Selasa, 29 Maret 2011

Menakertrans Instruksikan Peningkatan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Mediasi Hubungan Industrial

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menginstruksikan kepada dinas dan instansi terkait di bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian baik di pusat hingga daerah untuk meningkatkan peran pengawasan ketenagakerjaan agar memberikan kenyamanan, ketenangan dan kedamaian pada pekerja maupun pengusaha.

Bahkan, para dinas dan instansi pun diminta melakukan perbaikan tingkat disiplin dan kualitas kerja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, terutama cepat tanggap dalam menangani masalah perselisihan hubungan industrial.

“Instruksi kepada dinas dan instansi terkait dengan ketenagakerjaan dan ketransmigrasian itu merupakan satu upaya pemerintah dalam memberi rasa aman dan nyaman kepada pengusaha, pekerja dan masyarakat,” kata Menakertrans Muhaimin Iskandar dalam Upacara Bendera memperingati Ulang Tahun ke-33 Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada tanggal 29 Maret 2011 yang jatuh pada hari ini di halaman Kantor Kemenakertrans, Jakarta.

Menurut Muhaimin, pemerintah selama ini menjadi fasilitator yang menjembatani kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh untuk menciptakan hubungan industrial yang kondusif sebagai upaya menghindari ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Bantuk pelayanan mediasi diperlukan oleh pengusaha dan pekerja dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial. Pemerintah pun tetap mendorong dibuatnya Peraturan Pemerintah (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang melibatkan pengusaha dan serikat pekerja/buruh, “kata Muhaimin.

Data Kemenakertrans selama 2010 mencatat ada 276 perusahaan yang membuat PKB dan 1.683 perusahaan yangmencatatkan peraturan perusahaan (PP). Sehingga secara keseluruhan terdapat PP 44.149 perusahaan yang telah membuat PP dan dan ada 10.959 perusahaan yang telah membuat PKB di seluruh Indonesia.

Tak hanya itu, dalam kesempatan ini, Menakertrans Muhaimin Iskandar pun menginstruksikan agar memberdayakan dan optimalkan peran pengantar kerja guna memberikan layanan informasi pasar kerja kepada masyarakat.

“Kita pun harus meningkatkan peran dan fungsi Balai Latihan Kerja untuk meningkatkan keterampilan dan Keahlian para pencari kerja dan calon wirausahawan serta menggalakkan program transmigrasi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, “kata Muhaimin.

Kepada seluruh pegawai Kemenakertrans, Muhaimin berpesan agar mewujudkan kinerja yang optimal dan meraih prestasi baik, para aparatur yang menangani bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian diharapkan dapat bekerja dengan Team Work, bukan mengandalkan kemampuan individual semata.

“Sebagai abdi negara dan abdi masyarakat, PNS harus dapat mewujudkan sikap tegas dan santun dalam memberikan layanan kepada masyarakat luas, melakukan perbaikan secara terus-menerus, kreatif dan responsif terhadap berbagai persoalan yang ada,” kata Muhaimin.

“Di usia 33 tahun, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi terus membenahi diri sesuai perkembangan tuntutan tugas dan tuntutan masyarakat. Kita prioritaskan program kerja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat., “kata Muhaimin.

Pusat Humas Kemenakertrans

sumber : http://www.depnakertrans.go.id/news.html,626,naker

Tidak ada komentar: