Rabu, 24 Agustus 2011

Sejumlah Perusahaan Tolak Bayar THR

DINAS Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jatim merilis perusahaan yang bermasalah dengan pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan.
''Nama-nama perusahaan yang kita sebut sebagian memang sudah siap membayar tapi belum terealisasi. Tetapi, juga ada yang tidak mampu sama sekali,'' kata Kepala Disnakertransduk Hari Sugiri di Surabaya, kemarin.

Dari 93 perusahaan yang masuk kategori rawan, 24 di antaranya termasuk membandel karena sampai dengan tenggat H-7 Lebaran, Selasa (23/8), belum membayar THR. Mereka tergolong perusahaan skala menengah dan besar, dengan jumlah karyawan rata-rata sekitar 100 orang per perusahaan.
Dari 93 perusahaan itu, ada 24 perusahaan yang dikategorikan berdasarkan iktikadnya membayar THR. Pertama, habis tenggat pemberian, tapi punya iktikad baik untuk membayarnya di antaranya dengan mengangsur. Kedua, habis tenggat pemberian dan tidak punya kemampuan untuk membayar THR. Ketiga, habis tenggat waktu pemberian, punya kemampuan untuk membayar, tapi tidak punya iktikad untuk membayar.
''Kategori ketiga ini yang paling membandel. Ada tiga perusahaan di Jatim yang masuk kategori ini, yakni Sinar Bintoro, PT Agil Langgeng, dan PT Miho Sukses Abadi,'' katanya.

Untuk perusahaan yang masuk kategori paling membandel ini, ungkap Hari, pihaknya akan memediasi. Jika masih membandel, sesuai ketentuan akan diberikan sanksi administratif.
Diakui Hari, berdasarkan Permenaker No 4/1994 tentang THR Keagamaan, tidak ada sanksi pidananya. Tapi Pemprov Jatim menyiasatinya dengan memberikan sanksi administratif.
''Perusahaan yang tetap membandel, sanksinya tidak diberi fasilitas-fasilitas administrasi yang ditangani Pemprov Jatim, misalnya izin ekspor-impor,'' katanya.

Hal sama terjadi di Sleman, Jateng. Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja, Sosial, dan Transmigrasi Kabupaten Sleman, Sutiasih, mengatakan dari pemantauan ditemukan perusahaan yang belum membayarkan THR dengan berbagai alasan. Di antara perusahaan yang belum membayarkan THR itu adalah PT Tri Putra Sakti Indonesia dan PT Big Starindo. Untuk Tri Putra Sakti, THR akan dibayarkan hari ini (24/8).

Di sisi lain, Pemkab Klaten, Jateng, memberikan THR kepada ketua RT dan ketua RW, serta anggota Badan Permusyawaratan Desa sebesar Rp150 ribu per orang. Dana tersebut diambil dari APBD 2011 sebesar Rp2 miliar. Pemberian THR ini telah berlangsung sejak 2009. (FL/JS/AU/N-4)

sumber : www.mediaindonesia.com

Tidak ada komentar: