Selasa, 21 Juni 2011

Rieke: SJSN bukan program amal

Jakarta - Anggota Panitia Khusus (Pansus) BPJS, Rieke Diah Pitaloka mengkritisi persepsi mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadillah Supari yang menyamaratakan antara Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dengan BPJS. Menurut Rieke, substansi antara Jamkesmas dengan SJSN sangat berbeda.

"Jamkesmas itu bantuan sosial sifatnya kebijakan charity (amal), bisa dihentikan kapan saja sesuai kepentingan dan kehendak kekuasaan politik yang ada, tak ubahnya dengan PNPM atau BLT yang dihentikan ketika sudah terpilih sebagai presiden," kata Rieke, kepada primaironline.com, Jakarta, Selasa (21/6).

Menurut Rieke, kelemahan lain mekanisme jamkesmas melalui sistem kuota per daerah, bukan dilihat berapa data orang miskin sesungguhnya di suatu daerah. Tapi sistemnya, tandas dia, jatah-jatahan dari pemerintah pusat.

"Sampai sekarang tidak ada UU yang mengatur tentang bantuan sosial. RUU Fakir Miskin masih dibahas di DPR. Tahun ini, menurut data komisi VIII ada seakitar Rp 89 triliun. Dana Bansos itu yang tersebar di 19 kementrian. Padahal jelas kalau lihat amanat konstitusi artinya tidak ada dasar hukum untuk semua jenis bansos, termasuk Jamkesmas," papar Rieke.

Sedangkan UU SJSN, kata Rieke, sudah diamanatkan dalam UUD 1945 Pasal 34 Tentang negara wajib melindungi fakir miskin dan anak terlantar.

"SJSN mengacu pada pasal 34 ayat 2, syarat implementasi yang diamanatkan sudah terpenuhi dengan dikeluarkannya UU No.40 Tahun 2004 tentang SJSN. Hanya pemerintAh SBY tidak mau menjalankan," ungkap politisi PDIP itu.(new)

sumber : http://www.primaironline.com/berita/sosial/1244216-rieke-sjsn-bukan-program-amal

Tidak ada komentar: