Selasa, 26 Juli 2011

Muhaimin minta BUMN jaga relasi manajemen-karyawan

Menakertrans Muhaimin Iskandar meminta badan usaha milik negara segera membuat perjanjian kerja bersama antara manajemen dengan serikat pekerja/buruh untuk menjamin kesejahteraan perusahaan dan pekerja, serta meningkatkan hubungan industrial menjadi lebih harmonis.

Dia juga berharap perusahaan milik negara menjadi contoh yang baik bagi perusahaan swasta dalam penerapan peraturan ketenagakerjaan, terutama pembuatan perjanjian kerja bersama (PKB) yang menjunjung tinggi hak mendasar pekerja, tapi tetap mampu meningkatkan daya saing dan keuntungan usahanya.

“Memang ada beberapa BUMN yang belum menjalankan amanat UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan, sehingga seluruh serikat pekerja dan jajaran direksinya perlu mencari titik temu dari perbedaan persepsi dalam pelaksanaan persyaratan kerja yang tertuang dalam kesepakatan PKB itu,” ujar Muhaimin usai menyaksikan penandatanganan PKB PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, hari ini.

Penandatanganan PKB PT BRI Tbk yang kelima pada 2011-2013 ini dilakukan oleh Dirut BRI Sofyan Basir dan Ketua Serikat Pekerja BRI Sunuadji Noor W. yang mewakili karyawan bank yang saat ini berjumlah sekitar 37.437 orang di seluruh Indonesia.

Muhaimin menuturkan posisi BUMN sangat strategis sebagai barometer terpenting dalam pelaksanaan hubungan industrial di Indonesia, tapi ternyata belum semua memiliki PKB antara manajemen dengan para pekerja.

Sampai akhir 2010, dari sekitar 141 BUMN, tercatat baru 121 perusahaan perusahaan yang sudah menandatangani PKB dan baru 20 perusahaan yang memiliki peraturan, serta ada sebanyak 170 serikat pekerja/serikat buruh.

Saat ini, jumlah pekerja perusahaan perusahaan BUMN yang ada di seluruh Indonesia tidak kurang dari 700.000 orang.

Perusahaan tersebut bergerak hampir di semua sektor usaha, seperti perbankan, asuransi, perkebunan, pertambangan, transportasi, pertanian dan juga kesehatan. (faa)

sumber : http://www.bisnis.com/hukum/hukum-bisnis/32800-muhaimin-minta-bumn-jaga-relasi-manajemen-karyawan

Tidak ada komentar: