Pengadilan Arab Saudi menyatakan wanita berusia 54 tahun itu terbukti bersalah karena membunuh majikannya, Khairiya bin Hamid Mijlid, awal 2010 lalu.
Menurut Gulf News, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi yang menyampaikan kabar eksekusi itu tidak menjelaskan lebih lanjut motif dari aksi kriminal yang dilakukan Ruyati.
Ruyati menjadi orang ke-28 yang dihukum mati Arab Saudi dalam paruh pertama 2011 ini. Tidak diperoleh informasi apakah perwakilan pemerintah Indonesia di Arab Saudi menghadiri eksekusi mati ini.
Amnesty International yang berkantor di London, Inggris, mengecam hukuman mati itu. Jumlah orang yang dihukum mati di Arab Saudi naik dengan sangat signifikan. Baru enam bulan berjalan di tahun 2011, sudah 28 orang yang dihukum mati. Angka ini sama dengan jumlah orang yang dihukum mati tahun 2010. Adapun sepanjang Mei 2011 sebanyak 15 orang yang telah dihukum mati.
Bulan Maret lalu rencana eksekusi Ruyati ini sempat diberitakan sejumlah media massa Indonesia. Ketika itu, aktivis Migrant Care, Nining Djohar, mengatakan pihaknya mendapatkan informasi hukuman mati Ruyati dari pihak keluarga.
Adapun informasi dari Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) kala itu menyebutkan bahwa pemerintah telah menunjuk tim pengacara untuk mendampingi Ruyati.
Ketika menyampaikan kabar itu, Nining berharap pemerintah lndonesia melakukan berbagai upaya untuk mencegah eksekusi mati Ruyati. Apalagi Ruyati belum tentu bersalah. Berdasarkan informasi yang diperoleh Nining, Ruyati dikenal memiliki prilaku yang baik. [guh]
sumber : http://www.rakyatmerdekaonline.com/news.php?id=30483
Tidak ada komentar:
Posting Komentar