Jakarta - Karyawan PT Asuransi Jiwa Bakrie (Bakrie Life) melakukan gugatan terhadap perusahaan asuransi milik grup Bakrie ini. Alasan gugatan adalah karena mereka merasa dipecat secara sewenang-wenang.
Kuasa Hukum Forum Karyawan Bakrie Life Menggugat (FKBLM) Redynal Saat mengatakan, Bakrie Life melakukan PHK sepihak kepada para karyawannya dengan iming-iming yang pesangon dan hak-hak lain yang seharusnya diterima dengan surat utang.
"Hal ini sungguh sudah sangat menciderai rasa keadilan para karyawan yang sudah mengabdi begitu lama di Bakrie Life. Iming-iming uang pesangon dengan suatu surat utang tidak ada yang bisa menjamin pembayarannya dan kapan akan dibayarkan," tutur Redynal dalam keterangan yang diterima detikFinance, Kamis (19/5/2011).
Seperti diketahui, beberapa tahun belakangan ini Bakrie Life menghadapi kemelut keuangan sehingga tidak mampu mengembalikan dana nasabah yang dikelolanya melalui berbagai produk investasi.
Menurut Redynal, kemelut dan berbagai masalah yang dihadapi oleh manajemen Bakrie Life ini pada akhirnya berdampak kepada para karyawan Bakrie Life. Para karyawan Bakrie Life yang telah bekerja dengan dediksi yang tinggi dan loyalitas yang tidak diragukan lagi selama belasan bahkan sampai puluhan tahun harus rela mengahadapi kenyataan Pemutusan Hubungan Kerja.
Redynal mengatakan, cara pembayaran uang pesangon dengan surat hutang ini merupakan cara-cara yang dipakai oleh Bakrie Life untuk mengindari kewajiban hukumnya terhadap para karyawan yang telah di-PHK dengan proses PHK yang bertentangan dengan hukum.
Dilanjutkan Redynal, para karyawan tetap yang telah bekerja belasan dan bahkan puluhan tahun di Bakrie Life dipaksa dan diiming-iming untuk menyetujui PHK dan menandatangani surat persetujuan PHK dengan dijanjikan akan dipekerjakan kembali dengan status karyawan kontrak.
"Awalnya jumlah karyawan yang tergabung dalam Forum Karyawan Bakrie Life Menggugat ini berjumlah puluhan orang, namun menyusut satu persatu dan menyisakan sekitar 17 orang. Susutnya jumlah karyawan yang memperjuangkan hak-haknya ini dikarenakan usaha-usaha dari Bakrie Life yang memberikan janji-janji palsu yang sampai detik ini justru tidak pernah terrealisasi," papar Redynal.
Karena itu maka pada 18 Mei 2011, Forum Karyawan Bakrie Life Menggugat melalui kuasa hukumnya Redynal Saat, S.H., Dody Firdaus, S.H. dan Tri Indra Waluyo, S.H. para Advokat dari FWS Advocates & Legal Consultant mendaftarkan gugatan mengenai perselisihan PHK terhadap Bakrie Life di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan register perkara No. 94/PHI.G/2011/PN.Jkt.Pst, tertanggal 18 Mei 2011.
Seperti diketahui, Bakrie Life baru membayarkan kembali tunggakan kepada nasabah Diamond Investa. Namun Bakrie Life hanya membayar bunga tertunggak pada periode Juli 2010 hingga Februari 2011 dengan jumlah Rp 17 miliar. Cicilan dana pokok nasabah yang belum dibayar dijanjikan akan dilunasi pada akhir April 2011.
Sampai dengan kini, perusahaan asuransi milik Grup Bakrie tersebut terancam dicabut izin usahanya. Pasalnya, Bapepam-LK mencatat Bakrie Life termasuk ke dalam perusahaan yang bermodal di bawah Rp 40 miliar, dan sesuai ketentuan hingga Maret 2011 perusahaan asuransi harus memenuhi batas permodalan tersebut.(dnl/qom)
sumber :http://www.detikfinance.com/read/2011/05/19/103058/1642211/5/dipecat-sewenang-wenang-karyawan-gugat-bakrie-life?f990101mainnews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar