Selasa, 29 Maret 2011

Kasus Penggelapan Dana : BI Minta Bank Hati-hati Rekrut Pegawai

Herdaru Purnomo - detikFinance
Jakarta - Kasus pembobolan bank oleh oknum pegawai kembali mencuat. Bank Indonesia (BI) meminta bank untuk lebih hati-hati merekrut pegawai serta memperkuat audit intern bank.

"Kita selalu meminta bank untuk melakukan seleksi dan rekrutmen pegawai yang punya integritas tinggi serta minta bank memperkuat audit intern bank," ujar Kepala Biro Humas BI, Difi Ahmad Johansyah kepada detikFinance, Selasa (29/3/2011).

Mengenai kasus pembobolan dana hingga Rp 17 miliar yang dilakukan mantan pejabat Citibank, Difi menilai hal tersebut disebabkan karena adanya oknum nakal pegawai bank itu.

"Ini lebih kepada oknum pegawai bank ybs. Sistem pengawasan dan pengamanan bank yang baikpun akan tidak berarti kalau ada oknum di dalam bank tersebut," imbuhnya.

Seperti diketahui, polisi telah menangkap mantan pejabat Citibank berinisial MD dan juga teller berinisial D yang diduga menggelapkan dana nasabah hingga Rp 17 miliar. Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Anton Bachrul Alam menyampaikan modus MD yakni dengan melakukan manipulasi data dan mengalihkan dana milik nasabah ke rekening tersangka.

"Jadi yang bersangkutan memanipulasi data kemudian memindahkan rekening orang ke rekening yang bersangkutan. Sehingga banyak terjadi korban," jelas mantan Kapolda Jatim ini pada Jumat (25/3/2011) lalu.

Kasus ini terbongkar setelah polisi menerima laporan dari korban yaitu nasabah bank tersebut. "Setelah diaudit, ada kerugian kurang lebih Rp 17 miliar. Mungkin masih banyak korban belum melapor," ungkap Anton.

MD dijerat pasal 49 ayat 1 dan 2 UU No 7 tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU No 10 tahun 1998 tentang Perbankan dan atau pasal 6 UU No 15 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU No 25 tahun 2003 sebagaimana diubah dengan UU No 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.

Citibank telah memastikan MD kini sudah tidak lagi bekerja di Citibank. Citibank juga bertindak cepat mengganti dana nasabah yang diduga ditilep MD.
(qom/dnl)

sumber : http://www.detikfinance.com/read/2011/03/29/154402/1603823/5/bi-minta-bank-hati-hati-rekrut-pegawai

Perketat Aturan, BI Bisa 'Uji Ulang' Bankir Kapan Saja

Herdaru Purnomo - detikFinance
Jakarta - Bank Indonesia (BI) akhirnya mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada bank umum mengenai proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) bagi bankir, calon bankir dan pemegang saham pengendali. Bank sentral memperketat beberapa aturan terkait fit and proper test tersebut.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran dari petunjuk pelaksana PBI No.12/23/PBI/2010 tentang Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) yang dikutip detikFinance, Rabu (30/3/2011).

Beberapa poin penting dalam ketentuan ini antara lain BI dapat melaksanakan fit and proper test setiap saat. Hal ini terjadi apabila berdasarkan bukti, data dan informasi yang diperoleh dari hasil pengawasan (off site supervision dan/atau on site supervision) maupun informasi lainnya, terdapat beberapa indikasi permasalahan.

"Indikasi tersebut antara lain permasalahan integritas dan/atau kelayakan keuangan pada Pemegang Saham Pengendali (PSP) kemudian permasalahan integritas, reputasi keuangan dan/atau kompetensi pada anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, dan Pejabat Eksekutif serta pelanggaran atau penyimpangan kegiatan kantor perwakilan bank asing yang dilakukan oleh pemimpin kantor," demikian kutipan surat edaran BI yang ditandatangani oleh Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan Bank Indonesia Wimboh Santoso.

Adapun permasalahan integritas tersebut berupa kelayakan keuangan, dimana terjadi permasalahan yang terkait dengan tindakan menyembunyikan dan/atau mengaburkan pelanggaran dari suatu ketentuan atau kondisi keuangan dan/atau transaksi yang sebenarnya.

"Seperti pencatatan palsu dan/atau transaksi fiktif baik yang dilakukan pada sisi aktiva maupun pasiva bank termasuk transaksi pada rekening administratif, penggelapan atau manipulasi, praktek bank dalam bank, praktek pembukuan dan/atau laporan keuangan bank yang tidak benar dan secara material berpengaruh terhadap keadaan keuangan bank sehingga mengakibatkan penilaian yang keliru terhadap bank (window dressing)," terang BI.

Terkait fit and proper test pengurus bank ada pula perubahan ketentuan pada perpindahan anggota dewan komisaris atau anggota direksi wajib mengikuti uji kepatutan dan kelayakan. Begitu juga ketika pengurus bank naik jabatan wajib fit and proper test ulang.

Bank sentral dalam ketentuan tersebut juga memberikan kelonggaran bagi calon pengurus bank yang dinilai memiliki data atau rekam jejak yang lengkap, sehingga tidak dipanggil untuk melakukan wawacara ulang.

Selain itu, dalam tata cara uji kemampuan dan kepatutan juga ada penyempurnaan bagi pemegang saham dan pengurus baru. Penilaian berdasarkan skor dalam proses tersebut dihapuskan, sehingga dipertegas dalam proses aturan yang harus diikuti.

(dru/qom)

sumber : http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=7173960370709222876

BI Rate Kemungkinan Naik Mei

Selasa, 29 Maret 2011 17:24 WIB

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Bank Indonesia diperkirakan akan menahan diri untuk menaikkan suku bunga acuan (BI Rate). Tingkat inflasi yang rendah dan cenderung deflasi sepanjang Maret hingga dua bulan ke depan akan menghambat rencana kenaikan BI Rate di akhir semester pertama 2011. Ekonom Standart Chartered Bank, Eric Sugandi menyatakan, BI diperkirakan akan menaikkan BI Rate hingga 7,25 persen di akhir 2011. "Kenaikan kemungkinan terjadi pada Mei dan Juni secara bertahap masing-masing 25 bps," tuturnya, Selasa (29/3).

Meskipun demikian, Eric menyatakan, terdapat sinyal bahwa BI tidak akan menaikkan BI Rate pada bulan-bulan tersebut. "Apalagi bila kecenderungan deflasi sejak Maret terus berlanjut di April dan Mei," katanya. Maka akan sangat mungkin BI menunda untuk menaikkan BI Rate. Sebelumnya, pada awal Maret, BI menunda untuk menaikkan BI Rate setelah menetapkan kenaikan sebesar 25 bps pada Februari. Hal ini disebabkan profil inflasi yang membaik mulai awal Maret.

Deflasi pada Maret mencapai minus 0,1 persen dan secara tahun ke tahun (yoy) mencapai 6,9 persen. "Ini disebabkan beberapa daerah sudah masuk masa panen," katanya. Kebijakan pemerintah untuk membebaskan bea impor dan penguatan rupiah juga menjadi faktor penentu deflasi. "Bila pemerintah tidak jadi melakukan kebijakan pembatasan BBM bersubsidi dan harga minyak menurun, maka inflasi bisa dijaga di angka 6 hingga 6,5 persen," tuturnya.

Konsumsi rumah tangga pun menopang ekonomi Indonesia. "Meskipun inflasi naik tajam, namun konsumsi rumah terhadap bahan pangan tetap tinggi dan berkontribusi sebesar 45 persen dari PDB Indonesia," katanya. Selain itu, investasi langsung asing (FDI) pada 2010 belum semuanya masuk ke Indonesia. "Sehingga akan sangat mungkin, portfolio investor di Indonesia akan naik kencang dan membantu penguatan rupiah," katanya.

Tahun ini pun, perbankan dalam negeri akan lebih agresif melakukan eskpansi kredit. "Mood perbangkan sudah berubah," katanya. Tahun lalu, memang perbankan agak berhati-hati untuk menyalurkan kredit, namun sekarang perbankan nasional lebih optimis.

Apalagi setelah Bank Indonesia membuat kebijakan untuk mengumumkan suku bunga dasar kredit (LDR) untuk memacu pertumbuhan kredit. Penguatan rupiah akan meningkaktan daya beli dan membuat penetrasi kredit perbankan semakin besar. "Sehingga target kredit perbankan yang umumnya 20-25 persen bisa tercapai," katanya.

Ekspor komoditas pun akan semakin meningkat. Sebanyak 60 persen ekspor Indonesia adalah komoditas. "Meskipun ekspor bersih hanya berkontribusi 10 persen. Namun ini adalah sinyal yang baik bari pertumbuhan ekonomi Indonesia. Sementara itu, daya serap APBN tetap masih ada. Walaupun pembangunan infrastruktur tidak banyak," tandasnya.

Redaktur: Djibril Muhammad
Reporter: Fitria Andayani

sumber : http://www.republika.asia/berita/ekonomi/keuangan/11/03/29/lite8c-bi-rate-kemungkinan-naik-mei

Siaran Pers Kasus Century Arga Tirta Kirana

“IBUKU TIDAK BERSALAH …!”


Jakarta, 3 Maret 2011:

Sudah dua tahun kasus Arga Tirta Kirana bergulir sejak dijadikan tersangka sampai perkaranya digelar di pengadilan negeri Jakarta Pusat. Tuduhan yang didakwakan kepadanya adalah keterlibatannya dalam pencairan kredit kepada para debitur yang merugikan Bank Century sebesar tiga ratus enam puluh miliar rupiah dan beberapa kasus lainnya yang masih berjalan. Proses persidangan yang selama ini ditangani oleh tim penasehat hukum probono (bebas biaya) yang merupakan rekan-rekan Arga alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia angkatan ‘80 dari Tim Advokasi Penanggulangan Bencana Hukum dan Gani Djemat & Partners, telah memakan waktu yang begitu panjang, berbelit-belit dan sangat melelahkan.

Melalui berbagai proses persidangan melelahkan, yaitu pemeriksaan saksi, bukti, pledoi, replik dan duplik, telah memberikan dampak yang penuh tekanan dan keresahan emosional bagi Arga dan keluarganya. Bagaimana mungkin seorang karyawan yang sehari-hari berupaya menjalankan pekerjaannya sesuai dengan aturan, kepatuhan dan kebijakan kantor dan atasan, tiba-tiba disentak oleh terjadinya suatu peristiwa bobolnya bank dimana Arga bekerja, namun tuntutan terberat tanpa diduga dijatuhkan kepadanya.

Sebuah rekayasa terasa kental mewarnai tuduhan ini, seperti banyaknya peristiwa dan kasus-kasus yang sudah terjadi di negeri tercinta ini. Namun, masyarakat sekarang sudah memiliki sifat lebih kritis dan cerdas di dalam menilai berbagai bentuk kezaliman. Masyarakat sangat memahami bahwa keadilan harus ditegakkan. Mudah-mudahan keadilan dapat berpihak kepada kasus hukum yang sedang mendera Arga.

Perlawanan Alanda

Adalah Alanda, putri tercinta Arga, pada awal Februari lalu meluncurkan perlawanannya melalui tulisan-tulisannya di blog pribadi (www.alandakariza.com) yang berisi kesedihan sekaligus kemarahan hatinya terhadap apa yang menimpa ibundanya. Alanda adalah remaja berprestasi yang aktif menggerakkan generasi muda Indonesia dalam berbagai kegiatan bahkan sampai ke luar negeri membawa nama Indonesia, seperti mewakili Indonesia untuk Global Change Maker di Inggris, pendiri The Cure for Tommorow, penggagas Indonesian Youth Conference dan sering menjadi pembicara dalam berbagai seminar di Indonesia. Dalam tingginya dinamika dan semangatnya merajut prestasi, tanpa diduga Alanda harus mengalami kekecewaan mendalam karena perlakuan tidak adil yang menimpa ibunda dan keluarganya.

Dalam berbagai kesempatan, Alanda berteriak lantang, “BEBASKAN IBU SAYA. Beliau tidak mungkin berbuat itu. Saya mengenal Ibu saya dengan baik, dimana selama mendidik saya sejak kecil, beliau selalu menerapkan prinsip kejujuran, kepemimpinan, kekreatifan, kereligiusan dan integritas yang tinggi. Apa yang dituduhkan kepada ibu saya…jelas bukan beliau…that’s not my mom at all“.

Banyak pihak berpendapat bahwa pencapaian Alanda tentunya adalah hasil didikan Arga sebagai ibu yang luar biasa. Tanpa diduga, blog pribadi ini ternyata memperoleh sambutan dan simpati yang begitu menggelombang dari masyarakat luas. Berbagai dukungan positif diberikan kepada Alanda agar terus berjuang untuk pembebasan ibunda dari jerat rekayasa hukum. Ditambah dengan intervensi media, gerakan Alanda untuk membela ibunda memperoleh simpati dan dukungan yang terus meluas.

Arga Korban Rekayasa Hukum

Jeritan hati Alanda terhadap ketidak-adilan yang menimpa ibunda, memang benar adanya. Arga, menurut penasehat hukumnya, Humphrey Djemat, sejatinya sejak awal memang tak layak dijadikan terdakwa dalam kasus Bank Century ini.
“Jaksa Penuntut Umum sejak awal TELAH mengetahui bahwa sesungguhnya yang bersalah dan bertanggung jawab atas kerugian Bank Century hanyalah Robert Tantular dan Hermanus Hasan Muslim beserta beberapa orang kaki tangan mereka, antara lain Darso Wijaya (“caretaker” Kepala Divisi Settlement Kredit dan Pelaporan Kredit), Susanna Coa (Kepala Divisi Satuan Kerja Audit Intern), Hamidy (Wakil Direktur Utama), Krishna Jagateesen (Direktur Treasury). Perlu diketahui juga bahwa Tariq Khan adalah sang penerima kredit sebesar tiga ratus enam puluh miliar, yang belakangan diketahui merupakan debitur fiktif dari empat perusahaan yaitu PT Canting Mas Persada, PT Wibowo Wadah Rejeki, PT Accent Investment Indonesia dan PT Signature Capital Indonesia. Tapi justru Argalah yang diajukan sebagai terdakwa atas kasus empat perusahaan tersebut. Itu adalah salah satu keanehan yang luar biasa”, begitu keterangannya.

Sebagai karyawan, secara struktural Arga sebenarnya berada di luar mata rantai pemberian persetujuan aliran kredit, yang secara organisasional berada dibawah kekuasaan Komite Kredit. Arga bukanlah anggota dari Komite Kredit ini. Sebagai Kepala Divisi Corporate Legal, Arga bertugas untuk melaksanakan kegiatan yang sifatnya kebijakan aspek hukum perusahaan yang bukan aktivitas operasional sehari-hari termasuk pemberian kredit. Tugas ini sudah dijalankannya sejak Arga mulai bekerja di Bank Century pada bulan September 2005, dimana pada saat itu, Bank Century yang merupakan bank baru hasil merger dari tiga bank yaitu Bank Pikko, Bank CIC dan Bank BCD, memiliki sistem manajemen yang carut marut.

Budaya tiga bank sangat mewarnai bank baru ini. Sebagai karyawan yang berlatar belakang pengalaman mumpuni dari pekerjaan sebelumnya di Bank Merincorp, Arga menjalani tugasnya dengan percaya diri dan profesionalisme yang sangat tinggi. Situasi carut marut diterimanya sebagai sebuah tantangan yang konstruktif. Tanpa mengeluh, dijalanilah tantangan demi tantangan sampai Bank Century bangkit dan secara perlahan menjadi bank yang diterima masyarakat.

Arga secara struktural jelas tidak berada dalam rantai pengambil keputusan persetujuan kredit dengan demikian keputusan pemberian kredit bukan menjadi tanggung jawabnya. Selain itu, sebagai penandatangan perjanjian kredit, dia hanya menjadi penerima kuasa, sehingga tanggung jawab tetap berada di tanganpemberi kuasa. Dan yang paling penting dari semuanya adalah fakta bahwa Arga tidak punya motif berbuat pidana maupun memperkaya diri sendiri dan orang lain, padahal faktor motif sangatlah penting untuk suatu dakwaan pidana.

Berikan Keadilan kepada Arga

Apa yang dialami oleh Arga tentunya bisa diempati oleh ratusan ribu karyawan bank di seluruh Indonesia, karena dalam tatanan politik, ekonomi, sosial dan budaya yang terjadi di Indonesia sepuluh tahun terakhir ini, berbagai peristiwa bisa terjadi kepada siapapun, namun lemahnya terapan hukum di bidang perbankan turut melemahkan sifat perbankan yang kita kenal sebagai Prudent Banking.

Arga atau siapapun juga yang berada di posisi compliant terhadap peraturan dan kebijakan perusahaan dimana dia bekerja, tentu akan mengalami shock yang luar biasa, karena justru dengan menerapkan prinsip Prudent Banking didalam pekerjaannya sehari-hari, yang seharusnya bisa melindungi dirinya, juga masa depan dan keluarganya, justru menjebloskannya ke dalam persoalan yang tidak terbayangkan sebelumnya karena adanya rekayasa.

Semoga dengan dukungan moral dan perjuangan putri tercinta Alanda, dan ratusan ribu masyarakat Indonesia, Arga bisa memperoleh keadilan yang hakiki. “Seharusnya bukan Arga yang dijadikan terdakwa, jangan sampai penyelidikan menjadi salah alamat”, kata Humphrey tegas, menutup pembicaraan.


Tim Humas Arga Tirta Kirana

Sepatah kata menjelang Putusan Hakim hari ini

Jkt, 24 Mar 2011.

Bismillahhirohmannirohiim.

Kepada yth :
1. Rekan2 Solidaritas 80 FHUI,
2. Bpk. Humphrey Djemat dan Kantor Hukum Gani Djemat & Partners
3. Ibu Chandra Motik dan rekan2 ILUNI FHUI,
4. Indonesian Banking Union (IBU),
5. Bpk Adnan Buyung Nasution, SH, dan Bpk. T. Mulya Lubis, SH
6. Bpk. Sigit Pramono (Ikatan Bankir Indonesia),
7. Anggota DPR RI – Komisi III dan Timwas Century,
8. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban,
9. KOMNASHAM,
10. Alumni SD Perguruan Cikini,
11. Alumni SMPN1 Cikini jkt
12. Alumni SMA St. Theresia jkt
13. Mantan Karyawan PT Bank Merincorp dan PT Merincorp Securindo,
14. Warga RT 03/RW 08, Pdk Betung Bintaro
15. Media cetak dan elektronik
16. Para bloggers, onliners, followers twitter dan FB
17. Anak2ku di the Cure for Tomorrow dan IYC
18. Rekan2 di PT Bank Mutiara tbk
19. Sanak Saudara – keluarga besarku dan
20. Semua pihak yang memberikan dukungan, bantuan moril dan materil, doa, bantuan hukum, nasehat, saran dan masukkan atas proses hukum yg saya alami.

Dengan kerendahan hati perkenankanlah saya sebelum melangkahkan kaki ke PN Jakarta Pusat pagi ini untuk mendengarkan putusan majelis hakim (atas perkara 4 kredit yg didakwakan kepada saya atas dasar pasal 49 UU perbankan dan 55 jo 65 KUHP ), menyampaikan hal berikut :

1). Permohonan maaf lahir batin yg tulus atas khilaf kata dan laku saya /keluarga dalam silaturahmi kita.
2). Perkenankanlah saya/ keluarga mengucapkan terima kasih yg tak terhingga kepada semua pihak yg telah berjuang untuk mencari kebenaran/keadilan utk saya dan para pencari kebenaran/keadilan.

Smg amal ibadah rekan2 seperjuangan mendapat balasan kebaikan yg berlipat ganda dr Allah-swt didunia maupun di akhirat, amiiin yra..

Salam,
Arga Tirta Kirana


Menakertrans Instruksikan Peningkatan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Mediasi Hubungan Industrial

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menginstruksikan kepada dinas dan instansi terkait di bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian baik di pusat hingga daerah untuk meningkatkan peran pengawasan ketenagakerjaan agar memberikan kenyamanan, ketenangan dan kedamaian pada pekerja maupun pengusaha.

Bahkan, para dinas dan instansi pun diminta melakukan perbaikan tingkat disiplin dan kualitas kerja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, terutama cepat tanggap dalam menangani masalah perselisihan hubungan industrial.

“Instruksi kepada dinas dan instansi terkait dengan ketenagakerjaan dan ketransmigrasian itu merupakan satu upaya pemerintah dalam memberi rasa aman dan nyaman kepada pengusaha, pekerja dan masyarakat,” kata Menakertrans Muhaimin Iskandar dalam Upacara Bendera memperingati Ulang Tahun ke-33 Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada tanggal 29 Maret 2011 yang jatuh pada hari ini di halaman Kantor Kemenakertrans, Jakarta.

Menurut Muhaimin, pemerintah selama ini menjadi fasilitator yang menjembatani kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh untuk menciptakan hubungan industrial yang kondusif sebagai upaya menghindari ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Bantuk pelayanan mediasi diperlukan oleh pengusaha dan pekerja dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial. Pemerintah pun tetap mendorong dibuatnya Peraturan Pemerintah (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang melibatkan pengusaha dan serikat pekerja/buruh, “kata Muhaimin.

Data Kemenakertrans selama 2010 mencatat ada 276 perusahaan yang membuat PKB dan 1.683 perusahaan yangmencatatkan peraturan perusahaan (PP). Sehingga secara keseluruhan terdapat PP 44.149 perusahaan yang telah membuat PP dan dan ada 10.959 perusahaan yang telah membuat PKB di seluruh Indonesia.

Tak hanya itu, dalam kesempatan ini, Menakertrans Muhaimin Iskandar pun menginstruksikan agar memberdayakan dan optimalkan peran pengantar kerja guna memberikan layanan informasi pasar kerja kepada masyarakat.

“Kita pun harus meningkatkan peran dan fungsi Balai Latihan Kerja untuk meningkatkan keterampilan dan Keahlian para pencari kerja dan calon wirausahawan serta menggalakkan program transmigrasi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, “kata Muhaimin.

Kepada seluruh pegawai Kemenakertrans, Muhaimin berpesan agar mewujudkan kinerja yang optimal dan meraih prestasi baik, para aparatur yang menangani bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian diharapkan dapat bekerja dengan Team Work, bukan mengandalkan kemampuan individual semata.

“Sebagai abdi negara dan abdi masyarakat, PNS harus dapat mewujudkan sikap tegas dan santun dalam memberikan layanan kepada masyarakat luas, melakukan perbaikan secara terus-menerus, kreatif dan responsif terhadap berbagai persoalan yang ada,” kata Muhaimin.

“Di usia 33 tahun, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi terus membenahi diri sesuai perkembangan tuntutan tugas dan tuntutan masyarakat. Kita prioritaskan program kerja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat., “kata Muhaimin.

