Selasa, 23 Agustus 2011

Menakertrans Ingatkan Kembali Kewajiban Bayar THR H-7

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar kembali mengingatkan dengan tegas agar para pengusaha agar pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dilaksanakan dengan tepat waktu, yaitu selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Lebaran.(23/8) Sementara itu, berdasarkan laporan pelaksanaan satuan tugas Ketenagakerjaan Peduli Lebaran Tingkat Pusat di Kantor Kemenakertrans telah menerima 17 pengaduan terkait THR yang berasal dari wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat. Semua permasalahan yang diadukan telah difasiltasi dan dikoordinasikan dengan Dinas Tenaga Kerja setempat. “Tunjangan hari raya keagamaan merupakan hak pekerja yang harus dibayarkan oleh pengusaha kepada para pekerjanya. Saya tegaskan kembali agar para pengusaha segera memberikan THR kepada pekerjanya secara tepat waktu, paling lambat tujuh hari sebelum lebaran (H-7), “ Kata Menakertras Muhaimin Iskandar saat mengadakan kunjungan kerja di Pondok Pesantren Madinatunnajah, Tangerang Selatan, Banten pada Senin (22/8). Muhaimin menambahkan apabila terjadi perbedaan pandangan mengenai THR dapat dibicarakan secara bipartit antara pekerja/buruh dengan manajemen perusahaan. Bila terjadi hal-hal yang merugikan, para pekerja/buruh dan masyarakat dapat mengadukan permasalahannya kepada dinas-dinas tenaga kerja di daerah ataupun melaporkannya ke Posko THR Kemenakertrans “ Kita mendahulukan penanganan masalah THR melalui jalur bipartit dan proses dialog. Jangan sampai perbedaan pendapat dan tuntutan THR mengakibatkan terganggunya proses produksi di perusahaan yang pada akhirnya merugikan kedua belah pihak, “kata Muhaimin. Muhaimin menambahkan terkait dengan perusahan yang kesulitan membayar THR, ada dua cara penyelesaian, yaitu diselesaikan melalui dinas tenaga kerja di daerah, dan diteruskan kepada Kemenakertrans jika tidak bisa diselesaikan di daerah. "Pada prinsipnya perusahan tetap harus bayar THR pekerja. Kalau kesulitan boleh ditunda, tapi tidak bisa lepas dari kewajiban membayarnya, “kata Muhaimin Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan diatur dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) No.PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan. Peraturan Menteri Tenaga Kerja tersebut, mewajibkan pengusaha unutk memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan atau lebih secara terus-menerus. THR Keagamaan bagi pekerja/buruh tersebut di atas, diberikan satu kali dalam setahun oleh pengusaha dan pembayarannya disesuaikan dengan Hari Raya Keagamaan masing-masing. Berdasarkan peraturan besarnya THR Keagamaan tersebut adalah, pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih mendapat THR minimal satu bulan gaji. Sedangkan Pekerja/buruh yang bermasa kerja tiga bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, mendapat secara proporsional, yaitu dengan menghitung masa kerja yang sedang berjalan dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah. Menakertrans Muhaimin Iskandar mengatakan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Ketenagakerjaan Peduli Lebaran tahun 2011 di seluruh Indonesia, diharapkan membantu memantau pembayaran THR bagi pekerja/buruh dan pelaksanaan mudik lebaran di daerah-daerah. “ Selain memantau pelaksanaan pembayaran THR, tugas lainnya dari satgas Lebaran adalah memberikan informasi dan membantu penyelesaian permasalahan hubungan industrial yang terkait dengan pelaksanaan pemberian THR, “kata Muhaimin. Tak hanya itu, tambah Muhaimin, satgas Ketenagakerjaan Peduli Lebaran tingkat Pusat dan daerah ini bertugas memantau dan memberi informasi arus mudik kepada pekerja/buruh serta memantau pelaksanaan mudik lebaran yang dilakukan perusahaan. “ Di tingkat pusat, Satgas lebaran di Kemenakertrans pun melakukan koordinasi dan monitoring pelaksanaan tugas dengan menghubungi petugas posko di daerah-daerah, kata Muhaimin.

Pusat Humas Kemenakertrans

Tidak ada komentar: