Rabu, 29 Juni 2011

Buruh Ancam Tarik Jaminan Hari Tua

Ketua Umum DPP Serikat Pekerja Nasional (SPB) Bambang Wirahyoso mengingatkan pemerintah dan DPR bahwa, para pekerja yang menjadi peserta Jamsostek akan menarik iurannya di BUMN tersebut jika Rancangan Undang-undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS) merusak sistem jaminan sosial yang sudah ada.

"Saat ini SPN memiliki sekitar 438.000 anggota yang menjadi peserta Jamsostek. Jika buruh kehilangan kepercayaan pada program jaminan sosial maka akan terjadi rush (pengambilan dana secara massal) dan perekonomian Indonesia akan gonjang ga***g," katanya di Jakarta, Rabu (29/6).

Menurut dia, akan lebih mudah mengajak buruh berdemo mengambil iuran jaminan hari tuanya (JHT) daripada mengajak demo untuk kepentingan lain. Karena itu pemerintah dan DPR berfikir ulang untuk menetapkan kebijakan transformasi PT Jamsostek dan tiga badan BPJS lainnya, seperti PT Askes, PT Taspen, dan Perum Asabri.

Dikatakan, pekerja/buruh selalu mengawasi kinerja PT Jamsostek dan baru kali ini BUMN itu berkinerja baik dengan menandatangani pakta integritas, bertata kelola yang baik dan transparan. Jika kepercayaan itu goyah maka buruh dengan mudah akan mengambil dananya. "Kami akan menduduki kantor-kantor cabang PT Jamsostek di daerah dan meminta uang kami dikembalikan segera." Khusus kepada pemerintah, dia

mengingatkan, saat ini saja pemerintah tidak peduli dengan kepesertaan jamsostek yang relatif masih rendah, yakni hanya 9,2 juta peserta yang aktif dari 25 juta pekerja yang terdaftar. "Ini bukan salah PT Jamsostek, tetapi salah pemerintah karena penegakan hukum program jaminan sosial ada di pemerintah," kata Bambang.

Kepada pemerintah dan DPR yang sedang membahas RUU BPJS, dia mengusulkan agar tidak mengganggu gugat empat BPJS yang ada dan mempersilahkan jika hendak membuat BPJS untuk orang miskin dan tak mampu.

Menanggapi hal itu, Dirut PT Jamsostek Hotbonar Sinaga mengatakan jika pekerja menarik dananya maka perekonomian Indonesia akan gonjang ga***g. "Kami akan terpaksa menarik sekitar 93 persen dari Rp 102 triliun dana pekerja di perbankan nasional, reksadana, SUN, saham, dan investasi lainnya," kata Hotbonar.

Dia yakin, jika buruh meminta maka tidak ada kata nanti, tetapi inginnya hari itu juga. Karena itu dia membenarkan kekhawatiran Menteri BUMN Mustafa Abubakar yang menyatakan akan terjadi gejolak ekonomi jika terjadi ketidak percayaan pada program jaminan sosial.

Mustafa dalam suratnya kepada tujuh menteri terkait yang bertanggal 24 Juni 2011 mengingatkan pengalihan aset, program, peserta dan kelembagaan empat BUMN asuransi sosial akan menimbulkan gejolak ekonomi mengingat dana yang dikelola lebih dari Rp190 triliun.

Dana tersebut sudah diinvestasikan pada beberapa portofolio antara lain di bank BUMN, saham di Bursa Efek Indonesia, obligasi dan Surat Utang Negara.

Surat Mustafa itu dibuat untuk menanggapi materi muatan RUU BPJS dan ditujukan pada Menkeu, Menakertrans, Mensos, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menkes, Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi dan Menkum HAM.

Keempat BUMN asuransi sosial yang dimaksud adalah PT Jamsostek, PT Taspen, PT Asabri dan PT Askes. RUU BPJS saat ini sedang dibahas di Panitia khusus dan panitia kerja yang dibentuk DPR.

Mustafa mengingatkan pengalihan dan atau peleburan empat BUMN itu, walaupun dilaksanakan secara bertahap akan meresahkan dan mendemotifasi karyawan. Sementara dalam daftar isian masalah (DIM) pemerintah yang telah disampaikan ke DPR tidak terdapat usulan pengaturan mengenai transformasi (peleburan) BUMN asuransi sosial.

Sebelumnya muncul wacana untuk melebur empat BUMN asuransi sosial yang ada menjadi satu badan tunggal setelah melalui pentahapan pembuatan dua BPJS baru, lalu empat BUMN dilebur ke dua BPJS yang ada, lalu meleburnya lagi menjadi satu. (A-78/A-147)***

sumber : http://www.pikiran-rakyat.com/

Tidak ada komentar: