Senin, 11 Juli 2011

Mogok Kerja Karyawan Freeport Berakhir

Pihak manajemen PT Freeport Indonesia dan Pengurus Unit Kerja (PUK) Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (FSP-KEP) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) sepakat untuk mengakhiri aksi mogok kerja.

Surat kesepakatan bersama antara manajemen PT Freeport Indonesia dengan pihak PUK FSP-KEP SPSI itu ditandatangani oleh Direktur Eksekutif Vice President & CAO PT Freeport, Sinta Sirait dan Ketua PUK FSP-KEP SPSI PT Freeport, Sudiro bertempat di Gedung DPRD Mimika, Senin (11/7/2011) malam sekitar pukul 21.30 WIT.

Sebelumnya, ribuan karyawan Freeport mogok selama delapan hari terhitung sejak Senin (4/11/2011). Pihak yang ikut menandatangani surat kesepakatan bersama dimaksud yaitu Ketua DPRD Mimika Trifena Tinal, Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Mimika Dionisius Mameyao, Asisten III Setda Mimika Nur Ananta, dan jajaran Muspida Mimika yakni Kapolres Mimika, Dandim 1710 Mimika, Komandan Lanud Timika dan Komandan Lanal Timika.

Dalam surat kesepakatan bersama itu, tercantum enam butir kesepakatan antara manajemen PT Freeport dengan pihak PUK FSP-KEP SPSI menyangkut penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi yang difasilitasi DPRD Mimika.

Enam butir kesepakatan dimaksud yaitu kedua belah pihak menerima anjuran yang diberikan oleh Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Mimika dalam suratnya No. 565 tanggal 7 Juli 2011.

Manajemen PT Freeport menyatakan tidak akan mengambil tindakan dan sanksi apapun terhadap karyawan yang memobilisasi kegiatan aksi mogok kerja maupun terhadap karyawan yang melakukan mogok kerja.

Manajemen PT Freeport juga menyatakan akan membayar seluruh gaji karyawan selama aksi mogok kerja sesuai jam kerja reguler. Pihak PUK FSP-KEP SPSI juga menyatakan kesediaannya untuk mencabut kembali surat pemberitahuan perpanjangan mogok kerja tanggal 7 Juli 2011.

Terhitung mulai Selasa (12/7/2011), seluruh karyawan dan PUK FSP-KEP SPSI akan kembali ke tempat kerja. Selambat-lambatnya 10 hari ke depan, manajemen PT Freeport dan PUK FSP-KEP SPSI segera melakukan perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) XVII yang akan berlaku dua tahun ke depan yakni tahun 2012-2013.

Kesepakatan bersama antara manajemen PT Freeport dengan pihak PUK FSP-KEP SPSI tersebut baru dihasilkan setelah menjalani proses mediasi oleh DPRD Mimika dalam rapat yang berlangsung marathon sejak hari Jumat hingga Senin malam.

Rapat mediasi tersebut dihadiri juga oleh utusan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Provinsi Papua, anggota Majelis Rakyat Papua (MRP), DPRP, jajaran Muspida dan Muspida Plus Mimika, serta Direktur Obvitnas dan Direktur Reserse dan Kriminal Polda Papua.

Ribuan karyawan PT Freeport menggelar aksi mogok kerja sejak Senin lalu akibat tidak tercapainya kesepakatan antara manajemen dengan PUK FSP-KEP SPSI untuk melanjutkan perundingan PKB XVII.

Aksi mogok ribuan karyawan yang berlangsung selama delapan hari itu mengakibatkan operasional tambang tembaga, emas dan perak PT Freeport lumpuh total.

sumber : http://regional.kompas.com/read/2011/07/11/21372663/Mogok.Kerja.Karyawan.Freeport.Berakhir

Tidak ada komentar: