Jakarta - Sebanyak 599 orang mantan pegawai restoran siap saji ToniJack's menuntut pesangon layak dari pemiliknya yaitu Bambang Rachmadi pasca gulung tikarnya restoran tersebut.
Para karyawan tersebut bahkan terpecah menjadi 6 forum pekerja dengan tuntutan yang berbeda-beda. Namun dari 6 forum tersebut, pihak Bambang Rachmadi telah menemukan kata sepakat dengan satu forum yang beranggotakan 15 orang.
"Forum kami terdiri dari 15 orang sudah menyelesaikan secara damai selisih dengan pihak Bambang Rachmadi. Namun masih ada 5 forum lainnya," kata perwakilan dari Forum Sepakat Sidik Wirawan, mantan Second Assistant Manager ToniJack's saat ditemui di kantor Pengadilan Hubungan Industri di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (8/6/2011).
Sidik mengatakan pihaknya memilih jalan damai dan mengakhiri seluruh sengketa yang brgulir sejak Oktober 2010. Kesepakatan yang dibuat 7 Juni 2011 adalah:
1. Kesepakatan perdamaian ini atas saran dari majelis hakim pengadilan hub. industrial kepada pengadilan negeri Jakpus perkara No. 06/PHI.G/PN.JKP/PST.
2. Para pihak sepakat untuk menghapus semua sengketa yang mencakup:
- Upah yang belum dibayar,
- THR yang belum dibayar
- Masalah Jamsostek
- Dana pensiun yang dijanjikan
- Pesangon/PHK yang dituntut kepada Ramako Gerbangmas yang telah diambil alih oleh PT ToniJack Indonesia.
Semua sengketa ini diselesaikan dengan penyelesaian dalam bentuk kepedulian Bambang N. Rachmadi kepada mantan para pekerjanya yang dinamakan 'dana kerohiman'. Dana ini disiapkan untuk 599 orang pekerjanya
3. Pihak pekerja menyatakan menerima dana kerohiman tersebut dan segala persengketaan yang pernah terjadi dinyatakan berakhir. Dan tidak akan melakukan tuntutan kepada pihak pertama bai setelah ditandatanganinya perjanjian ini maupun di kemudian hari
4. Masing-masing pihak telah sepakat dan menyetujui untuk mengakhiri gugatan perselisihan pemutusan hubungan kerja sebagaimana yang telah didaftarkan di dalam perkara tersebut sebagai perdamaian yang diangkat dalam putusan perdamaian.
5. Pihak pekerja akan melaporkan hasil persetujuan ini kepada majelis hakim di persidangan Kamis (9/6/2011).
6. Pihak pekerja pada kesempatan perdamaian ini menyampaikan permintaan maaf pada Bapak Bambang Rachmadi yang telah peduli dengan pihak pekerja terhadap persengketaan yang telah terjadi dengan karyawan PT Ramako Gerbangmas yang status kerjanya ditransfer ke PT ToniJack's Indonesia.
7. Telah ditandatanganinya perjanjian ini maka hubungan kerja antara pihak pertama dengan pihak kedua dinyatakan berakhir. Semua permasalahan yang terjadi antara pihak pertama dan kedua dinyatakan selesai dan masing-masing pihak setuju untuk tidak melakukan tuntutan dalam bentuk apapun di kemudian hari akibat ditandatanganinya perjanjian bersama ini.
Sidik mengatakan, pihaknya mewakili 15 pekerja menuntut pembayaran 9 kali gaji sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (PMTK) dan 2 kali tunjangan hari raya (THR).
Seperti diketahui, Bambang melalui Ramako adalah perintis usaha makanan cepat saji McDonald di Indonesia yang membuka gerai pertama di Sarinah 22 Februari 1991. Pada 30 September 2009 McD internasional mencabut hak waralaba dari Ramako.
Dampak dari pencabutan hak waralaba tersebut maka 13 outlet yang dimiliki oleh Ramako sudah tidak boleh lagi menggunakan brand McD sehingga 1 Oktober 2009 sebanyak 13 gerai McD tersebut ganti wajah jadi ToniJack's Indonesia Familiy Restoran yang berbadan hukum PT ToniJack's Indonesia. Namun dalam perjalanannya restoran ini tidak mampu bersaing dan satu per satu gulung tikar akibatnya ratusan pekerja hilang pekerjaan dan nafkahnya.(nrs/dnl)
3. Pihak pekerja menyatakan menerima dana kerohiman tersebut dan segala persengketaan yang pernah terjadi dinyatakan berakhir. Dan tidak akan melakukan tuntutan kepada pihak pertama bai setelah ditandatanganinya perjanjian ini maupun di kemudian hari
4. Masing-masing pihak telah sepakat dan menyetujui untuk mengakhiri gugatan perselisihan pemutusan hubungan kerja sebagaimana yang telah didaftarkan di dalam perkara tersebut sebagai perdamaian yang diangkat dalam putusan perdamaian.
5. Pihak pekerja akan melaporkan hasil persetujuan ini kepada majelis hakim di persidangan Kamis (9/6/2011).
6. Pihak pekerja pada kesempatan perdamaian ini menyampaikan permintaan maaf pada Bapak Bambang Rachmadi yang telah peduli dengan pihak pekerja terhadap persengketaan yang telah terjadi dengan karyawan PT Ramako Gerbangmas yang status kerjanya ditransfer ke PT ToniJack's Indonesia.
7. Telah ditandatanganinya perjanjian ini maka hubungan kerja antara pihak pertama dengan pihak kedua dinyatakan berakhir. Semua permasalahan yang terjadi antara pihak pertama dan kedua dinyatakan selesai dan masing-masing pihak setuju untuk tidak melakukan tuntutan dalam bentuk apapun di kemudian hari akibat ditandatanganinya perjanjian bersama ini.
Sidik mengatakan, pihaknya mewakili 15 pekerja menuntut pembayaran 9 kali gaji sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (PMTK) dan 2 kali tunjangan hari raya (THR).
Seperti diketahui, Bambang melalui Ramako adalah perintis usaha makanan cepat saji McDonald di Indonesia yang membuka gerai pertama di Sarinah 22 Februari 1991. Pada 30 September 2009 McD internasional mencabut hak waralaba dari Ramako.
Dampak dari pencabutan hak waralaba tersebut maka 13 outlet yang dimiliki oleh Ramako sudah tidak boleh lagi menggunakan brand McD sehingga 1 Oktober 2009 sebanyak 13 gerai McD tersebut ganti wajah jadi ToniJack's Indonesia Familiy Restoran yang berbadan hukum PT ToniJack's Indonesia. Namun dalam perjalanannya restoran ini tidak mampu bersaing dan satu per satu gulung tikar akibatnya ratusan pekerja hilang pekerjaan dan nafkahnya.(nrs/dnl)
sumber : http://www.detikfinance.com/read/2011/06/08/141334/1655846/4/599-karyawan-tonijack-s-tuntut-bambang-rachmadi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar