Minggu, 19 Juni 2011

Melebur Empat BPJS Berbahaya

Mengubah status, apalagi melebur empat BPJS (badan penyelenggara jaminan sosial) beresiko besar dan akan berdampak sosial pada kepercayaan pekerja pada program jaminan sosial.

“Akan jauh lebih mudah jika membentuk BPJS baru yang khusus melayani kepesertaan masyarakat miskin dari pada mengutak-atik BPJS yang ada dengan risiko hilangnya kepercayaan pada program jaminan sosial,” kata Ketum KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Sjukur Sarto di Jakarta, Minggu, menanggapi kontroversi RUU BPJS yang saat ini sedang dibahas di DPR.

Menurutnya, KSPSI, KSBSI, dan SPN tidak setuju peleburan empat BPJS yang ada menjadi satu. “Kami mendorong pemerintah dan DPR agar membentuk satu BPJS lagi khusus untuk menyelenggaran layanan jaminan sosial untuk penduduk miskin dan tak mampu,” kata Sjukur.

Dia menjelaskan program jaminan sosial terkait erat dengan kepercayaan pekerja dan pengusaha pada BPJS. Saat ini terdapat empat BPJS, yakni PT Jamsostek, PT Askes, PT Asabri dan PT Taspen.

“Kami menitipkan dana ke BPJS sejak mulai kerja hingga kami pensiun nanti. Kami ingin dana itu dikelola dengan baik dan tetap ada hingga kami pensiun,” kata Sjukur.

Dia menilai PT Jamsostek sebagai salah satu dari empat BPJS yang sudah berpengalaman, berdiri sejak 1978 dan telah menerapkan prinsip-prinsip kehati-hatian, transparan, dan menerapkan prinsip-prinsip “good corporate governance” (GCG) dalam mengelola dana pekerja.

Kinerja pelayanan dan keuangannya juga sudah sangat baik karena sudah menandatangani pakta integritas dan selalu berkomunikasi dengan KPK untuk menghindari praktik-praktik korupsi.

Sjukur juga mengingatkan pengelola dana pekerja hendaknya tidak dibawa ke ranah politik dan kepentingan kelompok. Pemerintah dan DPR hendaknya berfikir realistis dan tidak mengawang-awang.

“Cukuplah UU SJSN menjadi pengalaman pahit dimana pelaksanaannya tertunda bertahun-tahun karena pemerintah belum mampu melaksanakannya,” kata Sjukur.

Sekarang, kata Sjukur, laksanakan amanat yang ada, misalnya amanat pertama adalah melaksanakan program jaminan pelayanan kesehatan, pemerintah tinggal menunjuk satu atau dua BPJS yang sudah berpengalaman untuk melaksanakannya.

“Benahi sistem pendukungnya, seperti sistem administrasi kependudukan, anggaran, sistem komunikasi dan sebagai. Itu lebih aman. Atau pemerintah membentuk satu badan baru khusus melayani masyarakat marjinal yang iurannya akan disubsidi pemerintah,” kata Sjukur.(Tri)

sumber : www.poskota.co.id

Tidak ada komentar: