Sabtu, 16 April 2011

Menakertrans dan LKS Tripartit Tandatangani Dokumen Pakta Lapangan Kerja Indonesia

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyaksikan penandatanganan Dokumen Pakta Lapangan Kerja Indonesia yang disepakati sebagai hasil pembahasan LKS Tripartit Nasional. Dokumen ini adalah kesepakatan bersama antara pemerintah, pengusaha dan pekerja/buruh.

Penandatangan ini dilakukan Menakertrans Muhaimin Iskandar selaku Ketua LKS Tripartit Nasional, Myra M. Hanartani, sebagai wakil ketua Unsur Pemerintah, Sofjan Wanandi, Wakil ketua Unsur Organisasi Pengusaha dan Thamrin Mosii, Wakil Ketua LKS Tripartit unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Penandatanganan ini dilakukan saat Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono didampingi Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar membuka secara resmi acara Temu Konsultasi Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional dan LKS Tripartit Daerah yang diselenggarakan di Istana Negara, Jakarta pada Rabu (13/4).

Turut Hadir dalam kesempatan ini, para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu II, Kapolri, Pimpinan Komisi IX DPR RI, 10 Gubernur, para anggota LKS Tripartit Nasional, Provinsi dan Kabupaten/kota, pejabat Eselon I dan II di lingkungan Kemenakertrans serta tamu undangan lainnya.Menakertrans Muhaimin Iskandar mengatakan Pakta Lapangan Kerja Indonesia ini merupakan tindak lanjut dari Global Job Pact yang diadopsi oleh Konferensi Ketenagakerjaan Internasional (International Labour Conference) pada bulan Juni tahun 2009 yang diinisiasi oleh berbagai negara dalam mengantisipasi krisis global, untuk menciptakan lapangan kerja baru.

”Dengan adanya kesepakatan nasional ini, diharapkan seluruh stake holder bidang ketenagakerjaan mempunyai visi dan misi yang sama di bidang pembangunan ketenagakerjaan yaitu penciptaan lapangan kerja dan peningkatan kesejahteraan pekerja,”kata Muhaimin.

Pakta Lapangan Kerja Global ILO (Global Jobs Pact/GJP) menawarkan seperangkat kebijakan yang seimbang dan realistis yang dapat diadopsi di tingkat negara untuk memperkokoh upaya-upaya yang sudah berjalan di tingkat nasional guna menanggulangi krisis serta mencapai keberlanjutan ekonomi, sosial dan lingkungan.

Menyadari keterkaitan yang erat dengan berbagai permasalahan di tingkat nasional, perwakilan tripartit Indonesia - Pemerintah, pekerja dan pengusaha - secara resmi memutuskan untuk mengadaptasi GJP guna membantu penanggulangan dampak sosial dan ketenagakerjaan dari krisis ekonomi terhadap para pekerja dan dunia usaha Indonesia.

Penandatanganan Pakta ini menandai upaya untuk menjalin kerjasama yang erat guna memastikan pertumbuhan ekonomi yang lebih kaya lapangan kerja, meningkatkan daya saing ekonomi, meningkatkan hubungan indusrial dan melindungi para pekerja yang rentan.

Sementara itu, mengenai Temu Konsultasi LKS Tripartit Nasional dan LKS Tripartit Daerah,Menakertrans Muhaimin Iskandar, selaku Ketua LKS Tripartit Nasional menjelaskan LKS Tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh.

”Berdasarkan UU No.13 tahun 2003, pasal 107, lembaga ini mempunyai tugas penting karena memberikan pertimbangan, saran dan pendapat kepada Presiden, Gubernur dan Walikota/Bupati dalam penyusunan kebijakan dan pemecahan masalah ketenagakerjaan, ”kata Muhaimin Iskandar.

Dijelaskan Muhaimin, sebagai forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah antara pemerintah, organisasi pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh, LKS Tripartit diharapkan dapat menciptakan dan memelihara hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.

”Memang tidak mudah untuk membangun sebuah lembaga yang didalamnya terdapat berbagai kepentingan. Oleh karena itu, keberadaan LKS Tripartit dibutuhkan untuk menyamakan persepsi dan membangun kepercayaan dalam kedudukan seimbang proporsional, demi memperjuangkan kepentingan bersama antara pekerja/buruh, pengusaha dan pemerintah, ”kata Muhaimin.

Dalam rangka mendorong pembentukan dan peningkatan peran LKS Tripartit, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Dalam Negeri menerbitkan Peraturan Bersama Nomor Per.04/MEN/II/2010 dan Nomor 17 tahun 2010 tentang Pembentukan dan Peningkatan peran Lembaga Kerja Sama Tripartit Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Berdasarkan data Kemenakertrans, sampai saat ini telah terbentuk 1 LKS Tripartit Nasional dengan Ketua adalah Menakertrans, 33 LKS Tripartit Provinsi dengan Ketua Gubernur dan 245 LKS Tripartit Kabupaten/Kota dengan Ketua adalah Bupati/Walikota.Acara Temu Konsultasi LKS Tripartit Nasional dan LKS Tripartit Daerah yang melibatkan sekitar 300 peserta ini telah berlangsung pada 12-14 April 2011.

Pusat Humas Kemenakertrans

Tidak ada komentar: