Senin, 13 Juni 2011

Gugatan serikat karyawan Telkomsel masuki babak akhir

JAKARTA: Gugatan Serikat Pekerja Telkomsel terhadap PT Telkomsel Tbk terkait beberapa tunjangan yang belum dibayarkan memasuki babak akhir dengan pengumpulan kesimpulan dari kedua belah pihak kepada majelis hakim Pengadilan Hubungan Industri.
PT Telkomsel Tbk diklaim melanggar perjanjian kerja bersama dengan tidak membayarkan beberapa tunjangan yang seharusnya diterima oleh karyawannya. Jumlah karyawan yang menggugat mencapai 2898 orang dengan total nilai gugatan Rp311,5 miliar.

"Kami tetap pada tuntutan gugatan awal, yaitu sebesar Rp311 miliar, tetapi kami juga mengharapkan bahwa sebelum keputusan dibuat oleh majelis hakim bisa tercapai kesepakatan damai," ujar Indra Yana, kuasa hukum penggugat, ketika ditemui seusai sidang sore tadi di Pengadilan Hubungan Industri.

Dia menyatakan pihaknya telah beberapa kali mengajukan itikad baik dengan mencari penyelesaian masalah diluar jalur pengadilan. Semuanya masih dalam proses sehingga tidak tertutup kemungkinan adanya perdamaian sebelum putusan hakim dibacakan dua pekan mendatang.

Pada pekan ini, paparnya, akan ada pertemuan antara serikat pekerja dengan tim manajemen. Sejauh ini, serikat pekerja sudah mengajukan proposal kesepakatan yang sudah mencantumkan nilai nominal tuntutan yang jelas. Akan tetapi dari pihak perusahaan belum ada tanggapan nyata.

Berdasarkan berkas kesimpulan yang diterima Bisnis hari ini penggugat menuntut pembayaran bantuan kepemilikan rumah, kendaraan, fasilitas jabatan seperti rumah dan telepon rumah, serta bantuan biaya mudik, kepemilikan handphone, dan tabungan kesehatan masa pensiun.

Berkas tersebut juga menyatakan gugatan yang diajukan penggugat terhadap perjanjian kerja bersama PT Telkomsel periode 2008 hingga 2010 masih dalam tenggat waktu yang diperbolehkan undang-undang.

Kemudian pada kesimpulan pokok perkara, penggugat meminta majelis hakim untuk memenuhi tuntutan mereka dikarenakan tergugat telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan UU No.13 Tahun 2003 mengenai ketenagakerjaan.

Sementara itu, Budi Prasetyo, kuasa hukum PT Telkomsel, menyatakan inti dari kesimpulan yang diserahkan kepada majelis hakim adalah tuntutan dari penggugat tidak mendasar sehingga tidak dapat dipenuhi.

"Apa yang digugat oleh serikat pekerja semua sudah dipenuhi oleh perusahaan, sehingga tuntutan dari penggugat itu tidak berdasar," ujarnya ketika ditemui seusai sidang sore tadi di Pengadilan Hubungan Industri.

Pada saat ini gugatan tersebut masih berjalan di Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta. Gugatan ini masih menunggu putusan hakim yang rencananya akan berlangsung pada 27 Juni mendatang. Angka kerugian karyawan pun dipastikan meningkat mencapai angka sekitar Rp400 miliar.

Perkara bermula dengan adanya gugatan dari Serikat Pekerja Telkomsel terhadap PT Telkomsel Tbk. Selama dua tahun terakhir, para pekerja PT Telkomsel Tbk tidak mendapatkan kenaikan gaji pokok yang telah diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang berlaku Mei 2008 hingga Mei 2010.

Ketentuan dalam PKB yang dinilai tidak dijalankan perusahaan adalah pasal 46 PKB yang mengatur kebijakan remunerasi. Pasal tersebut menjelaskan bahwa gaji karyawan yang terdiri dari gaji dasar, tunjangan biaya hidup, dan tunjangan jabatan bagi pemegang jabatan struktural setiap tahun akan ditinjau ulang.

Telkomsel juga dianggap tidak menjalankan ketentuan Pasal 54 hingga pasal 56 PKB. Pasal 54 mengatur soal bantuan kepemilikan rumah dan kendaraan kepada seluruh karyawan.

Adapun Pasal 55 terkait dengan fasilitas rumah dan telepon rumah bagi karyawan yang minimal menduduki jabatan setingkat supervisor. Sementara pasal 56 mengatur mengenai bantuan biaya mudik, kepemilikan telepon genggam, tabungan kesehatan masa pensiun. (ea)

sumber : http://www.bisnis.com/hukum/perdata/27056-gugatan-serikat-karyawan-telkomsel-masuki-babak-akhir

Tidak ada komentar: