Selasa, 21 Juni 2011

Mantan awak ANTV ajukan gugatan

JAKARTA: Mantan pengurus Serikat Pekerja ANTV melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Selatan dan juga televisi ANTV di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait upah yang tidak dibayarkan.
Sholeh Ali, kuasa hukum Serikat Pekerja ANTV, menyatakan Menteri Tenaga Kerja dalam hal ini Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sudin Nakertrans) Jakarta Selatan telah berbuat kelalaian dengan tidak melakukan pemrosesan permohonan atas perselisihan hak antara mantan karyawan ANTV dengan media nasional tersebut.

"Itu merupakan perbuatan melawan hukum, maka kita gugat, ketika permohonan ini diajukan, menurut UU nomor 2 tahun 2004, selama 67 hari setelah permohonan dimasukkan, maka Sudin Nakertrans itu harus memanggil para pihak dan memproses permohonan ini," ujarnya ketika ditemui hari ini seusai pendaftaran gugatan di Pengadilan negeri Jakarta Selatan.

Namun, setelah 67 hari pihaknya mengajukan permohonan pencatatan, sama sekali tidak digubris dan saat penggugat mendatangi Sudin malah ditolak secara lisan. Oleh karena itu, pihaknya mengadukan Sudin Nakertrans Jakarta Selatan sebagai tergugat I.

Permohonan tersebut berupa pembayaran upah proses atau skorsing setelah adanya putusan dari Pengadilan Hubungan Industri. ANTV tidak membayarkan upah proses tersebut terhadap penggugat sehingga merugikan penggugat.

Selain itu, imbuhnya, ANTV menjadi pihak tergugat II, karena ANTV yang harus membayar upah tersebut dan bukan pemerintah.

Awalnya tuntutan ini juga tidak digubris oleh pihak ANTV sehingga penggugat memutuskan untuk mengadukan hal ini ke Sudin Nakertrans yang ternyata juga tidak ditanggapi.

Sementara itu Sudin Nakertrans dan juga pihak ANTV belum bisa dikonfirmasi hingga kini dikarenakan belum mengirimkan perwakilan kuasa hukum mereka yang mewakili kasus ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penggugat merupakan mantan karyawan pengurus Serikat Pekerja ANTV yang terdiri dari Reiner Marion, Susprihartanto, dan Wahyu Budi Darmawan.

Penggugat menuntut kerugian materil sebesar Rp48,3 juta dan pembayaran kerugian immaterial sebesar Rp1 miliar. Penggugat juga menuntut permohonan maaf oleh tergugat di lima media cetak dan tiga media elektronik. (ea)

sumber : http://www.bisnis.com/hukum/perdata/28273-mantan-awak-antv-ajukan-gugatan

Tidak ada komentar: