Kamis, 01/04/2010 16:41:39 WIB
JAKARTA (Bisnis.com): Boleh saja ekspansi pemodal asal Malaysia menjelajah hingga ke industri keuangan di Tanah Air, tetapi pekerja bank di Negeri Jiran itu merasa nasib pekerja perempuan mereka masih kurang beruntung dibandingkan Indonesia.
Apa pasal? Karena pekerja perempuan di Indonesia memiliki waktu cuti selama 3 bulan jika menjalani proses melahirkan, tetapi di Malaysia hanya mendapatkan jatah libur sebanyak 60 hari atau 2 bulan saja.
Hal itu disampaikan Perwakilan Serikat Pekerja Perbankan Malaysia (Federation Banking Union Malaysia) Joseph Solomon dalam deklarasi Serikat Pekerja Perbankan Indonesia atau Indonesian Banking Union (IBU) di Gedung Permatabank, tadi malam.
“Saat ini kami berusaha meminta tambah jatah cuti bagi pekerja bank perempuan sampai 90 hari, karena saat ini hanya dikasih 60 hari saja. Masih lebih banyak di sini [Indonesia],” ujarnya.
Untuk menggolkan rencana itu, kata Solomon, serikat pekerja tengah mengumpulkan 1 juta tanda tangan untuk diajukan kepada regulasi dan pihak ketiga, yakni pemilik modal perbankan. “Kami lagi mengumpulkan 1 juta tanda tangan.”
Menurut dia, untuk mendorong kinerja perbankan dan memajukan perekonomian suatu negara, fasilitas pekerja harus diperhatikan. Hal itu, sambungnya, tidak hanya materi saja, tetapi juga ruang dan waktu bagi pekerja untuk menyampaikan suara.
“Kalau ingin membuat kuntungan kita harus mempunyai visi dan misi yang sama. Kita harus satu suara,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu dilakukan deklarasi Serikat Pekerja Perbankan Indonesia atau Indonesian Banking Union (IBU) yang diikuti oleh serikat pekerja perbankan dari 16 bank. Deklarator rata-rata dari bank milik asing.
Serikat pekerja perbankan yang adil dalam acara itu adalah PT Bank Permata Tbk, Standard Chartered Bank, PT Bank Internasional Indonesia Tbk, PT Bank Danamon Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, HSBC, Citibank, Bank of Tokyo, PT Bank Agro Tbk dan Deutsche Bank.
Selain itu, PT Bank DBS Indonesia, PT Bank Swadesi Tbk, PT UOB Buana, PT Rabobank Indonesia, Commonwealth, dan PT Bank Central Asia Tbk. (ln)
Apa pasal? Karena pekerja perempuan di Indonesia memiliki waktu cuti selama 3 bulan jika menjalani proses melahirkan, tetapi di Malaysia hanya mendapatkan jatah libur sebanyak 60 hari atau 2 bulan saja.
Hal itu disampaikan Perwakilan Serikat Pekerja Perbankan Malaysia (Federation Banking Union Malaysia) Joseph Solomon dalam deklarasi Serikat Pekerja Perbankan Indonesia atau Indonesian Banking Union (IBU) di Gedung Permatabank, tadi malam.
“Saat ini kami berusaha meminta tambah jatah cuti bagi pekerja bank perempuan sampai 90 hari, karena saat ini hanya dikasih 60 hari saja. Masih lebih banyak di sini [Indonesia],” ujarnya.
Untuk menggolkan rencana itu, kata Solomon, serikat pekerja tengah mengumpulkan 1 juta tanda tangan untuk diajukan kepada regulasi dan pihak ketiga, yakni pemilik modal perbankan. “Kami lagi mengumpulkan 1 juta tanda tangan.”
Menurut dia, untuk mendorong kinerja perbankan dan memajukan perekonomian suatu negara, fasilitas pekerja harus diperhatikan. Hal itu, sambungnya, tidak hanya materi saja, tetapi juga ruang dan waktu bagi pekerja untuk menyampaikan suara.
“Kalau ingin membuat kuntungan kita harus mempunyai visi dan misi yang sama. Kita harus satu suara,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu dilakukan deklarasi Serikat Pekerja Perbankan Indonesia atau Indonesian Banking Union (IBU) yang diikuti oleh serikat pekerja perbankan dari 16 bank. Deklarator rata-rata dari bank milik asing.
Serikat pekerja perbankan yang adil dalam acara itu adalah PT Bank Permata Tbk, Standard Chartered Bank, PT Bank Internasional Indonesia Tbk, PT Bank Danamon Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, HSBC, Citibank, Bank of Tokyo, PT Bank Agro Tbk dan Deutsche Bank.
Selain itu, PT Bank DBS Indonesia, PT Bank Swadesi Tbk, PT UOB Buana, PT Rabobank Indonesia, Commonwealth, dan PT Bank Central Asia Tbk. (ln)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar