Jakarta- Hakim Adhoc, Isma Dianisari sudah ditetapkan menjadi tersangka penerimaan suap. Uang suap itu ternyata diberikan agar Isma mengupayakan MA menolak kasasi gugatan serikat pekerja PT OI atas pemecatan pekerjanya.
"Agar putusan kasasi menolak gugatan serikat pekerja terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat mogok kerja tidak sah," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/7/2011).
OJ atau Odi Juanda adalah Manajer PT Onamba Indonesia, perusahaan yang bergerak di bidang elektronik yang berlokasi di Kerawang Jawa Barat. Dia diduga memberikan suap sebesar Rp200 juta kepada Hakim Isma Dianisari yang menangani perkara hubungan industri antara PT Onamba Indonesia dengan serikat pekerjanya.
Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan sejak kemarin malam. Wakil Ketua KPK, Mohamad Jasin menegaskan, apakah ada keterlibatan pihak lain di luar mereka, sangat tergantung dari hasil penyidikan. Namun komisi memastikan akan menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus itu.
Penyidik menjerat Hakim ID, Hakim pada Pengadilan Hubungan Industri di Pengadilan Negeri Bandung dengan pasal berlapis yaitu pasal 12 huruf c dan atau pasal 6 ayat 2 dan atau pasal 15 dan atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi nomer 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomer 20 tahun 2001.
Sedangkan terhadap OJ, disangkakan pasal 6 ayat 1 huruf a dan atau pasal 15 dan atau pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi. [mvi]
sumber : inilah.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar