BANGKA -- Perkembangan serikat pekerja di perusahaan-perusaahaan yang ada di Bangka Belitung rupanya belum terpantau seluruhnya oleh pemerintah daerah. Akibatnya seperti apa pemenuhan hak-hak karyawan dari perusahaan kurang bisa terkontrol.
Diungkapkan Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Provinsi Bangka Belitung Didik Suprapto kepada Bangka Pos Group Senin (13/06/2011) mengatakan saat ini pihaknya hanya mengetahui ada empat serikat pekerja.
"Di Bangka Belitung ada empat Serikat Pekerja di Bangka Belitung yakni SPSI, KSPSI II, SPPN dan IKT. Kalau secara keseluruhan di Bangka Belitung belum terpantau," kata Didik.
Lebih lanjut, menurutnya serikat pekerja mudah dibentuk. Hanya dengan sepuluh orang saja serikat pekerja bisa terbentuk.
"Yang penting harus berjalan sesuai undang-undang yang berlaku, contohnya ada AD dan RT ada pengurusnya didaftarkan ke dinas ada lambangnya. Membuat serikat itu paling sedikit sepuluh orang," kata Didik.
Membuat Serikat di dalam perusahaan lanjut Didik merupakan hak yang diatura dalam perundang-undangan yang berlaku. Setidaknya ada dua udang-undang yang mendukung hal tersebut.
"Serikat pekerja dilindungi Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang kebebasan berserikat dan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan," katanya.
Ditambahkannya, serikat pekerja boleh tergabung dalam federasi tetapi juga boleh tidak boleh berdiri sendiri. "Misalnya IKT merupakan serikat pekerja yang berdiri sendiri," katanya.
Diungkapkan Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Provinsi Bangka Belitung Didik Suprapto kepada Bangka Pos Group Senin (13/06/2011) mengatakan saat ini pihaknya hanya mengetahui ada empat serikat pekerja.
"Di Bangka Belitung ada empat Serikat Pekerja di Bangka Belitung yakni SPSI, KSPSI II, SPPN dan IKT. Kalau secara keseluruhan di Bangka Belitung belum terpantau," kata Didik.
Lebih lanjut, menurutnya serikat pekerja mudah dibentuk. Hanya dengan sepuluh orang saja serikat pekerja bisa terbentuk.
"Yang penting harus berjalan sesuai undang-undang yang berlaku, contohnya ada AD dan RT ada pengurusnya didaftarkan ke dinas ada lambangnya. Membuat serikat itu paling sedikit sepuluh orang," kata Didik.
Membuat Serikat di dalam perusahaan lanjut Didik merupakan hak yang diatura dalam perundang-undangan yang berlaku. Setidaknya ada dua udang-undang yang mendukung hal tersebut.
"Serikat pekerja dilindungi Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang kebebasan berserikat dan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan," katanya.
Ditambahkannya, serikat pekerja boleh tergabung dalam federasi tetapi juga boleh tidak boleh berdiri sendiri. "Misalnya IKT merupakan serikat pekerja yang berdiri sendiri," katanya.
Penulis : teddymalaka
Editor : ismed
Sumber : bangkapos.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar