Jumat, 12 Agustus 2011

PHK Sepihak Masih Marak

BEKASI - Pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak nampaknya masih menghantui para pekerja di Indonesia. Salah satu kasus PHK sepihak yang kini masih belum tuntas menimpa 166 orang buruh PT Kanefusa Indonesia di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

Sekretaris Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Automotive Metal dan Komponen (AMK) yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Pipin Arif, mengatakan bahwa PHK sepihak di Kanefusa sudah terjadi sejak Juni 2010. Sebelum PHK sepihak diberlakukan, buruh yang tergabung dalam PUK AMK FSPMI melakukan aksi mogok kerja guna menuntut pemberlakuan upah sektoral sesuai dengan aktual produk.

Pekerja juga menuntut penghapusan diskriminasi terhadap pekerja helper, serta revisi sistem kontrak karena dianggap tak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Aksi tersebut berakibat PHK sepihak yang dilakukan oleh pengusaha terhadap 166 buruh.

Ditemui di sela-sela aksi yang berlangsung di depan PT Kanefusa Indonesia Cikarang, Bekasi Jawa Barat, Jumat (12/8), Pipin menyebutkan, ada beberapa hak pekerja yang hingga kini tidak lagi diterima yaitu gaji, asuransi kesehatan dan insentif akhir tahun.

"Aksi sudah berjalan 16 bulan. Saat ini perusahaan masih lancar karena ada dua serikat yang satu masih berjalan yang satu mogok. Mereka yang tidak mogok berasal dari SPSI, mereka tetap bekerja dengan alasan punya cara sendiri untuk menyelesaikan permasalahan perusahaan," ungkap Pipin kepada JPNN.

Untuk menuntut beberapa hak akibat PHK, PUK SP AMK FSPMI PT Kanefusa Indonesia mengadukan nasibnya ke beberapa lembaga antara lain Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Yudisional (KY), dan Indonesian Corruption Watch (ICW). Pipin mengungkapkan, upaya membawa persoalan tersebut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) ternyata tak membawa hasil positif bagi buruh Kanefusa kita kalah.

"Kasasi juga kalah. Tapi ada beberapa kejanggalan yang menurut kami sebagai indikasi terjadinya penyuapan karena Hakim Ad Hoc yang menangani sidang yakni Toni Suryana bersama Panitera Ike Wijayanto juga tersandung dengan kasus dugaan penyuapan di PT Onamba yang melibatkan Hakim Imas Dianasari," terang Pipin.

Menanggapi tuntutan buruh Kanefusa yang terkena PHK, anggota Komisi IX DPR RI Rieke Diah Pitaloka menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh tinggal diam dalam menyikapi PHK sepihak. Politisi PDI Perjuangan itu pun mendesak Kemenakertrans untuk turun dan segera menyelesaikan permasalahan itu.

"Selain memberikan hak pekerja, Kemenakertrans juga harus memberikan sanksi kepada pihak perusahaan," ucap Rieke saat acara buka puasa bersama Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia di Eks Pabrik PT Kymco Cikarang Bekasi, Jumat (12/8).

Akibat PHK sepihak tersebut, saat ini para buruh hanya mengandalkan bantuan dari solidaritas buruh perusahaan lainnya. Beberapa buruh juga terpaksa mengamen guna menghidupi keluarganya.

Hingga kini, buruh PT Kanefusa Indonesia juga masih menggelar aksi di depan perusahaan tempat mereka bekerja dulu. Aksi yang sudah berjalan hampir satu setengah tahun tersebut rencananya akan tetap dilaksanakan sampai semua tuntutan dipenuhi oleh pihak perusahaan. (tas/jpnn)

sumber : http://www.jpnn.com/read/2011/08/12/100542/PHK-Sepihak-Masih-Marak-#

Tidak ada komentar: