Selasa, 29 Maret 2011

Perketat Aturan, BI Bisa 'Uji Ulang' Bankir Kapan Saja

Herdaru Purnomo - detikFinance
Jakarta - Bank Indonesia (BI) akhirnya mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada bank umum mengenai proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) bagi bankir, calon bankir dan pemegang saham pengendali. Bank sentral memperketat beberapa aturan terkait fit and proper test tersebut.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran dari petunjuk pelaksana PBI No.12/23/PBI/2010 tentang Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) yang dikutip detikFinance, Rabu (30/3/2011).

Beberapa poin penting dalam ketentuan ini antara lain BI dapat melaksanakan fit and proper test setiap saat. Hal ini terjadi apabila berdasarkan bukti, data dan informasi yang diperoleh dari hasil pengawasan (off site supervision dan/atau on site supervision) maupun informasi lainnya, terdapat beberapa indikasi permasalahan.

"Indikasi tersebut antara lain permasalahan integritas dan/atau kelayakan keuangan pada Pemegang Saham Pengendali (PSP) kemudian permasalahan integritas, reputasi keuangan dan/atau kompetensi pada anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, dan Pejabat Eksekutif serta pelanggaran atau penyimpangan kegiatan kantor perwakilan bank asing yang dilakukan oleh pemimpin kantor," demikian kutipan surat edaran BI yang ditandatangani oleh Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan Bank Indonesia Wimboh Santoso.

Adapun permasalahan integritas tersebut berupa kelayakan keuangan, dimana terjadi permasalahan yang terkait dengan tindakan menyembunyikan dan/atau mengaburkan pelanggaran dari suatu ketentuan atau kondisi keuangan dan/atau transaksi yang sebenarnya.

"Seperti pencatatan palsu dan/atau transaksi fiktif baik yang dilakukan pada sisi aktiva maupun pasiva bank termasuk transaksi pada rekening administratif, penggelapan atau manipulasi, praktek bank dalam bank, praktek pembukuan dan/atau laporan keuangan bank yang tidak benar dan secara material berpengaruh terhadap keadaan keuangan bank sehingga mengakibatkan penilaian yang keliru terhadap bank (window dressing)," terang BI.

Terkait fit and proper test pengurus bank ada pula perubahan ketentuan pada perpindahan anggota dewan komisaris atau anggota direksi wajib mengikuti uji kepatutan dan kelayakan. Begitu juga ketika pengurus bank naik jabatan wajib fit and proper test ulang.

Bank sentral dalam ketentuan tersebut juga memberikan kelonggaran bagi calon pengurus bank yang dinilai memiliki data atau rekam jejak yang lengkap, sehingga tidak dipanggil untuk melakukan wawacara ulang.

Selain itu, dalam tata cara uji kemampuan dan kepatutan juga ada penyempurnaan bagi pemegang saham dan pengurus baru. Penilaian berdasarkan skor dalam proses tersebut dihapuskan, sehingga dipertegas dalam proses aturan yang harus diikuti.

(dru/qom)

sumber : http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=7173960370709222876

Tidak ada komentar: