Jakarta - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) melarang perusahaan membayarkan pesangon melalui instrumen surat utang. Sesuai aturan, pesangon harus dibayarkan secara tunai dan dalam jumlah yang penuh.
Hal ini disampaikan oleh Dirjen Pembinaan Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenakertrans Myra M. Hanartani kepada detikFinance, Kamis (19/5/2011).
"Kalau pesangon harus cash kontan, namanya juga pesangon, harus sekaligus dan cash," tegas Myra.
Myra mengaku belum mendapat laporan terkait kasus eks karyawan Bakrie Life yang mengajukan gugatan ke pengadilan hubungan industrial Jakarta. Namun kata dia, langkah yang sudah dilakukan oleh eks karyawan Bakrie Life tersebut sudah tepat. "Saya kira memang pantas ke sana," katanya.
Menurutnya jika memang sistem pembayaran pesangon yang dilakukan manajemen Bakrie Life memakai surat utang, maka itu sudah menyalahi ketentuan. Meskipun ia mengakui dalam beberapa kasus pesangon dibayarkan tidak penuh karena alasan keuangan perusahaan namun tetap dalam koridor pembayaran secara tunai dan disepakati oleh karyawan.
"Memang kadang-kadang ada niat membayar dari perusahaan dengan cara dihutang, yaitu dibayar separuh ada juga. Kalau prinsip kita begitu ada PHK, pesangon dibayar tunai ketika kesepakatan jatuh," tegasnya.
Dikatakannya, dalam kasus Bakrie Life, masalah pembayaran pesangon dengan surat utang selain melanggar ketentuan juga tak memberikan kepastian kepada karyawan yang di PHK. Mengingat pesangon bertujuan untuk menopang kebutuhan ekonomi jangka pendek bagi karyawan yang di PHK.
"Kalau surat utang jatuh temponya 10 tahun bagaimana? bagaimana dengan sangu karyawan," katanya.
Seperti diketahui PT Asuransi Jiwa Bakrie atau Bakrie Life melakukan PHK secara sepihak terhadap sejumlah karyawannya. PHK itu juga menyalahi aturan karena pembayaran pesangonnya memakai surat utang.
"Bakrie Life melakukan PHK sepihak kepada para karyawannya dengan iming-iming pembayaran uang pesangon dan hak-hak lain yang seharusnya diterima dengan suatu surat utang (MSN)," ujar Redynal Saat, kuasa hukum dari Forum karyawan Bakrie Life Menggugat (FKBLM).
Redynal mewakili 17 karyawan Bakrie Life mulai dari level staf hingga vice president (VP) akhirnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta pada Rabu (18/5/2011). Para karyawan tersebut memiliki masa kerja 5 hingga 20 tahun di Bakrie Life.
Dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, masalah pesangon diatur diantaranya pada pasal 156. Pada ayat (1) disebutkan alam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima. (wdo/dnl)
sumber : http://www.detikfinance.com/read/2011/05/19/133034/1642466/5/pemerintah-larang-pesangon-dibayar-pakai-surat-utang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar