Selasa, 29 Maret 2011

Sepatah kata menjelang Putusan Hakim hari ini

Jkt, 24 Mar 2011.

Bismillahhirohmannirohiim.

Kepada yth :
1. Rekan2 Solidaritas 80 FHUI,
2. Bpk. Humphrey Djemat dan Kantor Hukum Gani Djemat & Partners
3. Ibu Chandra Motik dan rekan2 ILUNI FHUI,
4. Indonesian Banking Union (IBU),
5. Bpk Adnan Buyung Nasution, SH, dan Bpk. T. Mulya Lubis, SH
6. Bpk. Sigit Pramono (Ikatan Bankir Indonesia),
7. Anggota DPR RI – Komisi III dan Timwas Century,
8. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban,
9. KOMNASHAM,
10. Alumni SD Perguruan Cikini,
11. Alumni SMPN1 Cikini jkt
12. Alumni SMA St. Theresia jkt
13. Mantan Karyawan PT Bank Merincorp dan PT Merincorp Securindo,
14. Warga RT 03/RW 08, Pdk Betung Bintaro
15. Media cetak dan elektronik
16. Para bloggers, onliners, followers twitter dan FB
17. Anak2ku di the Cure for Tomorrow dan IYC
18. Rekan2 di PT Bank Mutiara tbk
19. Sanak Saudara – keluarga besarku dan
20. Semua pihak yang memberikan dukungan, bantuan moril dan materil, doa, bantuan hukum, nasehat, saran dan masukkan atas proses hukum yg saya alami.

Dengan kerendahan hati perkenankanlah saya sebelum melangkahkan kaki ke PN Jakarta Pusat pagi ini untuk mendengarkan putusan majelis hakim (atas perkara 4 kredit yg didakwakan kepada saya atas dasar pasal 49 UU perbankan dan 55 jo 65 KUHP ), menyampaikan hal berikut :

1). Permohonan maaf lahir batin yg tulus atas khilaf kata dan laku saya /keluarga dalam silaturahmi kita.
2). Perkenankanlah saya/ keluarga mengucapkan terima kasih yg tak terhingga kepada semua pihak yg telah berjuang untuk mencari kebenaran/keadilan utk saya dan para pencari kebenaran/keadilan.

Smg amal ibadah rekan2 seperjuangan mendapat balasan kebaikan yg berlipat ganda dr Allah-swt didunia maupun di akhirat, amiiin yra..

Salam,
Arga Tirta Kirana


Tidak ada komentar: