Senin, 09 Mei 2011

Telkomsel digugat serikat pekerja

JAKARTA: Serikat Pekerja Telkomsel diketahui melayangkan gugatan terhadap PT Telkomsel Tbk di Pengadilan Hubungan Industri terkait pelanggaran Perjanjian Kerja Bersama yang dilakukan perusahaan tersebut terhadap karyawannya.


Indrayana, kuasa hukum Serikat Pekerja Telkomsel, mengatakan gugatan itu dilayangkan akibat pelanggaran pasal-pasal dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang dilakukan oleh manajemen Telkomsel terhadap karyawannya.

"Terdapat pelanggaran pada pasal-pasal yang tercantum dalam PKB tersebut khususnya terkait dengan renumerasi gaji serta adanya beberapa tunjangan bagi karyawan yang tidak diberikan," ujarnya ketika dihubungi Bisnis sore tadi.

Inti dari gugatan ini, jelasnya, penggugat meminta tergugat untuk memenuhi isi dari PKB yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Terutama menyangkut pasa-pasal yang diduga telah dilanggar oleh manajemen Telkomsel yaitu pasal 46, 54, 55, dan 56 PKB.

Serikat Pekerja Telkomsel, sambungnya, sebelumnya telah melakukan berbagai upaya damai melalui perundingan. Akan tetapi hal tersebut hingga kini belum membuahkan hasil dikarenakan tidak adanya itikad baik dari manajemen perusahaan.

Hingga berita ini diturunkan, Bisnis belum bisa mendapatkan konfirmasi dari perwakilan kuasa hukum tergugat yang berasal dari Farianto&Darmanto Law Firm.

Perkara ini mulai disidangkan di Pengadilan Hubungan Industrial sejak Januari 2011. Saat ini agenda sidang telah memasuki tahap mendengarkan keterangan para saksi dan rencananya akan diputus pada akhir Mei 2011 dengan Ketua Majelis Hakim FX. Jiwo Santoso.

Perkara bermula dengan adanya gugatan dari Serikat Pekerja Telkomsel terhadap PT Telkomsel Tbk. Selama dua tahun terakhir, para pekerja PT Telkomsel Tbk tidak mendapatkan kenaikan gaji pokok yang telah diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang berlaku Mei 2008 hingga Mei 2010.

Salah satu ketentuan dalam PKB yang dinilai tidak dijalankan perusahaan adalah pasal 46 PKB yang mengatur kebijakan remunerasi. Pasal tersebut menjelaskan bahwa gaji karyawan yang terdiri dari gaji dasar, tunjangan biaya hidup, dan tunjangan jabatan bagi pemegang jabatan struktural setiap tahun akan ditinjau ulang.

Tinjauan ulang tersebut bergantung pada harga pasar, inflasi dan kemampuan perusahaan. Telkomsel juga dianggap tidak menjalankan ketentuan Pasal 54 hingga pasal 56 PKB. Pasal 54 mengatur soal bantuan kepemilikan rumah dan kendaraan kepada seluruh karyawan.

Adapun Pasal 55 terkait dengan fasilitas rumah dan telepon rumah bagi karyawan yang minimal menduduki jabatan setingkat supervisor. Sementara pasal 56 mengatur mengenai bantuan biaya mudik, kepemilikan telepon genggam, tabungan kesehatan masa pensiun.

Akibat dilanggarnya pasal-pasal tersebut, para karyawan Telkomsel dengan status karyawan tetap yang jumlahnya mencapai 2898 telah mengalami kerugian. Kerugian tersebut pada Desember 2010 totalnya mencapai Rp311,57 miliar.
Saat ini kasus tersebut masih berjalan dan dalam sengketa di Pengadilan Hubungan Industrial, Jakarta. Nilai kerugian karyawan pun dipastikan meningkat mencapai angka sekitar Rp400 miliar. (ea)

sumber : http://www.bisnis.com/hukum/hukum-bisnis/22257-telkomsel-digugat-serikat-pekerja

Tidak ada komentar: