Senin, 22 Agustus 2011

Pekerja Tuntut Status Karyawan Tetap

Para pekerja lepas PT Timah di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, menuntut diangkat menjadi karyawan tetap. Sebagian dari mereka sudah menjadi pekerja sejak 1985.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Karimun Hanis Jasni mengatakan, para pekerja itu sudah meminta pengangkatan sejak 2006. Secara bertahap, sebagian sudah diangkat. "Sekarang masih ada 74 pekerja harian lepas yang belum jelas kapan diangkat. Kami sudah berkali-kali meminta kejelasan dan tidak ada respon," ujarnya di Pangkal Pinang, Senin (22/8/2011).

Dari unit Karimun, mereka diberitahu harus menunggu hasil konsultasi dari kantor pusat di Pangkal Pinang. Namun, penjelasan dari Pangkal Pinang menyebutkan pengangkatan mereka harus menunggu rekomendasi dari Karimun. "Kami seperti dilempar-lempar dan tidak ada yang bertanggung jawab," ujarnya.

Hanis mengatakan, tuntutan para pekerja itu sesuai dengan undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Mereka sudah bekerja bertahun-tahun pada pekerjaan inti perusahaan. "Pekerjaan inti tidak boleh dikerjakan pegawai kontrak," tuturnya.

sumber : kompas.com

Tidak ada komentar: