JAKARTA: Serikat Pekerja Telkomsel yang beranggotakan 2.898 karyawan masih mengharapkan adanya peluang damai terkait gugatan mereka terhadap PT Telkomsel Tbk mengenai beberapa komponen upah yang belum dibayarkan.
PT Telkomsel diklaim telah melanggar perjanjian kerja bersama (PKB) periode Mei 2008 hingga Mei 2010, sehingga mengakibatkan karyawannya mengalami kerugian hingga mencapai Rp311,57 miliar.
"Kami masih mengharapkan adanya perdamaian. Ini bukan masalah jumlah dan tuntutannya, tetapi lebih kepada pemenuhan hak yang belum dibayarkan," ujar Indra Yana, kuasa hukum Serikat Pekerja Telkomsel, kepada Bisnis seusai sidang di Pengadilan Hubungan Industri hari ini.
Oleh karena itu, serikat pekerja itu menerima dan juga akan mempertimbangkan penawaran yang diajukan oleh manajemen Telkomsel. Namun, menurut dia, hingga kini Telkomsel belum mengajukan penawaran dalam bentuk proposal kepada penggugat.
Pada pertemuan sebelumnya, tutur Indra, manajemen selalu meminta pembaharuan PKB dan seolah-olah ingin menutup PKB periode Mei 2008 hingga Mei 2010 tanpa melakukan pelunasan hak.
Hingga kini, katanya, manajemen belum terlihat menawarkan proposal perdamaian terkait gugatan. Waktu 1 minggu menjelang putusan akan digunakan oleh serikat pekerja dan manajemen untuk melakukan pertemuan kembali.
Saat ini, agenda persidangan hampir memasuki babak akhir dengan rencana pembacaan putusan oleh majelis hakim pada Senin pekan depan.
Majelis hakim menunda pembacaan putusan yang seharusnya dibacakan hari ini karena belum siap. Pertemuan pada rentang waktu menjelang putusan ini diharapkan akan tercapai perdamaian.
Sementara itu, Nasrul Islam, Manajer Hubungan Industri PT Telkomsel Tbk, ketika ditemui seusai sidang di Pengadilan Hubungan Industri tadi siang menolak untuk memberikan keterangan kepada media. "Saya no comment, no comment."
Perkara bermula dengan adanya gugatan dari Serikat Pekerja Telkomsel yang beranggotakan 2898 orang karyawan di Pengadilan Hubungan Industri.
Telkomsel diklaim telah melanggar perjanjian kerja bersama (PKB), sehingga merugikan para karyawannya dengan nilai mencapai Rp311,57 miliar pada Desember 2010.
Sudah 2 tahun terakhir, para pekerja PT Telkomsel Tbk tidak mendapatkan kenaikan gaji pokok. Padahal hal tersebut telah diatur dalam (PKB) yang berlaku dari Mei 2008 hingga Mei 2010.
Beberapa ketentuan PKB yang dinilai tidak dijalankan perusahaan adalah mengenai kebijakan remunerasi. Seharusnya, gaji karyawan yang terdiri dari gaji dasar, tunjangan biaya hidup, dan tunjangan jabatan bagi pemegang jabatan struktural setiap tahun akan ditinjau ulang.
Namun, pada kenyataannya tinjauan ulang tersebut tidak dilakukan. Telkomsel juga dianggap mangkir karena tidak membayarkan biaya bantuan kepemilikan rumah dan kendaraan kepada seluruh karyawan.
Yang terakhir Telkomsel dianggap tidak membayarkan fasilitas rumah dan telepon rumah bagi karyawan yang minimal menduduki jabatan setingkat supervisor serta bantuan biaya mudik, kepemilikan telepon genggam, dan tabungan kesehatan masa pensiun. (ea)
PT Telkomsel diklaim telah melanggar perjanjian kerja bersama (PKB) periode Mei 2008 hingga Mei 2010, sehingga mengakibatkan karyawannya mengalami kerugian hingga mencapai Rp311,57 miliar.
"Kami masih mengharapkan adanya perdamaian. Ini bukan masalah jumlah dan tuntutannya, tetapi lebih kepada pemenuhan hak yang belum dibayarkan," ujar Indra Yana, kuasa hukum Serikat Pekerja Telkomsel, kepada Bisnis seusai sidang di Pengadilan Hubungan Industri hari ini.
Oleh karena itu, serikat pekerja itu menerima dan juga akan mempertimbangkan penawaran yang diajukan oleh manajemen Telkomsel. Namun, menurut dia, hingga kini Telkomsel belum mengajukan penawaran dalam bentuk proposal kepada penggugat.
Pada pertemuan sebelumnya, tutur Indra, manajemen selalu meminta pembaharuan PKB dan seolah-olah ingin menutup PKB periode Mei 2008 hingga Mei 2010 tanpa melakukan pelunasan hak.
Hingga kini, katanya, manajemen belum terlihat menawarkan proposal perdamaian terkait gugatan. Waktu 1 minggu menjelang putusan akan digunakan oleh serikat pekerja dan manajemen untuk melakukan pertemuan kembali.
Saat ini, agenda persidangan hampir memasuki babak akhir dengan rencana pembacaan putusan oleh majelis hakim pada Senin pekan depan.
Majelis hakim menunda pembacaan putusan yang seharusnya dibacakan hari ini karena belum siap. Pertemuan pada rentang waktu menjelang putusan ini diharapkan akan tercapai perdamaian.
Sementara itu, Nasrul Islam, Manajer Hubungan Industri PT Telkomsel Tbk, ketika ditemui seusai sidang di Pengadilan Hubungan Industri tadi siang menolak untuk memberikan keterangan kepada media. "Saya no comment, no comment."
Perkara bermula dengan adanya gugatan dari Serikat Pekerja Telkomsel yang beranggotakan 2898 orang karyawan di Pengadilan Hubungan Industri.
Telkomsel diklaim telah melanggar perjanjian kerja bersama (PKB), sehingga merugikan para karyawannya dengan nilai mencapai Rp311,57 miliar pada Desember 2010.
Sudah 2 tahun terakhir, para pekerja PT Telkomsel Tbk tidak mendapatkan kenaikan gaji pokok. Padahal hal tersebut telah diatur dalam (PKB) yang berlaku dari Mei 2008 hingga Mei 2010.
Beberapa ketentuan PKB yang dinilai tidak dijalankan perusahaan adalah mengenai kebijakan remunerasi. Seharusnya, gaji karyawan yang terdiri dari gaji dasar, tunjangan biaya hidup, dan tunjangan jabatan bagi pemegang jabatan struktural setiap tahun akan ditinjau ulang.
Namun, pada kenyataannya tinjauan ulang tersebut tidak dilakukan. Telkomsel juga dianggap mangkir karena tidak membayarkan biaya bantuan kepemilikan rumah dan kendaraan kepada seluruh karyawan.
Yang terakhir Telkomsel dianggap tidak membayarkan fasilitas rumah dan telepon rumah bagi karyawan yang minimal menduduki jabatan setingkat supervisor serta bantuan biaya mudik, kepemilikan telepon genggam, dan tabungan kesehatan masa pensiun. (ea)
sumber : http://www.bisnis.com/hukum/perdata/29000-serikat-pekerja-telkomsel-siap-damai
Tidak ada komentar:
Posting Komentar