Jakarta, Masyarakat yang mengadukan dokter ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) jumlahnya semakin meningkat. Hal ini menunjukkan semakin tingginya kesadaran masyarakat untuk mendapatkan perlindungan.
"Sampai saat ini semakin banyak masyarakat yang tahu mengenai MKDKI dan ingin mendapatkan perlindungan," ujar DR Sabir Alwy, SH, MH selaku wakil ketua MKDKI (Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia) dalam acara konferensi pers tentang sistem penanganan pengaduan pasien di gedung KKI, Jakarta, Selasa (28/6/2011).
Berdasarkan data dari MKDKI didapatkan pada tahun 2006 ada 9 pengaduan, tahun 2007 ada 11 pengaduan, tahun 2008 ada 20 pengaduan, tahun 2009 ada 36 pengaduan, tahun 2010 ada 49 pengaduan dan tahun 2011 sampai bulan Mei ads 10 pengaduan. Total pengaduan yang ada sebanyak 135.
"Setiap orang yang tahu atau merasa dirugikan akibat adanya pelanggaran disiplin kedokteran bisa mengadu ke MKDKI," ujar DR Sabir.
DR Sabir menuturkan untuk melakukan pengaduan bisa datang ke kantor MKDKI atau melalui surat pengaduan. Tahapan yang perlu dilakukan adalah:
1. Mengisi surat pengaduan yang berisi identitas pengadu, hubungan dengan pasien, dokter yang diduga melakukan pelanggaran, identitas dari pasien, menjelaskan kronologis seperti tindakan apa yang dilakukan dan dimana tempatnya.
"Kalau ada alat bukti yang bisa memperkuat pengaduan akan lebih baik, agar tidak bersifat fiktif," ujar DR Sabir.
2. MKDKI akan menindaklanjuti dan investigasi ke lokasi, misalnya dengan meminta rekam medis dan mengetahui SOP dari fasilitas kesehatan tersebut.
3. Diproses secara internal hingga nantinya ada keputusan dari MKDKI.
Sanksi yang bisa diberikan berupa teguran secara tertulis, rekomendasi pencabutan surat ijin praktek baik yang bersifat sementara (maksimal 1 tahun) atau tetap dan memberikan pelatihan serta pendidikan untuk meningkatkan kualitas.
"Ada yang bilang sanksi tersebut terlalu ringan, padahal mendapat teguran saja buat dokter itu sudah berat karena menunjukkan bahwa ia sudah melanggar disiplin," ujar Prof Dr Med Ali Baziad, SpOG(K).
Prof Ali menuturkan apalagi kalau sudah masuk wilayah hukum, buat dokter itu tidak mudah, jadi sanksi yang diberikan tidak bisa dibilang ringan.
(ver/ir)
sumber : http://www.detikhealth.com/read/2011/06/28/164659/1670785/763/pasien-yang-mengadukan-dokter-ke-mkdki-jumlahnya-makin-banyak?991101mainnews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar