Sabtu, 02 Juli 2011

Karyawan Tolak Pesangon Pakai Surat Utang, Bakrie Life Cuek


Beberapa karyawan PT Asuransi Jiwa Bakrie (Bakrie Life) menolak pembayaran pesangon PHK dengan surat utang. Karyawan yang tergabung dalam Forum Karyawan Bakrie Life Menggugat (FKBLM) tetap menuntut manajemen Bakrie Life.

Hal ini disampaikan oleh Perwakilan dari Forum Karyawan Bakrie Life Menggugat (FKBLM) Robby kepada detikFinance di Jakarta, Sabtu (2/7/2011).

"PHK yang dilakukan Bakrie Life merupakan PHK yang dilakukan dengan cara-cara yang berani menentang Undang-Undang Ketenagakerjaan," jelasnya.

Dalam replik yang disampaikan kuasa hukum FKBLM disampaikan perselisihan yang terjadi antara Bakrie Life dan karyawannya adalah mengenai tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai PHK antara karyawan dengan pihak perusahaan

Ini diungkap dalam sidang ke-4 di pengadilan hubungan industrial. Dalam sudah keempat tersebut pihak Bakrie Life tidak hadir.

"Alasan yang dipakai Bakrie Life dalam melakukan tindakannya ini adalah karena terjadinya krisis global yang berimbas kepada perusahaan. Alasan ini tidak masuk akal, bagaimana mungkin alasan ini dapat diterima. sementara perusahaan-perusahaan lain atau industri sejenis yang ada di Indonesia segar bugar saja, bahkan beberapa perusahaan sejenis mengalami peningkatan dalam usahanya," tutur Robby.

Menurut Robby, lebih masuk akal bila dikatakan telah terjadi mismanagement yang dilakukan oleh pengurus/dewan direksi perusahaan dalam menjalankan perusahaan yang akibatnya harus ditanggung oleh karyawan.

"Padahal, dalam kondisi yang lebih buruk lagi yaitu perusahaan mengalami kepailitan saja, hak karyawan merupakan suatu hak yang didahulukan bahkan dari piutang para kreditur (pihak ketiga)," imbuh Robby.

Robby membenarkan pernyataan Direktur Utama Bakrie Life Timoer Sutanto yang mengatakan hanya sekitar 20 orang atau tepatnya 17 orang yang tidak setuju pembayaran pesangon dengan surat utang.

"Tetapi, sisanya adalah para karyawan yang diminta untuk mengundurkan diri secara sukarela dan diberi uang pisah sesuai kebijakan perusaan, dan sebagian besar dengan masa kerja di bawah 5 tahun," jelas Robby.

"Pihak karyawan mencoba menyelesaikan maslaah ini melalui mediasi baik melalui kuasa hukum maupun Sudinaker Jakarta Selatan. Namun, hal ini tidak pernah direspons dan ditanggapi dengan baik oleh perusahaan," kata Robby.

Seperti diketahui, Dirjen pembinaan hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja kemenakertrans, Myrna M Hanartani mengatakan, sesuai aturan pesangon harus dibayarkan secara tunai dan dalam jumlah yang penuh, dan dengan tegas mengatakan Pemerintah melarang pesangon dibayar pakai surat utang.

(dnl/dnl)

sumber : http://finance.detik.com/read/2011/07/02/152544/1673110/5/karyawan-tolak-pesangon-pakai-surat-utang-bakrie-life-cuek?991101mainnews

Tidak ada komentar: