"Bahwa atas tindakan nasabah Muji Harjo menggugat bank UOB Buana faktanya hanya mencari sensasi bukan mencari keadilan dan kebenaran, hal tersebut terlihat dari fakta yang seharusnya ada pihak yang harus digugat tidak digugat oleh nasabah Muji Harjo," kata kuasa hukum UOB Buana M Irwan Nasution, dalam jawaban sekaligus gugatan baliknya, sebagaimana dikutip, Jumat (22/4).
Menurut Irwan, seharusnya gugatan ini didahului proses pidana agar jelas duduk persoalan yang diajukan. Oleh karena belum jelasnya duduk persoalan namun masalah ini sudah mencuat, menurut Irwan, Bank UOB Buana mengalami kerugian immateriil atas pemaksaan kehendak nasabah Muji Harjo.
"Yang apabila diuangkan tidak kurang dari Rp10 miliar," jelasnya.
Selain itu, lanjut Irwan, belum dibayarkannya utang Muji juga merugikan pihak bank. Pembayaran utang seharusnya bisa menjadi modal produktif. Karenanya, layak dan patut tunggakan nasabah Muji Harjo tersebut dikenakan bunga dan denda setiap bulannya disesuaikan bunga dan denda Bank UOB Buana yang berlaku sampai nasabah Muji Harjo melunasi hutangnya tersebut dengan perhitungan, hutang kartu kredit sebesar Rp 15.078.627 ditambah bunga per bulan dan denda per bulan, terhitung sejak bulan Desember 2010 sampai nasabah Muji Harjo melunasi hutangnya.
"Bahwa untuk menjamin bahwa gugatan rekonpensi ini tidak sia-sia dan agar nasabah Muji Harjo tidak mengalihkan atau melakukan tindakan-tindakan hukum apapun berkaitan dengan aset. Agar berkenan meletakkan sita jaminan terhadap harta benda milik nasabah Muji Harjo," paparnya.
Bank UOB Buana juga meminta Muji membayar uang paksa/dwangsom sebesar Rp10 juta per hari.
Perkara ini sudah disepakati dilanjutkan masuk proses persidangan sejak Selasa (5/4) lalu. Kendati demikian, menurutnya, tidak menutup kemungkinan proses mediasi tetap berjalan. Namun, dengan adanya tawaran mediasi yang tidak adil itu membuat kubu penggugat ini semakin yakin dengan tuntutannya.
Rencananya, sidang akan dilanjutkan pada 19 April 2010 mendatang di Pengadilan Negeri Bandung.
Nasabah PT Bank UOB Buana, mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap bank tersebut karena tindakan penagih utang (debt collector) yang melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan luka parah, yakni pendarahan pada mata dan retaknya tulang mata serta
tulang kening tengkorak.
Dalam gugatannya, nasabah yang bernama Muji Harjo (39) ini mengajukan tuntutan ganti rugi materil sebesar Rp74 juta dan immateril Rp10 miliar kepada PT Bank UOB Buana.
(rif)
sumber : http://www.primaironline.com/berita/Hukum/01234-uob-buana-gugat-balik-nasabahnya-senilai-rp10-miliar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar