Selasa, 12 Juli 2011

Ratusan Buruh Batam Demo Kebijakan Jamsostek

BATAM-Ratusan buruh yang tergabung dari komite aksi jaminan sosial (KAJS) dan federasi serikat pekerja metal Indonesia (FSPMI), menggelar aksi damai di kantor cabang Jamsostek, Batam. Aksi damai ratusan buruh ini menuntut pembubaran PT BUMN Jamsostek menjadi badan pelaksana jaminan sosial (BPJS) yang dalam hal ini dikelola langsung oleh pemerintah.

Pimpinan cabang FSPMI kota Batam yang sekaligus penanggung jawab aksi damai ini, Yoni Mulyo Widodo mengatakan, terkait akan disahkannya undang-undang nomor 40/2004 tentang perubahan nama dari PT BUMN Jamsostek menjadi undang-undang BPJS yang akan disahkan pada tanggal 21 Juli mendatang di Jakarta, katanya, ratusan buruh yang tergabung didalam dua organisasi pekerja ini meminta dukunggan Jamsostek Batam untuk mendukung pengesahan perubahan PT BUMN Jamsostek menjadi BPJS.

"Selama ini uang buruh yang telah dipotong oleh PT BUMN Jamsostek disuatu perusahan tempatnya bekerja, hanya dinikmati Jamsostek dan pemerintah saja. Pada hal itu hak buruh seutuhnya. Bertahun-tahun buruh bekerja disuatu perusahan, yang menjadi haknya tidak dikembalikan keburuh lagi. Bahkan buruh terkesan hanya dijadikan sapi perahan. Selagi mampu bekerja saja diberikan jaminan Jamsostek itu. Setelah tidak bekerja lagi, langsung diputus jaminan Jamsosteknya,"ujar Yoni disela-sela mengelar aksi damai ini, Selasa (12/7).

Jadi dengan akan disahkannya undang-undang BPJS yang baru, katanya, KAJS dan FSPMI cabang Batam melalui cabang Jamsostek Batam menuntut enam poin.
1. Menolak badan hukum Jamsostek berupa badan usaha milik negara (BUMN) dan perseroan terbatas (PT).

2. Menuntut PT Jamsostek ditranspormasi menjadi bernama BPJS dengan bentuk badan hukum, badan hukum publik wali amanat.

3. Menuntut BPJS Jamsostek yang baru ini (Badan hukum publik wali amanat) harus melayani program
a. Jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian selama bekerja
b. Jaminan hari tua seumur hidup
c. Jaminan kesehatan seumur hidup termasuk untuk keluarga buruh
d. Jaminan pensiun wajib didapatkan oleh seluruh pekerja

4. Menuntut kepersertaan BPJS Jamsostek yang baru ini (Badan hukum wali amanat) adalah wajib bagi pekerja formal, pekerja informal dan TKI luar negri.

5. Meminta melakukan audit secara menyeluruh terhadap aset dan kekayaan PT Jamsostek oleh auditor indipenden.

6. Menuntu pembubaran PT BUMN Jamsostek. Apa bila tidak terpenuhi lima tuntutan diatas. Dan langsung diganti dengan BPJS Jamsostek yang sesuai dengan undang-undang nomor 40/2004 dan undang-undang BPJS yang akan disahkan.

Sementara itu kepala cabang Jamsostek Batam I, Rilexya Surya Putra mengaku sanggat mendukung tuntutan para buruh. Namun katanya, ia tidak bisa membuat keputusan untuk memasukkan tuntutan buruh tersebut kedalam program undang-undang BPJS yang akan disahkan. Pasalnya cabang Jamsostek cabang Batam hanya pelaksana ketentuan pemerintah sesuai yang akan disahkan.

"Intinya kita mendukung tuntutan buruh ini. untuk itu kita akan membuat surat resmi yang isinya juga tuntutan buruh ini, kita akan kirim ke pusat sebagai bahan pertimbanggan. Bagai mana kita tidak mendukung, kami sendiri sebagai pelaksana jamsostek ini, juga termasuk anggota peserta jamsostek ini sendiri. Tetapi ini semua pusat yang menentukan,"ungkap Rilexya.

Dalam waktu dekat sebelum disahkannnya undang-undang BPJS, katanya, jamsostek Batam bersama KAJS dan FSPMI akan mengirim surat tuntutan tersebut secara resmi ke pusat."Secepatnya surat itu kita buat dan dikirim ke pusat. Tapi selain itu, kita dari cabang Jamsostek Batam I akan tetap meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat,"ungkap Rilexya singkat.
Editor : dedy suwadha

sumber : http://batam.tribunnews.com/2011/07/12/ratusan-buruh-batam-demo-kebijakan-jamsostek

Tidak ada komentar: