Senin, 21 Maret 2011

Jelang Putusan, Pendukung Arga Tirta Demo di Bundaran HI

Rata PenuhAndi Saputra - detikNews
Jakarta - Jelang putusan kasus Bank Century dengan terdakwa manajer hukum Bank Century KPC Senayan, Arga Tirta Kirana, puluhan pendukungnya menggelar aksi demonstrasi di Bundaran Hotel Indonesia. Mereka meminta Arga dibebaskan dari semua dakwaan. Di bawah terik matahari, pendemo berorasi secara bergantian.

Para eksekutif muda ini berasal dari kerabat Arga dan teman-teman Arga semasa SMA dan kuliah yang kini bekerja di berbagai bidang profesi.

"Kami mengundang seluruh masyarakat untuk hadir dalam putusan di PN Jakpus, Kamis esok jam 10.00 WIB. Jika putusan tidak memihak kepada keadilan, maka kami akan aksi dengan masa yang lebih banyak," kata seorang orator yang juga psikolog, Tika Bisono, di Bundaran HI, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin, (21/3/2011).

Berbeda dengan umumnya demo yang dipenuhi massa yang tampil seadanya, aksi ini dipenuhi para eksekutif muda dengan dandanan trendy. Mereka memakai kemeja rapi yang ditutup kaos seragam bertuliskan 'Bebaskan Arga' di bagian depan dan 'Help Arga- Fight For A Fair Justice' di bagian belakang. Beberapa di antaranya memakai kaca mata hitam dan sepatu bermerek.

"Kita harus lawan ketidakadilan," teriak Tika dengan toa kecil.

Hadir dalam kesempatan tersebut terdakwa Arga yang didampingi suaminya. Aksi tersebut berlangsung saat istirahat makan siang, antara pukul 12.00 WIB hingga 13.00 WIB. Simpatisan tersebut datang dari berbagai elemen seperti Alumni FH UI 1980 (Solid '80), Indonesia Bank Union (IBU) dan Ikatan Alumni FH UI.

"Saya tidak bersalah, demi Allah saya tidak pernah menikmati uang tersebut," tutur Arga.

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menutut 10 tahun penjara Arga Tirta Kencana dan Linda Wangsadinata. JPU berkeyakinan Linda dan Arga secara sah dan terbukti melakukan tindak pidana perbankan berupa pengucuran kredit sebanyak 10 kali senilai Rp 360 miliar.

Empat perusahaan yang menerima kredit bermasalah tersebut yaitu PT Canting Mas Persada, PT Wibowo Wadah Rejeki, PT Accent Investmen Indonesi dan PT Signature Capital Indonesia. Hakim akan membacakan putusan, Kamis depan di PN Jakpus.


(asp/lrn)

sumber : detik.com

Tidak ada komentar: