Minggu, 19 Juni 2011

Inilah 7 Tuntutan Bentuk BPJS

JAKARTA - Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) menegaskan ada tujuh tuntutan yang harus ditegaskan oleh pemerintah dan DPR yang sekarang sedang membahas RUU BPJS.

Sekjen KAJS Said Ikbal mengatakan bilamana ketujuh butir tuntutan tersebut tidak berhasil dimasukkan dalam RUU BPJS, maka KAJS menyatakan menolak pengesahan RUU BPJS tersebut.

"Kami menolak dan berjanji akan melakukan total dan masif di seluruh Indonesia," ungkap Ikbal dalam acara diskusi publik bertajuk UU BPJS Antara Kebutuhan dan Kenyataan di Jakarta, Senin (20/6/2011).

Adapun tujuh tuntutan KAJS tersebut antara lain BPJS adalah badan hukum publik dengan sembilan prinsip sebagaimana yang ditetapkan UU SJSN No 40, bukan BUMN, BUMN Khusus, atau semi BUMN.

Kedua adalah jumlah BPJS lebih dari satu di mana transformasi dari keempat BUMN badan penyelenggara jaminan sosial yang ada harus meliputi transformasi program, aset, peserta dan lembaga. "Kita menolak pernyataan Menteri Negara BUMN yang menyatakan bahwa transformasi hanya program saja bukan lembaga," ungkapnya.

Ketiga adalah organ BPJS harus terdiri dari pengawas dan pelaksana, di mana pengawas wajib berhasil dari tripartit dengan rasio 1:1:1 untuk pemerintah, pengusaha, serikat pekerja, di mana organ pengawas berada di masing masing BPJS bukan hanya DJSN, unsur tripartit di pengawas ada juga dicabang BPJS daerah.

Keempat adalah BPJS langsung di bawah presiden, sebagai kepala negara, bukan di bawah Menteri keuangan atau Menteri lainnya. Para mentrri dapat duduk di organ pengawas dari unsur pemerintah. Yang kelima adalah penegakan hukum melekat di BPJS bukan di pemerintah atau kementerian.

"Ini artinya BPJS mempunyai kewenangan sanksi bila rakyat atau buruh tidak diikutkan sebagai peserta atau peserta tidak membayar iuran jaminan sosial, dan BPJS pnya kewenangan memungut iuran termasuk menagih PBI (penerima bantuan iuran) ke pemerintah," imbuhnya.

Keenam adalah BPJS yang ada wajib menggambarkan dengan jelas bahwa BPJS menjalankan jaminan kesehatan untuk seluruh rakyat tanpa diskriminasi dan jaminan pensiun wajib, bukan sukarela bagi pekerja. Terakhir adalah pasal sanksi harus tegas dan memberikan efek jera kepada organ BPJS, pemberi kerja, dan pejabat pemerintahan, dan tidak berlaku untuk pekerja maupun sektor informal yang perlu dilindungi negara.

"Jangan seperti UU Jamsostek yang lemah dalam sanksi," pungkasnya.
(wdi)

sumber : http://economy.okezone.com/read/2011/06/20/20/470322/inilah-7-tuntutan-bentuk-bpjs

Tidak ada komentar: