Sabtu, 30 Juli 2011

Hampir Semua Pekerja Informal Belum Dilindungi Jaminan Sosial

Saat ini hampir semua pekerja sektor informal belum mendapat perlindungan jaminan sosial tenaga kerja. Padahal, dengan jaminan itu mereka bisa mendapat jaminan sosial mulai dari kecelakaan kerja, kesehatan, hari tua, hingga kematian.

"Oleh karena itu, perlu ada perhatian khusus dari pemerintah untuk melakukan kebijakan yang mengatur pekerja sektor informal," kata Ketua Umum DPP Serikat Pekerja Sektor Informal (Spindo) H. Maliki, S. Sos pada diskusi umum bertema "Meningkatkan kesejahteraan pekerja sektor ekonomi informal melalui program jaminan sosial tenaga kerja", di Hotel Kaisar, Jln. Duren Tiga, Pasar Minggu, Jakarta, Sabtu (30/7).

Tampil sebagai pembicara lain, Pemimpin Redaksi Sinar Pagi Efendi Siahaan, SH, dan Direktur Eksekutif Masyarakat Cinta Tanah Air (Macta) Muhammad Arfan.

Disebutkan, sektor ekonomi informal merupakan salah satu tiang penyangga kekuatan ekonomi nasional. Hal ini terbukti pada saat terjadinya krisis ekonomi pada lima tahun terakhir.

"Untuk itu regulasi ketenagakerjaan perlu menempatkan bahwa pekerja pada sektor informal menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan ketika regulasi ketenagakerjaan nasional," ujar Maliki.

Fakta saat ini, lanjut dia, penyerapan tenaga kerja sektor informal cukup tinggi hingga 73.200.000 atau 65,77 persen dari jumlah angkatan kerja yang mencapai 116,53 juta orang pada akhir 2010. Sektor informal lebih besar dalam menyerap tenaga kerja seperti pada pertanian, industri dan jasa.

"Kegiatan ekonomi tersebut perlu diimbangi dengan struktur ketenagakerjaan yang memadai agar mampu mensejahterakan masyarakat," tutur Maliki. (A-78/kur)***

sumber : http://www.pikiran-rakyat.com/node/153658

Tidak ada komentar: