Kamis, 14 Juli 2011

7 Prinsip Transformasi BPJS Versi Panja Vs 8 Prinsip Versi Pemerintah

Alih-alih menyepakati 7 prinsip transformasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) hasil Panitia Kerja RUU BPJS, pemerintah malah mengeluarkan 8 prinsip tandingan. Padahal, dalam pembahasan Panja, pemerintah juga menghadirkan perwakilannya.

Berikut 7 prinsip transformasi BPJS hasil Panja dan 8 prinsip tandingan versi pemerintah yang menjadi perdebatan dalam rapat Pansus BPJS di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (14/7/2011) malam.


7 Prinsip Transformasi BPJS Hasil Panja:

1. Tidak boleh ada PHK dan tidak boleh ada penghilangan hak-hak normatif dari karyawan keempat BUMN (PT Askes, PT Jamsostek, PT Asabri dan PT Taspen)

2. Tidak boleh merugikan peserta lama yang mengikuti program di 4 BUMN.

3. Tidak boleh ada program terhadap peserta lama yang stagnan atau berhenti. Pelayanan terhadap peserta lama tidak terhenti.

4. Satu peserta hanya membayar satu kali untuk setiap program.

5.Pemerintah diamanatkan untuk menyelesaikan seluruh peraturan pelaksanaannya yang diperlukan terkait persiapan pendirian dan operasional BPJS 1 (Kesehatan, Kecelakaan Kerja dan Kematian) dan BPJS 2 (Pensiun dan Hari Tua) dengan batasan paling lambat 24 bulan.

6. Ada kepastian dalam investasi 4 BUMN yang saat ini sedang berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan

7. Proses pengalihan aset dari 4 BUMN kepada aset BPJS dan aset dana jaminan sosial dilakukan dengan prinsip kehati-hatian.


8 Prinsip Transformasi BPJS Versi Pemerintah:

1. Keempat BUMN tetap ada dan menyelenggarakan program jaminan sebagaimana adanya saat ini.

2. Tahap pertama, diselenggarakan jaminan kesehatan oleh BPJS 1 untuk semua orang yang bukan peserta PT Askes dan PT Jamsostek.

3. PT Askes dan PT Jamsostek akan menyelenggarakan program jaminan bagi yang sudah menjadi peserta mereka dengan pola manfaat dan iuran yang sekurang-kurangnya sama dengan yang diselenggarakan BPJS 1.

4. PT Jamsostek dan PT Askes tidak akan menerima peserta baru jaminan kesehatan dasar.

5. PT Jamsostek dan PT Askes dapat mengalihkan penyelenggaraan programnya (jaminan kesehatan) kepada BPJS 1 dengan berdasarkan Peraturan Pemerintah. Tapi tidak perlu diatur jangka waktu pengalihannya.

6. Pentahapan penyelenggaraan program jaminan SJSN yang lain akan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dan tergantung pada kemampuan keuangan negara.

7. PT Jamsostek dan PT Askes akan sebanyak-banyaknya mengadopsi prinsip-prinsip SJSN (termasuk prinsip nirlaba).

8. Dalam jangka waktu 10 tahun proses transformasi telah selesai dilakukan.

Setelah berdebat lebih dari 3 jam, Sekjen Kemenkeu Mulia Nasution mengatakan 8 butir dari pemerintah itu bukan prinsip transformasi. "Ini hanya pokok pikiran," kelit Mulia.

(lrn/ape)

sumber : http://www.detiknews.com/read/2011/07/14/225351/1681600/10/7-prinsip-transformasi-bpjs-versi-panja-vs-8-prinsip-versi-pemerintah?9922022

Tidak ada komentar: