Seluruh 33 Provinsi di Indonesia telah menetapkan Upah Minimun Provinsi (UMP) tahun 2011. Secara nasional kenaikan UMP tahun 2011 dibandingkan UMP tahun 2010 rata-rata mencapai 8,69 persen.
Menurut Data Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi kenaikan UMP 2011 tertinggi terjadi di Provinsi Papua Barat yang mengalami peningkatan sebesar 16,53 % dari Rp 1.210.000 menjadi Rp 1.410.000. Sedangkan DKI Jakarta menempati urutan kedua yang mengalami peningkatan sebesar 15,38 %, yaitu dari Rp 1.118.009 menjadi Rp 1.290.000.
Sementara itu, ada tiga provinsi yang tercatat tidak menetapkan UMP, sehingga diambil dari Upah Minimum Kota/kabupaten (UMK) terendah. Tiga Provinsi tersebut yaitu Jawa Barat yang mengambil UMK terendah di kota Banjar sebesar Rp732.000, Jawa Timur mengambil UMK terendah di Kabupaten Magetan, Ponorogo, dan Pacitan sebesar Rp705.000 serta Jawa Tengah mengambil UMK terendah di Kabupaten Cilacap sebesar Rp675.000.
Demikian diungkapkan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dalam keterangan pers di Jakarta pada Rabu (23/2). Dalam penetapan UMP tersebut tidak ditentukan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, melainkan ditentukan oleh pimpinan daerah dalam hal ini Gubernur.
Menakertrans Muhaimin Iskandar mengatakan proses penetapan UMP/UMK ini telah diusulkan oleh Dewan Pengupahan masing-masing daerah yang terdiri atas perwakilan serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan pihak ahli/pakar, pengamat dan pihak akademisi.
“Dalam penetapan UMP/UMK, Dewan Pengupahan Daerah melakukan survei pasar mengenai harga terhadap 46 komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Setelah itu, mereka merumuskan saran, memberi rekomendasi dan pertimbangan kepada Gubernur/Bupati/Walikota dalam menetapkan upah minimun,”kata Muhaimin.
Dijelaskan Muhaimin, Dewan Pengupahan melakukan survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang diantaranya mencakup kebutuhan pangan, sandang, papan, kesehatan, pendidikan, transportasi, rekreasi, hingga tabungan seorang pekerja setiap bulannya.
“Ketentuan kenaikan rata-rata UMP per tahun tidak dapat disamaratakan karena bergantung dari sejumlah indikator, terutama terkait tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, daya beli dan kebutuhan hidup pekerja di daerah masing-masing, “kata Muhaimin.
Terkait pelaksanaan dari penetapan UMP 2011 ini, kata Muhaimin, pihak Kemenakertrans, , akan terus melakukan monitoring, konsultasi dan pendampingan bagi Dinas Tenaga Kerja, Dewan Penupahan Daerah dan para pimpinan daerah.
Daerah lainnya yang tergolong mengalami kenaikan UMP tertinggi adalah Provinsi Kalimantan Tengah sebesar 15 persen dari Rp 986,590 menjadi Rp 1.134.580. Kemudian disusul Jambi sebesar 14,22 persen dari Rp 900.000 menjadi Rp 1.028.000 dan Sumatera Selatan sebesar 13 persen dari Rp 927.825 menjadi Rp 1.048.440.
Sedangkan Provinsi yang tergolong mengalami kenaikan UMP yang rendah adalah Nanggroe Aceh Darussalam sebesar 3,85 persen dari Rp 1,3 juta menjadi Rp 1.350.000, Bengkulu sebesar 4,49 persen dari Rp 780.000 menjadi Rp 815.000 serta Maluku Utara sebesar 5 persen dari 2010 Rp 847.000, menjadi Rp 889.350.
Berikut ini data lengkap perbandingan UMP 2010 dengan UMP 2011:
1. Aceh, naik dari Rp 1,3 juta menjadi Rp 1.350.000
2. Sumatera Utara, naik dari Rp 965.000 menjadi Rp 1.035.500
3. Sumatera Barat, naik dari Rp 940.000 menjadi Rp 1.055.000
4. Riau, naik dari Rp 1.016.000 menjadi Rp 1.120.000
5. Kepulauan Riau naik dari Rp 925.000 menjadi Rp 975.000
6. Jambi, naik dari Rp 900.000 menjadi Rp 1.028.000
7. Sumatera Selatan, naik dari Rp 927.825 menjadi Rp 1.048.440
8. Bangka Belitung, naik dari Rp 910.000 menjadi Rp 1.024.000
9. Bengkulu naik dari Rp 780.000 menjadi Rp 815.000
10. Lampung, naik dari Rp 767.500 menjadi Rp 855.000
11. Jawa Barat,naik dari Rp 671.500 menjadi Rp 732.000
12. DKI Jakarta, naik dari Rp 1.118.009 menjadui Rp 1.290.000
13. Banten, naik dari Rp 955.300 menjadi Rp 1.000.000
14. Jawa Tengah, naik dari Rp 660.000 menjadi Rp 675.000
15. Yogyakarta, naik dari Rp 745.694 menjadi Rp 808.000
16. Jawa Timur, naik dari Rp 630.000 menjadi Rp 705.000
17. Bali, naik dari Rp 829.316 menjadi Rp 890.000
18. Nusa Tenggara Barat, naik dari Rp 890.775 menjadi Rp 950.000
19. Nusa Tenggara Timur, naik dari Rp 800.000 menjadi 850.000
20. Kalimantan Barat, naik dari Rp 741.000 menjadi Rp 802.500
21. Kalimantan Selatan, naik dari Rp 1.024.000 menjadi Rp 1.126.000
22. Kalimantan Tengah, naik dari Rp 986.590 menjadi Rp 1.134.580
23. Kalimantan Timur, naik dari Rp 1.002.000 menjadi Rp 1.084.000
24. Maluku, naik dari Rp 840.000 menjadi Rp 900.000
25. Maluku Utara tahun 2010 Rp 847.000, menjadi Rp 889.350
26. Gorontalo, naik dari Rp 710.000 menjadi Rp 762.500
27. Sulawesi Utara, naik dari Rp 1.000.000 menjadi Rp 1.050.000
28. Sulawesi Tenggara, naik dari Rp 860.000 menjadi Rp 930.000
29. Sulawesi Tengah, naik dari Rp 777.500 menjadi Rp 827.500
30. Sulawesi Selatan, naik dari Rp 1.000.000 menjadi Rp 1.100.000
31. Sulawesi Barat, naik dari Rp 944.200 menjadi Rp 1.006.000
32. Papua, naik dari Rp 1.316.500 menjadi Rp 1.403.000
33. Papua Barat naik dari Rp 1.210.000 menjadi Rp 1.410.000
Menurut Data Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi kenaikan UMP 2011 tertinggi terjadi di Provinsi Papua Barat yang mengalami peningkatan sebesar 16,53 % dari Rp 1.210.000 menjadi Rp 1.410.000. Sedangkan DKI Jakarta menempati urutan kedua yang mengalami peningkatan sebesar 15,38 %, yaitu dari Rp 1.118.009 menjadi Rp 1.290.000.
Sementara itu, ada tiga provinsi yang tercatat tidak menetapkan UMP, sehingga diambil dari Upah Minimum Kota/kabupaten (UMK) terendah. Tiga Provinsi tersebut yaitu Jawa Barat yang mengambil UMK terendah di kota Banjar sebesar Rp732.000, Jawa Timur mengambil UMK terendah di Kabupaten Magetan, Ponorogo, dan Pacitan sebesar Rp705.000 serta Jawa Tengah mengambil UMK terendah di Kabupaten Cilacap sebesar Rp675.000.
Demikian diungkapkan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dalam keterangan pers di Jakarta pada Rabu (23/2). Dalam penetapan UMP tersebut tidak ditentukan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, melainkan ditentukan oleh pimpinan daerah dalam hal ini Gubernur.
Menakertrans Muhaimin Iskandar mengatakan proses penetapan UMP/UMK ini telah diusulkan oleh Dewan Pengupahan masing-masing daerah yang terdiri atas perwakilan serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan pihak ahli/pakar, pengamat dan pihak akademisi.
“Dalam penetapan UMP/UMK, Dewan Pengupahan Daerah melakukan survei pasar mengenai harga terhadap 46 komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Setelah itu, mereka merumuskan saran, memberi rekomendasi dan pertimbangan kepada Gubernur/Bupati/Walikota dalam menetapkan upah minimun,”kata Muhaimin.
Dijelaskan Muhaimin, Dewan Pengupahan melakukan survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang diantaranya mencakup kebutuhan pangan, sandang, papan, kesehatan, pendidikan, transportasi, rekreasi, hingga tabungan seorang pekerja setiap bulannya.
“Ketentuan kenaikan rata-rata UMP per tahun tidak dapat disamaratakan karena bergantung dari sejumlah indikator, terutama terkait tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, daya beli dan kebutuhan hidup pekerja di daerah masing-masing, “kata Muhaimin.
Terkait pelaksanaan dari penetapan UMP 2011 ini, kata Muhaimin, pihak Kemenakertrans, , akan terus melakukan monitoring, konsultasi dan pendampingan bagi Dinas Tenaga Kerja, Dewan Penupahan Daerah dan para pimpinan daerah.
Daerah lainnya yang tergolong mengalami kenaikan UMP tertinggi adalah Provinsi Kalimantan Tengah sebesar 15 persen dari Rp 986,590 menjadi Rp 1.134.580. Kemudian disusul Jambi sebesar 14,22 persen dari Rp 900.000 menjadi Rp 1.028.000 dan Sumatera Selatan sebesar 13 persen dari Rp 927.825 menjadi Rp 1.048.440.
Sedangkan Provinsi yang tergolong mengalami kenaikan UMP yang rendah adalah Nanggroe Aceh Darussalam sebesar 3,85 persen dari Rp 1,3 juta menjadi Rp 1.350.000, Bengkulu sebesar 4,49 persen dari Rp 780.000 menjadi Rp 815.000 serta Maluku Utara sebesar 5 persen dari 2010 Rp 847.000, menjadi Rp 889.350.
Berikut ini data lengkap perbandingan UMP 2010 dengan UMP 2011:
1. Aceh, naik dari Rp 1,3 juta menjadi Rp 1.350.000
2. Sumatera Utara, naik dari Rp 965.000 menjadi Rp 1.035.500
3. Sumatera Barat, naik dari Rp 940.000 menjadi Rp 1.055.000
4. Riau, naik dari Rp 1.016.000 menjadi Rp 1.120.000
5. Kepulauan Riau naik dari Rp 925.000 menjadi Rp 975.000
6. Jambi, naik dari Rp 900.000 menjadi Rp 1.028.000
7. Sumatera Selatan, naik dari Rp 927.825 menjadi Rp 1.048.440
8. Bangka Belitung, naik dari Rp 910.000 menjadi Rp 1.024.000
9. Bengkulu naik dari Rp 780.000 menjadi Rp 815.000
10. Lampung, naik dari Rp 767.500 menjadi Rp 855.000
11. Jawa Barat,naik dari Rp 671.500 menjadi Rp 732.000
12. DKI Jakarta, naik dari Rp 1.118.009 menjadui Rp 1.290.000
13. Banten, naik dari Rp 955.300 menjadi Rp 1.000.000
14. Jawa Tengah, naik dari Rp 660.000 menjadi Rp 675.000
15. Yogyakarta, naik dari Rp 745.694 menjadi Rp 808.000
16. Jawa Timur, naik dari Rp 630.000 menjadi Rp 705.000
17. Bali, naik dari Rp 829.316 menjadi Rp 890.000
18. Nusa Tenggara Barat, naik dari Rp 890.775 menjadi Rp 950.000
19. Nusa Tenggara Timur, naik dari Rp 800.000 menjadi 850.000
20. Kalimantan Barat, naik dari Rp 741.000 menjadi Rp 802.500
21. Kalimantan Selatan, naik dari Rp 1.024.000 menjadi Rp 1.126.000
22. Kalimantan Tengah, naik dari Rp 986.590 menjadi Rp 1.134.580
23. Kalimantan Timur, naik dari Rp 1.002.000 menjadi Rp 1.084.000
24. Maluku, naik dari Rp 840.000 menjadi Rp 900.000
25. Maluku Utara tahun 2010 Rp 847.000, menjadi Rp 889.350
26. Gorontalo, naik dari Rp 710.000 menjadi Rp 762.500
27. Sulawesi Utara, naik dari Rp 1.000.000 menjadi Rp 1.050.000
28. Sulawesi Tenggara, naik dari Rp 860.000 menjadi Rp 930.000
29. Sulawesi Tengah, naik dari Rp 777.500 menjadi Rp 827.500
30. Sulawesi Selatan, naik dari Rp 1.000.000 menjadi Rp 1.100.000
31. Sulawesi Barat, naik dari Rp 944.200 menjadi Rp 1.006.000
32. Papua, naik dari Rp 1.316.500 menjadi Rp 1.403.000
33. Papua Barat naik dari Rp 1.210.000 menjadi Rp 1.410.000
Pusat Humas Kemenakertrans
sumber : http://www.nakertrans.go.id/news.html,603,naker
Tidak ada komentar:
Posting Komentar