidak diberi kesempatan untuk berkarya dan menjaga integritas mereka di negeri ini. Jangan jadikan masyarakat Indonesia, terutama pemuda, sebagai korban dari perebutan kekuasaan dan pengerukan kekayaan nusantara. Paling tidak, kami masih punya harapan. Pemudalah yang akan membangun negeri ini di masa depan. Namun tentunya, masa depan ditentukan oleh hari ini. Masa depan dimulai dari sekarang. Kami membutuhkan masyarakat dan pemerintah untuk membiarkan harapan itu tetap menyala, agar tidak mati dimakan korupsi maupun ketidakadilan.

Saat ini, saya menghitung hari sampai Hari Kamis, 24 Maret 2011, di mana vonis untuk Ibu saya yang tidak bersalah akan dijatuhkan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Harapan saya adalah untuk benar-benar melihat perwujudan dari “Kita tetap setia, tetap sedia, mempertahankan Indonesia”, sehingga janji tersebut tidak hanya akan berhenti dalam lagu wajib nasional yang setiap tahun lantang kita nyanyikan. Saya ingin “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” tidak cuma terucap di dalam Pancasila – tapi juga pada implementasinya, pada hukum milik kita.

“Kita hendak mendirikan suatu negara ‘semua buat semua’. Bukan buat satu orang, bukan buat satu golongan, baik golongan bangsawan, maupun golongan yang kaya, tetapi ‘semua buat semua’,” ujar Bung Karno dalam Pidato BPUPKI 1 Juni 1945.

Bapak Presiden, pertahankan Republik Indonesia di mana ‘semua buat semua’, keadilan untuk semua. Semoga Ibu saya, dan seluruh warga Negara Indonesia, bisa mendapatkan keadilan secara utuh.

Hormat saya,
Alanda Kariza

Bank Indonesia Menyambut Baik Keberadaan Indonesian Banking Union (IBU)

Tanggal 23 Desember 2010, bertempat di Ruang Rapat Gubernur Bank Indonesia Gedung Radius Prawiro Lantai 24 Thamrin, Para Pengurus INDONESIAN BANKING UNION (IBU) bertemu dengan Bpk. Halim Alamsyah – Deputy Gubernur BI Bidang Pengawasan mewakili Gubernur BI – Bpk. Darmin Nasution untuk melakukan audensi dan memperkenalkan keberadaan Indonesian Banking Union. Pertemuan tersebut merupakan respon atas Surat Audensi yang ditujukan kepada Gubernur BI– Bpk. Darmin Nasution pada beberapa bulan yang lalu.

Dalam usia yang relatif muda IBU mencoba menjelaskan manfaat keberadaan IBU kepada Pak Halim terhadap iklim ketenaga kerjaan para pekerja perbankan dan kondisi dunia perbankan yang berdampak kepada kondisi perekonomian Indonesia pada umumnya, sehingga menjadi suatu hal yang penting bagi kedua lembaga untuk membangun dan meningkatkan komunikasi dua arah dan kerjasama yang baik antara Bank Indonesia dengan Serikat Pekerja Perbankan Indonesia yang menjadi anggota dari IBU.

Pada kesempatan tersebut disampaikan pula beberapa agenda IBU dimana salah satunya adalah menyusun PKB Bersama, namun sebelumnya disampaikan mengenai kendalakendala yang dihadapi oleh beberapa Serikat Pekerja Perbankan yang masih bermasalah dengan upaya mewujudkan PKB mereka dan berdampak kepada upaya-upaya atau tindakan Anti Union Policy, atau yg biasa dikenal dengan Union Busting oleh manajemennya.

Pak Halim menyampaikan penting adanya PKB dalam suatu perusahaan, apalagi bank, karena semua komponen duduk bersama sehingga berpotensi kepada terciptanya hubungan kerja yang kondusif dan berdampak baik kepada kesehatan bank dan kepercayaan masyarakat, sehingga menjadi suatu alasan yg kuat bagi Bank Indonesia untuk mendukung agenda IBU dalam mewujudkan PKB Bersama, bahkan Pak Halim bersedia menjadi Nara Sumber untuk mensupport IBU untuk bertemu dengan Depnaker dalam menggolkan agenda tersebut.

Ruang Rapat Gubernur BI saat itu seperti berubah menjadi ruang keluarga dimana tempat berkumpulnya Orang Tua dan Anak-anaknya, walaupun hal-hal serius yang didiskusikan, namun suasana menjadi sangat santai dan sering terdengar tertawa dari dalam ruangan tersebut, hal inilah yang terus dibangun antara BI dengan IBU, antara Pengawas Bank dengan para pengurus SP Perbankan yang ada.

Bertemu dengan IPEBI

Pada kesempatan yang sama IBU berkunjung ke ruang kerja Ketua Ikatan Pegawai Bank Indonesia (IPEBI), yaitu Bpk. Agus Susanto, tidak berbeda dengan kondisi serius tapi santai juga tercipta disini, bahkan setiap konsen IBU terhadap manajemen – manajemen ’nakal’ terhadap karyawannya langsung dicatat untuk diangkat menjadi konsen BI juga dalam pengawasan.

Agenda kedepan akan dilakukan pertemuan rutin dengan IPEBI untuk merumuskan beberapa aktivitas-aktivitas yang dapat mengumpulkan para pekerja perbankan untuk meningkatkan silahturahmi antara BI dengan pekerja perbankan yang ada.