Pusat Humas Kemenakertrans

sumber : http://www.depnakertrans.go.id/news.html,626,naker

Minggu, 27 Maret 2011

Ada Pilkada Mini di Jakarta

BERITAJAKARTA.COM — 19-05-2005 11:59

Meskipun musim Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) belum dirasakan oleh warga Ibu Kota karena baru akan dilaksanakan 2007 mendatang, namun sebuah pilkada mini saat tengah berlangsung di RW 01, Kelurahan Karet, Jaksel.

Bermacam selebaran dan spanduk menghiasi jalan-jalan lingkungan wilayah RW tersebut sejak beberapa hari ini. Ada 12 bakal calon (Balon) yang akan bersaing memperebutkan kursi ketua RW 01 yang saat ini dijabat Ishak Muslim.

Uniknya, prosesi pemilihan ketua RW ini akan mengadopsi proses pemilu 2004 lalu. Termasuk adanya kertas suara berisi foto 12 Balon RW, bilik suara, kotak suara bahkan para pemilih yang telah selesai memberikan suaranya akan diminta mencelupkan tangannya ke bak tinta.

"Kami memang ingin memberikan pembelajaran kepada warga kami mengenai proses demokrasi dalam memilih pemimpinnya. Ini juga sekaligus latihan bagi warga RW 01 untuk Pilkada 2007 mendatang," jelas Hari wibowo, ketua panitia pemilihan RW 01 saat dihubungi beritajakarta.com Kamis (19/5).

Menurut Hari, di RW 01 terdapat sekitar 550 warga dari 7 RT di wilayah tersebut yang siap untuk memberikan suaranya. "Mereka itu adalah yang sudah terdaftar pada kami. Syaratnya mereka memiliki KTP yang menyatakan mereka adalah warga RW 01. Pemilihannya akan dilaksanakan 24 Mei nanti. Kami jamin pasti ramai, sebab ke 12 Balon RW akan kita perkenalkan kepada warga dengan cara diarak diiringi kesenian marawis," jelas Hari. Pemasangan spanduk dan selebaran yang telah dilakukan sejak 24 April lalu akan berakhir pada satu hari menjelang pemilihan. Prosesi pemilihan akan dilaksanakan di sebuah lapangan bola di RW tersebut.

Warga dibebaskan untuk mengkampanyekan Balonnya dengan caranya masing-masing. Balonnya sendiri merupakan usulan dari warga. Minimal 10 warga mencalonkan satu orang. Kemudian panitia akan menetapkan semua Balon yang awalnya berjumlah 14 orang berikut nomor urut dalam pemilihan nantinya. Kegiatan tersebut telah berlangsung sejak 16 April lalu. Dua Balon telah mengundurkan diri.

Hari menjelaskan bahwa pendanaan kegiatan tersebut merupakan murni urunan warga serta sebagian berasal dari kas RW setempat.

sumber : http://www.beritajakarta.com/2008/id/berita_detail.asp?nNewsId=16130

Cinta Lama Bersemi Kembali

Sejak maraknya situs jejaring sosial seperti Facebook, Cinta Lama Bersemi Kembali (CLBK) nampaknya ikut menjadi tren. Kalau yang melakoni CLBK sama-sama masih lajang sih tidak ada masalah, tapi yang menjadi masalah yang melakoni adalah mereka yang sudah menikah! Facebook menggoyahkan dan mengahancurkan pernikahan sungguh bukan rumor, tapi nyata, nyata, dan nyata.

Ada seorang istri yang meninggalkan suaminya, kemudian menikah lagi dengan teman SD yang ditemuinya kembali lewat Facebook. Ada seorang suami yang kerap kali mengirim pesan dan rayuan mesra kepada wanita lain yang masih dicintainya, lagi-lagi lewat Facebook. Ada wanita, sudah menikah, rajin sekali menulis di Wall Facebook seorang lelaki yang bukan suaminya untuk memberikan sejuta perhatiannya. Nauzubillahi minzaliik…

Diawali dengan perjumpaan kembali di Facebook, meninggalkan pesan di inbox, chatting, reuni, terus berlanjut dan berlanjut. Di mata si laki-laki si dia terlihat semakin cantik, menarik, semakin memesona. Di mata si perempuan si dia terlihat sukses dalam karir, mapan, dan semakin dewasa. Cinta lamapun bersemi kembali.

Saling menyapa mesra, memberikan perhatian istimewa, berbagi cerita, curhat, bernostalgia. Apalagi jika perpisahan yang dulu terjadi bukan karena hal yang sangat prinsip, misalnya hanya karena pisah atau pindah sekolah. Ditambah lagi mereka menemukan banyak kekurangan pada pasangan sekarang (baca: suami/istri). CLBK menjadi kian tak terelakkan. Hanya si dia yang kini bertahta di pikiran kita.

Ketika cinta lama bersemi kembali maka semua terasa indah, hidup menjadi lebih bergariah, ada sensasi yang luar biasa. Benar sekali, karena setan menjadikan segalanya terasa indah buat mereka, ada khannas yang bersembunyi dan membisikkan ke dada mereka, dan khannas yang terus melancarkan tipu dayanya! Sehingga diterjangnya norma sosial, diterjangnya norma agama, semata-mata demi hawa nafsu.

Tak ada rasa takut lagi kepada Allah yang Maha Mengawasi setiap perbuatan kita. Tak dipikirkannya lagi perasaan sang suami atau istri yang bila tahu perbuatan mereka,akan terkoyak dan terluka hatinya. Padahal saat asyik bersama si dia, mungkin sang suami sedang bekerja keras, bekerjauntuk mewujudkan harapan dan impian istri tercintanya. Atau istrinya sedang kelelahan mengurus anak-anaknya di rumah, menyuapi, memandikan, menggendong anak-anak…

Sungguh, Allah membenci orang yang berbuat khianat. Allah Swt berfirman, ”Sesungguhnya Allah tidak mencintai orang-orang yang berkhianat.” (Q.S Al-Anfal [8]: 58)
Rasulullah Saw bersabda, “Orang yang paling di antara kalian adalah orang yang paling baik kepada keluarganya, dan aku adalah orang yang paling baik perlakuannya terhadap keluargaku. Tiada yang memuliakan seorang istri, kecuali orang yang mulia. Dan, tiada seorang yang menghinakan seorang istri, kecuali orang yang hina.”

STOP, Berhenti, Jangan teruskan CLBK! Sebelum semua terlambat. Pikirkan lagi dengan hati yang jernih. Cinta seperti itu tidak akan berakhir bahagia, sebaliknya akan berakhir penyesalan dan duka.

Buang jauh-jauh cinta lama kita. Jangan biarkan cinta lama bersemayam di hati, jangan biarkan cinta itu bertunas, lalu tumbuh merekah!

Lihat di samping kita… Pasangan yang bertahun-tahun setia di samping kita, tak pernah sedetikpun meninggalkan kita walau bagaimanapun sulitnya hari-hari kita, dia yang berjuang bersama kita, dia yang telah menerima segala kekurangan kita, diaibu dari anak-anak kita.

Tatap anak-anak kita…amanah Allah kepada kita. Hati mereka harus dijaga dengan sekuat tenaga, jangan sampai terkoyak maupun terluka. Tegakah kita meruntuhkan kebahagiaan mereka demi nafsu kita? Kebahagiaan yang didapat bila ayah bunda lengkap ada bersama mereka. Sungguh, tak akan ada yang melebihi kasih sayang ayah dan ibu kandung mereka , orang tua terbaik untuk mereka. Ayah Bunda… Kebahagiaan anak-anak ada di tangan kita.

Wallohu ‘alam bishshowaab. Bangkok, 25 Maret 2011. (Silvani)

sumber : http://www.eramuslim.com/oase-iman/silvani-cinta-lama-bersemi-kembali.htm