Selasa, 22 Maret 2011

DISKUSI PUBLIK

DISKUSI PUBLIK

I. TEMA

“PEMBERANGUSAN SERIKAT PEKERJA , KEJAHATAN YANG DIBIARKAN NEGARA”


II. LANDASAN

Sekalipun Indonesia telah meratifikasi konvensi ILO no 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak Berorganisasi, dan sekaligus meneguhkannya dalam UU 21/2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, KEBEBASAN BERSERIKAT masih sulit mewujud. Setelah 11 tahun berjalan, kasus-kasus Union Busting (Pemberangusan Serikat) masih saja terus terjadi dengan berbagai modus operandi, mulai dari intimidasi ringan hingga kriminalisasi para pengurus serikat buruh/serikat pekerja.

Tindakan Anti Serikat berlangsung di berbagai sektor industri dan tersebar di Indonesia, bukan hanya di industri lokal, termasuk pula di industri yang didominasi oleh modal asing (PMA) maupun kepemilikan negara (BUMN/BUMD).

Hingga kini, keberadaan Serikat Pekerja masih dianggap sebagai ancaman oleh (sebagian besar) pengusaha. Sehingga, berbagai upaya dilakukan untuk mencegah berdirinya serikat-serikat buruh/pekerja yang mandiri, sekaligus membatasi dengan ketat aktifitasnya.

Dalam banyak kasus union busting yang dialami serikat-serikat pekerja/buruh, kemampuan penanganan dari Dinas Pengawasan Tenaga Kerja terlihat sangat lemah baik dalam hal penyidikan maupun eksekusi atas temuan-temuannya. Demikian halnya dengan pihak Kepolisian. Union Busting masih belum dianggap sebagai tindak kejahatan serius. Bahkan sebagiannya menegaskan, union busting belum menjadi domain tugasnya. Dan melimpahkannya pada KEMENNAKERTRANS.

Dampaknya, fungsi Serikat Buruh/Serikat Pekerja sebagai alat untuk menyalurkan aspirasi buruh/pekerja, menjadi terhambat. Dan ini menjadi bom waktu, yang bisa meledak sewaktu-waktu, dimana biaya social-politiknya bisa menjadi sangat mahal.


III. TUJUAN

Diskusi Publik ini bertujuan untuk mencari jalan keluar yang efektif dalam menangani persoalan union busting atau pemberangusan serikat, karena secara konstitusi sudah ada payung hukumnya walaupun mungkin masih ada kekurangan dalam berbagai hal dalam sudut pandang masing-masing pihak.




Pemahaman bersama dan implementasi –atas dasar pemahaman yang sama—menjadi bentuk kongkrit yang diharapkan pasca diskusi public, sehingga union busting/pemberangusan serikat sebagaimana tindakan kejahatan lainnya, dapat ditekan serendah-rendahnya.


IV. BENTUK ACARA

Acara di mulai dengang deklarasi KUKB dan conferensi pers testimonial yang di sampaikan oleh perwakilan-perwakilan organisasi buruh yang tergabung di dalam KUKB. Dilanjut dengan Diksusi Publik.

Diskusi Publik berbentuk Panel; Dengan melibatkan narasumber yang berkompeten pada cakupan dan perimbangan persoalan (Menakertrans, Kapolri, Komisi IX DPR, Akademisi, Apindo dan Organisasi Serikat Buruh/Serikat Pekerja)


V. WAKTU & TEMPAT

LBH Jakarta, 24 Maret 2011,
Pukul 11:00 s/d 12:00 – Deklarasi dan Conferensi Pers
Pukul 14.00 s/d 17.00 wib – Diskusi Publik


VI. OUTPUT

Rekomendasi atau Memorandum Bersama


VII. DUKUNGAN

Peserta : Pengurus Konfedarasi dan Federasi Serikat Buruh/Serikat Pekerja Wilayah Jakarta dan sekitarnya, Pengurus Unit Kerja di perusahaan-perusahaan wilayah Jakarta dan sekitarnya
Pendanaan : Iuran anggota Komite Kebebasan Untuk Berserikat
Atribut : Baliho, Backdrop, Bendera Anggota KUKB
Publikasi : Media massa, undangan formal, milis internet, situs jejaring sosial, dan website/blog

UNDANGAN

No : /SK/KUKB/I/2011
Hal : Undangan Diskusi Publik Komite Untuk Kebebasan Berserikat
Tema : Pemberangusan Serikat: Kejahatan Yang Di biarkan Negara


Kepada Yth,
Kawan-Kawan Serikat Buruh (Undangan Terlampir)
Di
Tempat


Kondisi Buruh di Indonesia nampaknya belum mengalami perbaikan, selain aparat penegak hukum yang tidak serius menangani kasus – kasus perburuhan, kondisi ini juga diperparah dengan produk hukum yang terkait dengan perburuhan yang tidak memberikan perlindungan terhadap buruh. Hal ini bisa dilihat dengan praktek union busting yang masih marak dilakukan oleh pengusaha serta Undang-Undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial No. 2 tahun 2004 yang tidak berpihak pada buruh, dimana hal ini berpotensi mengakibatkan penindasan terhadap kaum buruh, maka dengan ini kami Komite Untuk Kebebasan Berserikat dan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta mengundang kawan-kawan untuk menghadiri Diskusi Publik untuk membedah permasalahan tersebut dan melakukan advokasi dan konsolidasi bersama, yang pelaksanaannya diadakan pada :

Hari, Tanggal : Kamis, 24 Maret 2011
Tempat : LBH Jakarta
Jl. Diponegoro No. 74, Jakarta Pusat
Waktu : Pukul 11:00 sampai dengan selesai

Kesediaan kawan-kawan untuk hadir pada pertemuan ini sangat kami harapkan. Untuk konfirmasi/ informasi, kawan-kawan dapat menghubungi Sari Putri (087878002676), Ais (081585859973).

Demikian undangan ini kami sampaikan. Atas partisipasinya, Kami Ucapkan Terimakasih.

Jakarta, 18 Maret 2011
Hormat kami,
Komite Untuk Kebebasan Berserikat dan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta



SARI PUTRI KIAGUS AHMAD B.S, SH
( Ketua Panitia) (Kepala Bidang Advokasi & Penanganan Kasus)


Lampiran
Daftar Undangan DISKUSI PUBLIK
(di harapkan setiap organisasi buruh dapat mengirimkan sebanyak-banyaknya delegasi)

Serikat Buruh/Serikat Pekerja :

1. ABM
2. OPSI
3. Serikat Pekerja PLN;
4. SP Angkasa Pura I;
5. SP DKB
6. Sekar Indosiar;
7. SP Bank Mandiri
8. Progresip;
9. KASBI;
10. FSBKU;
11. KSN;
12. SBTPI;
13. ASPEK;
14. SPSI;
15. SBSI;
16. SP British International School;
17. SPCI;
18. GSBI;
19. SPN;
20. TPK Koja;
21. Sekar Garuda;
22. FPBJ;
23. ISBI;
24. SP Jhonson;
25. FNPBI

NGO/Lembaga lainnya :

1. TURC;
2. AJI;
3. LIPS;
4. LBH Fas;
5. LBH Mawar Saron;
6. Oxfam;
7. LBH Pers;
8. PBHI Jakarta;

Tidak ada komentar: