JAKARTA - The Hongkong Shanghai Banking Corporation Limited, Indonesia Branch (HSBC) menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke-15 untuk periode 2011-2013 dengan Serikat Pekerja HSBC (SPH).
"Penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama ini merupakan bukti hubungan industrial yang baik dan berkesinambungan antara kedua belah pihak," ujar Chief Executive Officer HSBC Michael Young, di Gedung WTC, Jakarta, Selasa (26/4/2011).
PKB ke-15 ini merupakan versi penyempurnaan dari PKB ke-14 yang ditandatangani pada 2008 lalu. Adapun PKB ini mencakup beberapa hal terkait perjanjian finansial, seperti perbaikan manfaat gigi dan kacamata, pemeriksaan kesehatan berkala, sumbangan dukacita, juara kelas, serta pemberian subsidi parkir untuk kendaraan roda dua karyawan.
"Selain perjanjian finansial ada juga perjanjian nonfinansial, yaitu mengatur tatacara pengunduran diri, kewajiban karyawan, program kesehatan, dan lain sebagainya," jelasnya singkat.
Sekadar informasi, penandatanganan ini disaksikan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenakertrans Myra M Hanartani yang diwakili oleh Chief Executive Officer HSBC Michael Young dan Senior Vice President, Head of Human Resources Maya Kartika.
Sementara dari SPH diwakili Sigit D Laksono dan Joko Riyanto yang bertindak sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja HSBC.
(ade)
sumber : http://economy.okezone.com/read/2011/04/26/320/450020/hsbc-teken-kerja-sama-dengan-serikat-pekerja
Tidak ada komentar:
Posting Komentar