Senin, 20 Juni 2011

'Tetapkan BPJS sebagai badan hukum publik'

JAKARTA: Komite Aksi Jaminan Sosial menuntut pemerintah dan DPR agar menetapkan badan penyelenggara jaminan sosial sebagai badan hukum publik dengan sembilan prinsip sesuai dengan UU SJSN No.40/2004 dan bukan dalam bentuk BUMN.

Bahkan, lembaga yang beranggotakan pekerja, buruh dan masyarakat itu juga menuntut jumlah badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) lebih dari satu, di mana transformasi dari keempat BUMN yang ada harus meliputi transformasi program, aset, peserta dan lembaga.

Menurut Sekjen KAJS Said Iqbal, transformasi itu harus dilakukan secara serentak dengan penentuan waktu yang jelas dan pihaknya menolak pernyataan Menteri Negara BUMN tentang transformasi hanya program, bukan lembaga.

Dia menjelaskan organ BPJS juga harus terdiri dari pengawas dan pelaksana, di mana pengawas wajib berasal dari tripartit dengan rasio satu dibanding satu untuk pemerintah, pengusaha, serikat pekerja, di mana organ pengawas berada di setiap BPJS, bukan hanya di Dewan Jaminan Sosial Nasional.

"Unsur tripartit, yakni pemerintah, pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja dan serikat burih sebagai pengawas yang ada juga di cabang BPJS daerah," ujar Iqbal hari ini.

Dia menegaskan penegakan hukum juga melekat di BPJS, bukan di pemerintah atau kementrian, artinya BPJS mempunyai kewenangan sanksi apabila rakyat atau pekerja tidak diikutkan sebagai peserta atau pengusaha tidak membayar iuran jaminan sosial.

Bahkan, lanjutnya, BPJS punya kewenangan memungut iuran, termasuk menagih PBI (penerima bantuan iuran) kepada pemerintah.

Iqbal menilai BPJS langsung di bawah presiden, sebagai Kepala Negara, bukan di bawah Menteri Keuangan atau menteri lainnya, tapi para menteri dapat duduk di organ pengawas dari unsur pemerintah.

"PJS yang ada wajib menggambarkan dengan jelas bahwa badan penyelenggara menjalankan jaminan kesehatan untuk seluruh rakyat tanpa diskriminasi dan jaminan pensiun wajib, bukan sukarela bagi pekerja," tuturnya.

Saat ini, anggota KAJS dan simpatisannya berjalan menuju Istana Negara dari Bandung untuk menghimpun dukungan masyarakat dengan petisi rakyat yang mendesak dilaksanakannya jaminan sosial menyeluruh di Indonesia.

Mereka menempuh jarak kurang lebih 250 km sejak lima hari dimulai hari Kamis, 16 Juni 2011 di Bandung dengan berjalan kaki ke Purwakarta, Karawang, Cikarang, Bekasi, dengan titik akhir adalah Istana Negara. (sut)

sumber : http://www.bisnis.com/umum/sosial/28077-tetapkan-bpjs-sebagai-badan-hukum-publik

Tidak ada komentar: