Kenyataan" di Jakarta, Senin 20 Juni 2011. Ia pun mencontohkan Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang bebannya diberikan ke pengusaha. "Jamsostek dibayarkan oleh pengusaha melalui labor cost,"jelasnya. Konsepsi iuran itu, lanjut Said, harus dilihat dari lima program BPJS, yakni jaminan kesehatan, jaminan keselamatan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan pensiun. Yang harus diperjelas menurutnya ialah definisi kata 'membayar' dalam UU Sistem Jaminan Sosial Nasional. Untuk jaminan hari tua dan pensiun pihaknya tidak mempersoalkan penggunaan prinsip co-sharing yang mewajibkan pekerja untuk membayar sejumlah uang sebagai 'tabungan' nanti. Hal itu, kata Said, diberlakukan di negara manapun. Adapun untuk jaminan kesehatan, komite mengaku tidak setuju adanya prinsip co-sharing. Pasalnya, jaminan kesehatan sudah menjadi kewajiban pemerintah yang diatur konstitusi sehingga rakyat semestinya tidak dipungut uang sepeser pun. "Pemerintah harus melaksanakan jaminan kesehatan seumur hidup bagi seluruh rakyat tanpa terkecuali. Biaya berobat gratis untuk seluruh rakyat," pungkas Said. RIRIN AGUSTIA
Senin, 20 Juni 2011
Komite Aksi Tidak Keberatan Bayar Iuran BPJS
Jakarta - Komite Aksi Jaminan Sosial menyatakan tidak berkeberatan membayar iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Namun, iuran itu bukanlah ditarik dari penghasilan para pekerja."Yang membayar iuran itu seharusnya pengusaha dan juga menjadi kewajiban pemerintah bagi orang yang tidak mampu membayar," ujar Sekretaris Jenderal KAJS, Said Iqbal, usai diskusi "UU BPJS: Antara Kebutuhan dan
Kenyataan" di Jakarta, Senin 20 Juni 2011. Ia pun mencontohkan Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang bebannya diberikan ke pengusaha. "Jamsostek dibayarkan oleh pengusaha melalui labor cost,"jelasnya. Konsepsi iuran itu, lanjut Said, harus dilihat dari lima program BPJS, yakni jaminan kesehatan, jaminan keselamatan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan pensiun. Yang harus diperjelas menurutnya ialah definisi kata 'membayar' dalam UU Sistem Jaminan Sosial Nasional. Untuk jaminan hari tua dan pensiun pihaknya tidak mempersoalkan penggunaan prinsip co-sharing yang mewajibkan pekerja untuk membayar sejumlah uang sebagai 'tabungan' nanti. Hal itu, kata Said, diberlakukan di negara manapun. Adapun untuk jaminan kesehatan, komite mengaku tidak setuju adanya prinsip co-sharing. Pasalnya, jaminan kesehatan sudah menjadi kewajiban pemerintah yang diatur konstitusi sehingga rakyat semestinya tidak dipungut uang sepeser pun. "Pemerintah harus melaksanakan jaminan kesehatan seumur hidup bagi seluruh rakyat tanpa terkecuali. Biaya berobat gratis untuk seluruh rakyat," pungkas Said. RIRIN AGUSTIA
sumber : http://www.tempointeraktif.com/hg/kesra/2011/06/20/brk,20110620-342056,id.html
Kenyataan" di Jakarta, Senin 20 Juni 2011. Ia pun mencontohkan Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang bebannya diberikan ke pengusaha. "Jamsostek dibayarkan oleh pengusaha melalui labor cost,"jelasnya. Konsepsi iuran itu, lanjut Said, harus dilihat dari lima program BPJS, yakni jaminan kesehatan, jaminan keselamatan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan pensiun. Yang harus diperjelas menurutnya ialah definisi kata 'membayar' dalam UU Sistem Jaminan Sosial Nasional. Untuk jaminan hari tua dan pensiun pihaknya tidak mempersoalkan penggunaan prinsip co-sharing yang mewajibkan pekerja untuk membayar sejumlah uang sebagai 'tabungan' nanti. Hal itu, kata Said, diberlakukan di negara manapun. Adapun untuk jaminan kesehatan, komite mengaku tidak setuju adanya prinsip co-sharing. Pasalnya, jaminan kesehatan sudah menjadi kewajiban pemerintah yang diatur konstitusi sehingga rakyat semestinya tidak dipungut uang sepeser pun. "Pemerintah harus melaksanakan jaminan kesehatan seumur hidup bagi seluruh rakyat tanpa terkecuali. Biaya berobat gratis untuk seluruh rakyat," pungkas Said. RIRIN AGUSTIA
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar