Sabtu, 06 Agustus 2011

Kemenakertrans bentuk posko pengaduan THR

JAKARTA: Kemenakertrans membentuk posko pengaduan tunjangan hari raya untuk menjembatani sengketa THR Idul Fitri 2011 antara pekerja dan perusahaan pemberi kerja.

Menakertrans Muhaimin Iskandar mengatakan sekretariat posko itu berada di kantor Kemenakertrans yang siap menerima pengaduan dari masyarakat melalui surat maupun komunikasi telepon.

"Posko itu untuk pengaduan THR dan pengaduan bagi perusahaan yang punya masalah dalam pemberian THR," ujarnya di sela-sela mengikuti sidak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ke Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, hari ini.

Dia menambahkan dirinya sendiri sudah membuat surat edaran kepada perusahaan agar memberikan THR sebelum hari raya Idul Fitri yang jatuh di akhir bulan ini.

Terkait dengan perusahan yang kesulitan membayar THR, menurut dia, ada dua cara penyelesaian, yaitu diselesaikan melalui dinas tenaga kerja di daerah, dan diteruskan kepada Kemenakertrans jika tidak bisa diselesaikan di daerah.

"Perusahan tetap harus bayar THR pekerja. Kalau kesulitan boleh ditunda, tapi tidak bisa lepas dari kewajiban membayarnya," ujarnya lagi.(er)

sumber : http://www.bisnis.com/ekonomi/makro/34407-kemenakertrans-bentuk-posko-pengaduan-thr

Tidak ada komentar: