Oleh R. Fitriana
JAKARTA: Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menyatakan selama ini memang ada beberapa permasalahan ketenagakerjaan, di antaranya soal Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), outsourcing, kontrak kerja, dan pesangon, serta sistem pengupahan dan kebebasan berserikat.
Soal SJSN, dia menambahkan pemerintah tidak hanya harus menghitung lebih cermat dan realistis pelaksanaannya, tapi siap melakukan pembahasan rancangan UU BPJS bersama dengan DPR.
“Konsep pelaksanaan SJSN dan pendirian BPJS yang lebih lengkap harus diwujudkan sesuai dengan prinsip realistis dan optimalisasi segenap kemampuan tanpa mengganggu stabilitas keuangan negara dengan melaksanakan secara bertahap,” kata Muhaimin usai mendampingi Presiden berdialog dengan pekerja di Bogor, hari ini.
Mengenai sistem pengupahan, pihak Kemenakertrans menetapkan adanya keseimbangan antara perlindungan tenaga kerja dengan penciptaan iklim kondusif untuk pengembangan investasi, yang lebih lanjut dapat memperluas lapangan kerja.
Menurut Muhaimin, kebijakan perlindungan pengupahan antara lain penetapan upah minimum provinsi, kabupaten/kota yang dimaksudkan sebagai jaring pengaman agar upah tidak merosot hingga tingkat yang rendah, akibat ketidakseimbangan antara permintaan dan penawaran tenaga kerja di pasar kerja. (mfm)
sumber : http://www.bisnis.com/ekonomi/jasa/22105-menakertrans-akui-ada-masalah-ketenagakerjaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar