Jakarta - Komite Aksi Jaminan Sosial mendesak pemerintah memasukkan peran serikat pekerja dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. "Organ pengawas itu wajib berasal dari tripartit, pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja," ujar Sekretaris Jenderal KAJS Iqbal Said dalam diskusi "UU BPJS: Antara Kebutuhan dan Kenyataan" di Jakarta, Senin 20 Juni 2011.
Menurut dia, dengan masuknya serikat pekerja dapat mengurangi kemungkinan terjadinya korupsi dalam pelaksanaan program BPJS tersebut. Pasalnya, dengan diimplementasikannya BPJS, uang ribuan triliun akan terkumpul sebagai dana masyarakat. "Misalnya bantuan sosial seperti Jamkesmas yang rentan di korupsi karena menggabungan antara regulator dan operator yang sama-sama dipegang oleh pemerintah sendiri," jelas Said.
BPJS sebagai pelaksana undang-undang nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional akan melaksanakan lima program yang terbagi dua program, yakni program jangka pendek dan jangka panjang. Jangka pendek antara lain Jaminan Kesehatan, Jaminan Keselamatan Kerja, dan Jaminan Kematian; sedangkan Jangka panjang, yaitu jaminan hari tua dan pensiun.
Menurut Said, yang menjadi fokus tuntutan KAJS salah satunya, yakni jaminan dana pensiun yang wajib diberikan kepada buruh swasta. Sebab, dari data KAJS tercatat hanya terdapat 500 perusahaan swasta yang memberikan dana pensiun dari total 237 ribu perusahaan yang terdaftar.
Angka itu memiliki arti tidak sampai satu persen buruh yang berjumlah sekitar 30 juta memiliki dana pensiun."Kita bayar pajak dan pekerja formal kontribusi 27 persen terhadap APBN, tapi kenapa kami (buruh) tidak dapat dana pensiun?" tandas Said.
Untuk itulah KAJS mendesak pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan RUU BPJS paling lambat pada 15 Juli mendatang. RIRIN AGUSTIA
sumber : http://www.tempointeraktif.com/hg/kesra/2011/06/20/brk,20110620-342034,id.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar