Sabtu, 18 Juni 2011

Implementasikan perlindungan PRT ditunggu

JAKARTA: Implementasi perlindungan pembantu rumah tangga (PRT) dalam negeri ditunggu hingga akhir 2011, setelah Presiden RI menyatakan mendukung pengesahan Konvensi Kerja Layak bagi PRT pada forum internasional konferensi perburuhan internasional.

Yuniyanti Chuzaifah, Ketua Komnas Perempuan, menuturkan Presiden RI berbangga menyampaikan bahwa Indonesia adalah negara Asia pertama yang telah meratifikasi delapan konvensi Fundamental ILO.

“Namun, jika dicermati lebih lanjut, konvensi tersebut belum diimplementasikan secara optimal. Sementara konvensi substansial untuk perlindungan migran dan keluarganya yaitu Konvensi PBB 1990, hingga sekarang belum ada wujudnya. Untuk itu, segera konkritkan ratifikasi konvensi ini sebelum akhir 2011,” ujarnya.

Konvensi PRT adalah bentuk kemenangan berbagai pihak terutama perjuangan PRT, serikat pekerja, gerakan perempuan, sebagian besar Negara dan berbagai elemen solidaritas internasional.

“Perlindungan untuk PRT bukan semata perlindungan individu tapi bagian dari upaya menyoal dan meretas pemiskinan perempuan dan segala kerentanannya, terutama kekerasan terhadap perempuan yang akan menjadi rantai persoalan multi generasi kalau tidak disudahi,” ujarnya.

Pada pemungutan suara yang dilakukan pada 16 Juni 2011, sebanyak 396 suara mendukung, 16 tidak mendukung dan 63 abstein. Pengesahan Konvensi ILO 189 ini bukan sebuah hadiah, tetapi merupakan hasil perjuangan selama 70 tahun.

Sejak 1956, pembahasan tentang pentingnya standar kerja layak bagi PRT sudah dibahas dalam forum konferensi perburuhan Internasional namun berhenti menjadi perdebatan.

Berkat kegigihan para PRT, gerakan perempuan, serikat pekerja dan solidaritas internasional yang lebih luas, akhirnya konvensi ini lahir dan disahkan pada 16 Juni di Jenewa.

Konvensi ini memuat prinsip-prinsip dan standar penting untuk perlindungan kerja dan pemenuhan hak PRT yang mencakup optimalisasi peran negara untuk memastikan kerja layak PRT.

Arti layak a.l. upah layak sesuai dengan standar nasional, jam kerja manusiawi termasuk menghitung jam kerja "ambang" (menunggu untuk bisa diakses), libur minimum sehari dalam seminggu, hak cuti khusus; cuti dan jaminan melahirkan, akomodasi yang layak (PRT berhak menentukan mau tinggal bersama majikan/pengguna jasa atau terpisah), hak privasi, hak edukasi, hak berorganisasi, hak sebagai warga negara.

Selain itu, konvensi juga menegaskan pentingnya peran Negara untuk membangun jaminan sosial, pengawasan terhadap kondisi kerja, pengawasan terhadap agen, dan pemastian hak-hak tersebut dalam kontrak kerja, penghapusan pekerja anak, memastikan PRT bebas dari kekerasan. (sut)

sumber : http://www.bisnis.com/ekonomi/jasa/27826-implementasikan-perlindungan-prt-ditunggu

Tidak ada komentar: