Tahukah anda tentang perselisihan hubungan industrial? Apakah anda juga tahu, bagaimana menyelesaikannya? Berikut beberapa tips yang mungkin dapat menambah ilmu pengetahuan anda.
Perselisihan hubungan industrial ialah perbedaan pendapat yang mengakibatkan adanya pertentangan antara pengusaha dan gabungan pengusaha dengan buruh atau serikat buruh karena adanya perselisihan:
1. Perselisihan Hak adalah perselisihan yang timbul akibat tidak terpenuhinya hak buruh akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, atau perjanjian kerjasama.
2. Perselisihan Kepentingan adalah perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai perbuatan atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan oleh perjanjian kerja dan perjanjian kerjasama.
3. Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan salah satu pihak.
4. Perselisihan antar Serikat Buruh adalah perselisian antar serikat buruh dengan serikat buruh yang lain dalam suatu perusahaan karena tidak adanya kesesuaian paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak dan kewajiban serikat buruh.
Mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial adalah sebagai berikut:
1. Perundingan Bipartit, merupakan perundingan dua pihak antara pengusaha daan gabungan pengusaha dengan buruh atau serikat buruh. Bila dalam perundingan Bipartit mencapai kata sepakat mengenai penyelesaiannya, maka para pihak membuat perjanjian bersama sedangkan apabila perlindungan Bipartit tidak ada mencapai kata sepakat, maka salah satu pihak mendaftarkan pada pejabat Disnaker setempat dan pejabat Disnaker setempat memberikan pilihan pada para pihak.
2. Mediasi, adalah penyelesaian melalui musyawarah yang ditengahi oleh seseorang atau lebih mediator yang netral perselisihan yang dapat diselesaikan melalui mediasi antara lain:
a. Perselisihan Hak
b. Perselisihan Kepentingan
c. PHK
d. Perselisihan antar serikat buruh dalam satu perusahaan.
Bila dalam mediasi para pihak sepakat dalam menyelesaikan masalah, maka para pihak membuat perjanjian bersama yang kemudian didaftarkan pada pengadilan hubungan industrial. Bila mana perundingan mediasi tidak mencapai kata sepakat, maka mediator mengeluarkan anjuran tertulis.
3. Konsiliasi adalah penyelesaian melalu musyawarah yang ditengahi oleh seorang konsiliator yang memenuhi syarat-syarat konsiliator yang ditetapkan oleh menteri.
Perselesaian yang bisa diselesaikan melalui konsiliasi adalah:
a. Perselisihan kepentingan;
b. PHK:
c. Perselisihan antar serikat buruh dalam satu perusahaan.
Bila dalam konsiliasi para pihak sepakat dalam menyelesaikan masalah, maka para pihak membuat perjanjian bersama yang kemudian didaftarkan pada pengadilan hubungan industrial. Bila mana perundingan konsiliasi tidak mencapai kata sepakat, maka mediator mengeluarkan anjuran tertulis.
4. Arbitrase adalah perselisihan yang diselesaikan diluar pengadilan hubungan Industrial yang dapat ditempuh melalui kesepakatan tertulis yang isinya para pihak yang berselisih bersepakat untuk menyerahkan perselisihan kepada arbiter. Keputusan arbitrase bersifat final dan mengikat para pihak.
5. Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) merupakan penyelesaian melalui pengadilan yang memakai hukum acara perdata. Pengadilan hubungan industrial merupakan pengadilan khusus yang dibentuk secara khusus di lingkungan pengadilan negeri, hukum acara yang berlaku pada pengadilan hubungan industrial adalah hukum acara perdata.
(Tim Primair Online)
sumber : http://www.primaironline.com/tips/tips/penyelesaian-perselisihan-hubungan-industrial
Tidak ada komentar:
Posting Komentar