Rabu, 06 April 2011

Tilang Elektronik di Perempatan SARINAH Jalan MH Thamrin

JAKARTA-KOMPAS.com — Sejak 1 April 2011 hingga 5 April 2011 Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sudah melakukan penilangan terhadap 1.570 kendaraan bermotor lewat sistem tilang elektronik atau electronic-traffic law enforcement (E-TLE).

Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Yakob DK menjelaskan, dari 1.570 pengendara yang melanggar terdiri atas 502 mobil pribadi, 82 kendaraan umum, dan 986 sepeda motor yang terekam lewat kamera CCTV (circuit closed television) yang dipasang di perempatan Sarinah, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

"Paling banyak adalah melanggar marka garis berhenti atau stopline," jelasnya, Selasa (5/4/2011).

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Royke Lumowa mengatakan, pelanggar mempunyai waktu dua pekan untuk menjalani sidang tilang.

"Pelanggar mempunyai waktu dua pekan untuk menjalani sidang tilang," ujarnya.

Menurut Royke, proses sidang maupun nilai denda tilang elektronik sama seperti tilang pada umumnya. Denda maksimal untuk pelanggar marka garis stop, marka kotak kuning, dan menerobos lampu merah adalah Rp 500.000.

Tilang Elektronik

”Saat lampu merah rambu menyala, kamera laser akan bekerja merekam setiap pelanggaran. Rekaman berupa foto kemudian dikirim ke alamat pelanggar bersama surat tilang"

Tilang elektronik ini hanya mencatat tiga pelanggaran di persimpangan. ”Melewati garis tebal warna putih Rp 500.000, melewati lampu rambu lalu lintas Rp 500.000, dan melewati garis kuning Rp 500.000 lagi. Maka, sekali pengemudi melanggar aturan lampu rambu, dia tiga kali melanggar dan didenda Rp 1,5 juta,” ucapnya.

sumber : kompas.com

Tidak ada komentar: