Selasa, 12 Juli 2011

Pengawasan ketenagakerjaan diintensifkan

Kemenakertrans mengintensifkan pengawasan ketenagakerjaan untuk memastikan agar perusahaan melaksanakan norma dan peraturan ketenagakerjaan.

Menakertrans Muhaimin Iskandar mengatakan hal itu akan dilakukan dengan mengembangkan koordinasi dan kerja sama dengan aparat penegak hukum, yakni Polri, Kejaksaan Agung dan kalangan pengacara.

Menurut dia, selama ini proses penegakan hukum bidang ketenagakerjaan dilakukan melalui upaya atau pendekatan persuasif dan edukatif dengan mengedepankan sosialisasi, serta informasi tentang peraturan perundangan bidang ketenagakerjaan.

"Dalam tahapan awal, pemerintah melakukan pembinaan kepada perusahaan agar dapat menjalankan aturan ketenagakerjaan, tetapi kenyataannya masih banyak perusahaan yang melanggar atau tidak menjalankan aturan yang ada," jelasnya hari ini.

Muhaimin menjelaskan penegakan hukum dalam bidang ketenagakerjaan sesuai dengan UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No.3/1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan UU No.40/2001 tentang Pembinaan Hubungan Industrial.

Untuk pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan, lanjutnya, dilakukan untuk menjamin terwujudnya kesejahteraan dan keadilan bagi tenaga kerja, masyarakat dan pengusaha.

"Proses penegakan hukum bidang ketenagakerjaan dimulai dari kegiatan pengawasan, meski jumlah aparat pengawas atau pengawas pegawai negeri sipil masih terbatas dari sisi kuantitas," tuturnya.(ea)

sumber : http://www.bisnis.com/ekonomi/jasa/30666-pengawasan-ketenagakerjaan-diintensifkan

Tidak ada komentar: