Minggu, 20 Februari 2011

Pengusaha - Serikat Pekerja/Buruh harus Kerjasama Dukung Hubungan Industrial yang Harmonis

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) harus bekerja sama membangun hubungan industrial yang harmonis, demokratis dan berkeadilan.Hal ini diperlukan untuk mewujudkan suatu iklim usaha yang kondusif, sehingga dapat menciptakan ketenanganan bekerja dan sekaligus membuka lapangan kerja baru dalam rangka penanggulangan pengangguran dan peningkatan kesejahteraan pekerja.

"Kedua belah pihak harus menyamakan persepsi mengenai cara-cara penciptaan hubungan industrial yang baik, sehingga dapat meningkatkan produktivitas, menarik investasi serta yang paling penting menghindari terjadinya PHK, "kata Menakertrans Muhaimin Iskandar dalam keterangan pers di Jakarta pada Sabtu (22/1), seusai acara penutupan Majelis Nasional II Serikat Pekerja Nasional (SPN) di Malang, Jawa Timur pada Sabtu pagi (22/1).

Muhaimin mengatakan kurangnya komunikasi dan sarana untuk menampung dan memahami aspirasi/keluhan para buruh merupakan salah satu hal sebab terjadinya ketidakcocokan antara pihak pengusaha dan buruh.

"Sudah waktunya kedua belah pihak duduk bersama, tidak lagi saling menyalahkan. Kedua belah pihak harus menghormati karena merupakan mitra kerja yang harus saling mendukung untuk kepentingan bersama, "kata Muhaimin.

Oleh karena itu, kata Muhaimin, untuk mendukung terciptanya hubungan industrial yang harmonis pemerintah selalu mendorong adanya Perjanjian Perusahaan (PP), Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan pembentukan lembaga bipartit yang didalamnya melibatkan unsur pengusaha dan SP/SB dalam sebuah perusahaan.

Menurut data Kemenakertrans, sampai akhir tahun 2010 telah tercatat 44.149 PP dan 10.959 PKB di seluruh Indonesia. Sedangkan lembaga Bipartit yang terbentuk di tingkat provinsi, kab/kota dan tingkat perusahaan jumlahnya mencapai 13.246 lembaga.

Dalam kesempatan ini Muhaimin meminta agar kalangan SP/SB mampu mengembangkan wawasan dan pengetahuan yang komprehensif terhadap upaya-upaya peningkatan perlindungan, pembelaan dan peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh beserta keluarganya.

"Peranan SP/SB harus ditingkatkan sehingga menjadi organisasi yang profesional yang visi dan misinya menciptakan perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan pekerja dengan menjaga keseimbangan kepentingan pengusaha, SP/SB dan pekerja lainnya, "kata Muhaimin.

Selain itu, tambah Muhaimin, keberadaan SP/SB pun harus memberikan kontribusi positif dalam tataran kelembagaan Bipatit maupun Tripartit baik di tingkat daerah maupun pusat yang pada akhirnya bisa memberikan manfaat bagi pembangunan bangsa dan negara.

Berdasarkan data Kemenakertrans sampai akhir 2010, di Indonesia tercatat ada 4 Konfederasi SP/SB, 90 Federasi SP/SB, 97.924 (SP/SB) tingkat perusahaan, 170 SP/SB BUMN dan jumlah anggota SP/SB seluruhnya mencapai 3.414.455 orang.

Pusat Humas Kemenakertrans.

sumber : http://www.nakertrans.go.id

Tidak ada komentar: